-->

Sabtu, 07 Maret 2026

Pemerintah Setempat Terkesan Tutup Mata Terhadap Penjualan Obat Golongan G Di Karangtengah Yang Dapat Merusak Generasi Bangsa

 

Infonas.Id | Sukabumi,-Salahsatu kios disebrang PT. Daihan Global Karangtengah, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, digunakan untuk menjual obat golongan G secara ilegal yang dapat merusak generasi penerus bangsa.


Menurut informasi dari salah seorang yang enggan disebutkan namanya, bahwa sosok Boss yang mengendalikan usaha ilegal ini berinisial R berasal dari Aceh. Ia diduga memanfaatkan atau menyewa lokasi kios untuk berjualan menjual obat‑obatan keras tanpa resep dokter yang masuk dalam daftar golongan G, seperti Tramadol dan Hexymer.


Praktik ini jelas melanggar Undang‑Undang Kesehatan No. 36/2009, khususnya Pasal 196 dan 197 dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun bagi yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin.


Warga menuntut aparat penegak hukum segera melakukan penindakan, mengingat bahaya yang ditimbulkan bagi generasi muda.


"Kami sangat khawatir, obat‑obatan ini bisa merusak masa depan anak‑anak kita,"ujar salah satu warga yang menolak disebutkan namanya kepada awak media, Sabtu (07/03/2026).


Penjualan obat golongan G tanpa resep memang masih menjadi masalah di beberapa daerah, dan kasus ini menyoroti pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat merusak generasi muda .   ( DR )

Jumat, 18 Oktober 2024

Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dua Mobil Mewah di Surabaya Berujung Laporan Polisi

INFONAS.ID||SURABAYA – Dugaan penipuan dan penggelapan dua mobil mewah, yakni Toyota Alphard dan Honda Accord, yang menimpa korban berinisial NS, akhirnya berujung pada pelaporan resmi ke Polresta Surabaya. Setelah dua kali somasi diabaikan, korban melalui kuasa hukum dari Dhipa Adista Justicia (DAJ) melaporkan ASY pada Rabu (16/10/2024).

Kasus ini bermula sejak Mei 2024, ketika NS berniat mengalihkan kredit mobil Toyota Alphard miliknya yang masih berjalan di PT Cimb Niaga Auto Finance.

Namun, terlapor, Ayu Sarah Yudita, menyarankan agar mobil tersebut disewakan dengan iming-iming keuntungan Rp53 juta per bulan. Tergiur oleh tawaran tersebut, pada 1 Juni 2024, NS menyerahkan mobil beserta STNK-nya kepada ASY.

Menurut kuasa hukum DAJ, korban sempat menerima pembayaran bertahap senilai Rp159 juta. Namun, sejak September 2024, ASY tidak lagi memberikan pembayaran bulanan seperti yang dijanjikan.

"Tidak hanya mobil Alphard, NS juga menyerahkan Honda Accord miliknya kepada AYS pada 10 Juli 2024. Mobil tersebut rencananya akan dipasarkan oleh AYS untuk dijual," katanya.

Kuasa Hukum DAJ menegaskan, Namun, belakangan korban mengetahui bahwa ASY diduga menggadaikan mobil Alphard dengan nilai Rp250 juta dan menjual Honda Accord seharga Rp145 juta, tanpa sepengetahuan korban.

Setelah merasa dirugikan secara materiil dan immateriil, korban mengirimkan somasi sebanyak dua kali, namun tidak ada tanggapan dari terlapor. 

Akhirnya, NS membuat laporan resmi ke Polda Jawa Timur dengan nomor LP/B/623/X/2024, terkait dugaan penipuan dan penggelapan berdasarkan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.

"Korban berharap pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap ASY sesuai prosedur hukum yang berlaku," titip Kuasa Hukum. (RDY)


Senin, 26 Agustus 2024

Keributan Sepakbola Berujung Pemukulan: Kepala Desa Karangasih Diduga Tindak Kekerasan Terhadap Warga

INFONAS.ID||KABUPATEN BEKASI- Keributan seporter sepakbola pada turnamen Karangasih Cup yang terjadi Minggu (25/8/2024) sore kemarin di Stadion Mini Cikarang menimbulkan bukti baru, dimana beredarnya video Kepala Desa Karangasih Samsu Dawam memukul dengan keras salah warganya.

Tidak terima, pihak keluarga korbanpun membuka kronologis pemukulan yang dilakukan Kepala Desa Karangasih.

Dimana korban atas nama Dudung membeberkan kejadian tersebut. Mewakili keluaraga korban Hasan Putra Yuda, SH menyesalkan sikap Kepala Desa Karangasih.    

“Awalnya Dudung menyalakan petasan pada saat pertandingan akan berakhir, karena sebelumnya ada yang juga menyalakan petasan. Namanya juga sepontanitas dan berniat untuk memeriahkan pertandingan yang sudah mau selesai,” kata Yuda saat diwawancarai, Senin (26/8/2024)

Yuda menambahkan, mungkin karena Kepala Desa tidak suka. Tanpa menegur, tanpa mengucapkan apapun kepala desa langsung menampar korban (Dudung) dengan kekuatan penuh. 

“kami sangat menyayangkai sebagai keluarga terhadap sikap kepala desa yang sangat memalukan. Dimana seharusnya kepala desa memberikan contoh yang baik, tapi malah sebaliknya tidak memberikan contoh yang baik. Sebenarnya cukup ditegur saja juga cukup,” terang dia.

Langkah selanjutnya, Yuda menegaskan kalau setidaknaya tidak ada itikad baik dari pihak kepala desa pihaknya akan mengambil langkah hukum sesuaui dengan aturan yang berlaku. 

“Kami meminta kepada temen-temen media untuk mengawal proses ini sampai dengan selesai. Kami juga akan meminta kepada Pj Bupati Bekasi dan DPRD agar kepala desa diberikan sanksi berat atas perbuatannya,” tegasnya. 

Korban pemukulan Kepala Desa Karangasih Dudung mengatakan, usai keributan di lapangan dirinya dan warga lainnya menunggu Kepala Desa untuk meminta maaf dan saling memaafkan. 

“Sampai pulang saya menunggu bersama warga lainnya, barangkali kepala desa hilap saat itu dan meminta maaf, kami juga sebagai warganya akan memaafkan serta saya juga secara pribadi akan meminta maaf atas perbuatan saya,” terang Dudung. 

Sementara itu, Nunu korban kedua juga mengakui mendaptkan pukulan dan tendangan dari Kepada Desa Karangasih. Dimana pada waktu itu Nunu berniat untuk melerai keributan.

“Waktu itu ada itikad baik untuk melerai, karena ada salah satu warga juga dari pihak lain yang teriak. Pada saat itu saya minta agar diam tapi tanpa sepengetahuan saya, saya langsung ditampar dan tendang oleh Kepala Desa Karangasih,” cerita dia. (AGUS/RIDHO)


SEPUTAR PINJOL DAN ASPEK HUKUMNYA I

BY RIKI BAEHAKI, S.H.,M.H.

Contacts Person : (082217848179)

INFONAS.ID||HUKUK - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia mengeluarkan aturan terbaru tentang pinjaman online yang dituangkan dalam POJK Nomor 18/POJK.02/2021 tentang Pinjaman Uang Berbasis Teknologi Finansial.

Aturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari risiko pinjaman online yang tidak bertanggung jawab dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen. Beberapa poin penting dalam aturan OJK terbaru tentang pinjaman online antara lain:

Batasan suku bunga: Perusahaan penyedia pinjaman online diharuskan untuk mematuhi batasan suku bunga maksimal 0,8% per hari dari jumlah pokok pinjaman. Ini bertujuan untuk menghindari penambahan bunga yang tidak masuk akal dan melindungi konsumen dari kemungkinan jatuh ke dalam lubang hutang.

Verifikasi nasabah: Perusahaan penyedia pinjaman online diharuskan untuk melakukan verifikasi nasabah yang lebih ketat, termasuk verifikasi identitas dan kapasitas pembayaran calon nasabah sebelum menyetujui permohonan pinjaman.

Pemberian informasi yang transparan: Perusahaan penyedia pinjaman online wajib memberikan informasi yang transparan kepada calon nasabah, termasuk suku bunga, biaya keterlambatan, biaya administrasi, dan informasi lain yang berkaitan dengan pinjaman.

Perlindungan data pribadi: Perusahaan penyedia pinjaman online harus menjaga kerahasiaan data pribadi calon nasabah dan memastikan bahwa data tersebut tidak disalahgunakan.

Pembatasan jumlah pinjaman: Perusahaan penyedia pinjaman online tidak boleh menawarkan pinjaman dengan jumlah yang melebihi kapasitas pembayaran calon nasabah.

Dengan adanya aturan OJK terbaru tentang pinjaman online, diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen dan mengurangi risiko dari pinjaman online yang tidak bertanggung jawab. (FT)




Selasa, 20 Agustus 2024

DPW LSM Mojopahit Sampaikan Surat Aduan ke Kejaksaan Negeri Jombang

INFONAS.ID||JOMBANG - Pasca mendapatkan surat instruksi untuk, melakukan pengaduan ke pihak berwajib dari DPP LSM Mojopahit. DPW LSM Mojopahit Jawa Timur pada, Selasa (20/8/2024) menyampaikan surat aduan ke kantor Kejaksaan Negri Jombang, sekira pukul 10.45 WIB.

Surat aduan Nomor 001/ex.lsmmojopahit/dpw.jatim/VIII/24, disampaikan langsung oleh Mukti Wijaya salah satu anggota dan, diterima langsung oleh staf administrasi Kejaksaan Negeri Jombang.

"Pagi ini, kami dari DPW LSM Mojopahit Jawa Timur menyampaikan surat aduan atas, temuan dugaan penyelewengan dana hibah, pembangunan 2 ruang kelas TK Kuncup Saroja, Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang T.A 2024 dari Pokir DPRD Kab. Jombang Fraksi PPP sebesar 100 juta rupiah," ungkap Mukti sapaan akrab anggota LSM Mojopahit DPW Jawa Timur, ditemui awak media pasca menyampaikan surat aduannya.

Lanjut Mukti, " setelah di telaah dan dilakukan pengkajian oleh DPP LSM Mojopahit, DPW LSM Mojopahit Jawa Timur melaporkan 5 orang yang diduga, mengetahui dan turut berperan serta menyelewengkan dana hibah tersebut antara lain, AS alias U (oknum Ketua Panitia Pelaksanaan Dana Hibah sekaligus Ketua Komite TK Kuncup Saroja, yang juga menjabat sebagai Sekertaris Desa Banjardowo), OAS (oknum Sekertaris Panitia Pelaksana Dana Hibah, sekaligus menjabat sebagai perangkat Desa Banjardowo), P (oknum Bendahara Panitia Pelaksana Dana Hibah, sekaligus menjabat sebagai Kepala Sekolah TK Kuncup Saroja), SU (oknum anggota Panitia Pelaksana Dana Hibah sekaligus Guru TK Kuncup Saroja), M (oknum anggota Panitia Pelaksana Dana Hibah sekaligus, menjabat sebagai perangkat Desa Banjardowo)," terang Mukti.

Mukti juga menjelaskan, pengaduan tersebut setelah adanya dugaan kerugian negara sebesar lebih kurang 80 juta rupiah karena, berdasarkan temuan dilapangan, pekerjaan rehab 2 ruang kelas TK Kuncup Saroja tidak dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang sudah ditentukan. (MKT)


Minggu, 18 Agustus 2024

Jessica Kumala Wongso Mendapatkan Pembebasan Bersyarat Tepat HUT RI Ke-79



JAKARTA - Warga Binaan Jessica Kumala Alias Jessica Kumala Wongso Alias Jess mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB). 

Berdasarkan penelusuran awak media Jessica Kumala Wongso yang terjerat perkara pembunuhan Pasal 340 KUHP dan mulai ditahan pertama kali oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 30 Januari 2016 sesuai dengan surat perintah penahanan Nomor:Sphan/100/I/2016/Ditreskrimum.

Jessica Kumala Wongso dipindahkan ke Rutan Kelas I Pondok Bambu pada tanggal 27 Mei 2016 yang bersangkutan dipidana berdasarkan Putusan:

"Putusan perkara Mahkamah Agung RI 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017 dengan isi putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 777/Pid.B/2016/PNJks.Pst tanggal 27 Oktober 2016 dengan Pidana 20 Tahun Penjara. 

Selanjutnya yang bersangkutan menjalani Pidana sebagai Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Jakarta Timur dan mulai tanggal 27 Januari 2017 yang sebelumnya telah menjalani penahanan di Rutan Kelas I Pondok Bambu. 

" Jesiica Kumala Wongso yang bersangkutan dapat menjalankan Pembebasan Bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No.PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana tanggal 17 Agustus 2024." Kata Kakanwil Kemenkumham DKI Raden Andika Dwi Prasetya saat diwawancara awak media pada Sabtu, (17/8/2024). 

Lebih lanjut Rm Andika Dwi Prasetya menejelaskan, Pemberian hak PB Warga Binaan a.n Jessica Kumala Wongso telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur. " ujar orang nomor satu di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. 

Raden Andika Dwi Prasetya memaparkan sebelumnya selama menjalani Pidana yang bersangkutan berkelakuan baik bersadasrkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan Total mendapatkan Remisi sebanyak 58 Bukan 30 hari, sehingga berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No PAS-1703.PK.05.08 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana pada tanggal 17 Agustus 2024.

"Maka Warga Binaan Jesica Kumala Wongso dapat melaksanakan Pembebasan Bersyarat terhitung segera dan dengan melakukan lapor diri ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur hingga 27 Maret 2032." pungkas Raden Andika Dwi Prasetya. (LAG76/RED/JOKO)

Seputar Pertanahan Terkait AJB Part II

BY RIKI BAEHAKI, SH.,MH. (082217848179)

Akta Jual Beli

INFONAS.ID||HUKUM - Akta jual beli adalah dokumen yang berisi kesepakatan antara penjual dan pembeli mengenai pembelian suatu barang atau properti. Akta jual beli ini memiliki kekuatan hukum yang kuat karena merupakan bukti sah dari transaksi jual beli tersebut.

Dalam hukum Indonesia, akta jual beli diatur oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, yaitu bahwa akta jual beli yang dibuat secara sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan mengenai akta jual beli tersebut, akta jual beli tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses penyelesaian sengketa, seperti melalui proses mediasi atau arbitrase.

Oleh karena itu, sangat penting bagi penjual dan pembeli untuk membuat akta jual beli dengan benar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia agar dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum yang kuat dan dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam proses penyelesaian sengketa.

DASAR HUKUM AKTA JUAL BELI

Dasar hukum akta jual beli di Indonesia adalah sebagai berikut:

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang mengatur mengenai hak atas tanah dan pengaturan penguasaan atas tanah.

Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UU HT) yang mengatur mengenai hak tanggungan atas tanah dan bangunan, termasuk jaminan kredit yang diikat dengan hak atas tanah dan bangunan.

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang mengatur mengenai proses pendaftaran hak atas tanah dan keabsahan sertifikat hak atas tanah.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian, Pencabutan, dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun yang mengatur mengenai pemberian, pencabutan, dan pembatalan hak atas tanah negara dan hak milik atas satuan rumah susun.

Dalam membuat akta jual beli, seseorang harus memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam dasar hukum tersebut agar akta jual beli yang dibuat memenuhi syarat sah dan dapat diakui secara hukum.

PROSES PENDAFTARAN TANAH ATAS AJB

Pendaftaran tanah di Indonesia dapat dilakukan melalui Kantor Pertanahan setempat dengan dasar kepemilikan Akta Jual Beli (AJB).

Berikut adalah proses pendaftaran tanah di Indonesia dengan dasar kepemilikan AJB:

Persiapan dokumen
Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti AJB, Sertifikat Tanah, Surat Pernyataan Tanah Tidak Sengketa (SPTTS), dan dokumen pendukung lainnya.

Pemeriksaan dokumen
Dokumen yang diserahkan akan diperiksa oleh petugas di Kantor Pertanahan setempat untuk memastikan dokumen tersebut lengkap dan memenuhi persyaratan pendaftaran.

Pembayaran biaya pendaftaran
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, maka calon pemilik tanah diwajibkan untuk membayar biaya pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengukuran dan verifikasi lapangan
Setelah pembayaran biaya pendaftaran dilakukan, Kantor Pertanahan setempat akan melakukan pengukuran dan verifikasi lapangan untuk memastikan bahwa luas tanah dan batas-batas tanah sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen.

Penerbitan sertifikat
Jika verifikasi lapangan sudah dilakukan dan tidak ada masalah, Kantor Pertanahan setempat akan menerbitkan sertifikat tanah atas nama calon pemilik tanah.

Proses pendaftaran tanah di Indonesia dengan dasar kepemilikan AJB biasanya membutuhkan waktu yang cukup lama dan harus melalui beberapa tahap verifikasi. Namun, dengan memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen dengan baik, proses pendaftaran dapat berjalan dengan lancar dan memperoleh sertifikat tanah yang sah dan legal.

HAL YANG MENGHAMBAT PROSES PENDAFTARAN TANAH

Beberapa hal yang dapat menghambat proses pendaftaran tanah di Indonesia antara lain:

Masalah sengketa tanah

Jika ada sengketa tanah atau klaim lain terhadap tanah yang akan didaftarkan, proses pendaftaran tanah dapat terhambat. Hal ini karena harus diselesaikan terlebih dahulu masalah sengketa atau klaim sebelum proses pendaftaran dapat dilakukan.

Dokumen tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan

Dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran tanah harus lengkap dan memenuhi persyaratan. Jika dokumen tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan, proses pendaftaran akan tertunda.

Biaya pendaftaran

Biaya pendaftaran tanah bisa menjadi kendala bagi calon pemilik tanah. Jika biaya tidak cukup atau tidak dibayar tepat waktu, proses pendaftaran bisa tertunda atau bahkan batal.

Perubahan regulasi atau kebijakan

Perubahan regulasi atau kebijakan di bidang pertanahan, seperti peraturan pemerintah yang baru, dapat mempengaruhi proses pendaftaran tanah. Calon pemilik tanah harus memperhatikan perubahan ini agar tidak terkendala dalam proses pendaftaran.

Ketidakjelasan batas-batas tanah

Ketidakjelasan batas-batas tanah dapat menjadi kendala dalam proses pendaftaran tanah. Jika batas-batas tanah tidak jelas, proses pengukuran dan verifikasi lapangan bisa memakan waktu lebih lama dan mempersulit proses pendaftaran.

Dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut, calon pemilik tanah harus memastikan dokumen lengkap dan memenuhi persyaratan, menyelesaikan masalah sengketa atau klaim terlebih dahulu, membayar biaya pendaftaran tepat waktu, serta mengikuti regulasi atau kebijakan yang berlaku, juga dapat melakukan Konsultasi Terlebih dahulu ke Notaris atau Advokat yang memahami masalah Pertanahan. (RB)


Sabtu, 17 Agustus 2024

Pemdaprov Jabar Siap Bantu Penghuni Lapas Anak Sediakan Banyak Buku

INFONAS.ID||KOTA BANDUNG – Pemdaprov Jabar berkomitmen membantu meningkatkan literasi para penghuni Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) agar bisa berkarya dari dalam dan berbaur dengan masyarakat ketika keluar nanti.

Demikian dikatakan Sekda Jabar Herman Suryatman saat menghadiri penyerahan SK Remisi Menteri Hukum dan HAM di LPKA Bandung, Jalan Pacuan Kuda (Sukamiskin), Kota Bandung, Sabtu (17/8/2024). 

"Ada kurang lebih 200 anak di sini semuanya usia produktif. Pemdaprov akan bantu meningkatkan literasi anak - anak penghuni LPKA dengan menugaskan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip untuk menambah referensi buku," ujar Herman Suryatman. 

"Dibantu dinas terkait bersama Pak Wali Kota Bandung," tambahnya. 

Menurut Herman, paradigma lembaga pemasyarakatan khususnya anak saat ini telah lebih maju, yakni lapas betul - betul sebagai tempat pembinaan dan pengayoman anak.

"Warga lapas kita diharapkan bisa melakukan perbaikan (sikap, mental, spiritual) sehingga bisa kembali ke tengah masyarakat (dengan mudah)," katanya. 

Salah satu perbaikan sikap mental spiritual adalah dengan mengasah _soft skill_ anak - anak penghuni lapas melalui pendekatan seni budaya. 

Herman mengapresiasi prosesi kujang pora dan pertunjukan angklung dari anak - anak penghuni lapas yang dilihatnya. Menurutnya, salah satu alat bantu pengembangan _soft skill_ anak adalah melalui seni budaya. 

"Ini kan masalah rasa," cetusnya. 

Herman berharap anak - anak yang mendapat remisi maupun keluar lapas bisa mensyukuri hadiah pada Hari Kemerdekaan ini dengan melanjutkan menjadi orang yang baik di mana pun berada. 

Bukan hanya untuk diri sendiri, tapi untuk keluarga terkasih yang tentu berbahagia dengan remisi dan kebebasa, serta untuk masyarakat. 

"Bagi yang dapat remisi agar memperlihatkan semangat dan perilaku yang lebih baik lagi sehingga nanti akan mendapatkan remisi lagi dan ujungnya bisa secepatnya keluar lapas," kata Herman. 

"Bagi yang keluar lapas diharapkan bisa berbaur dengan masyarakat," tambahnya. 

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Robianto mengatakan dari total 25.395 narapidana di Jabar, sebanyak 16.772 mendapat remisi Hari Kemerdekaan. 

Sebanyak 377 narapidana langsung bebas, termasuk empat anak binaan di LPKA Bandung.

Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substansif. 

Syarat administratif yaitu narapidana harus sudah diputus pidana oleh hakim, sedangkan syarat substansif yaitu narapida berkelakuan baik. 

"Berkelakuan baik itu bisa dilihat dari partisipasi mereka dalam kegiatan-kegiatan yang ada di lembaga pemasyarakatan, seperti angklung, kegiatan keagamaan, pendidikan, dan keterampilan," jelas Robianto.

Robianto berharap remisi dapat menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah-tengah masyarakat.

"Diharapkan narapidana yang telah bebas dapat berbaur kembali dengan masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik sebagai warga negara yang produktif," pungkas Robianto. (FT)


Tindak Pidana Seksual Anak, Kakek 66 Tahun Ditangkap Sat Reskrim Polres Rohul

INFONAS.ID||ROKAN HULU - Kakek berumur 66 Tahun berinisial M Warga Kecamatan Rokan IV Koto diamankan, Personil Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) pada i Jumat (16/8/2024 ), karena diduga sebagai Pelaku Tindak Pidana (TP) persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur.

Informasi tersebut, disampaikan Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, di Pasir Pangaraian, Sabtu (17/8/2024).

Lanjutnya, pidana persetubuhan ini, diungkap Polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/139/VIII/2024/SPKT/ POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU Tanggal 16 Agustus 2024 dengan korban sebut saja Bunga Umur 15 Tahun.

"Dalam laporan tersebut, korban sudah tidak pulang ke Rumah selama Dua Hari, pada Rabu 14 Agustus 2024 Korban pulang ke Rumah dan menceritakan bahwa dia disekap dan telah disetubuhi oleh Pelaku M di Rumahnya," ungkap Kasat Reskrim

Setelah menerima laporan itu, Personil Unit PPA Polres Rohul di Bawah Pimpinan Aipda Sahran Hasibuan SH melakukan proses penyelidikan. 

"Kemudian setelah menemukan Alat Bukti yang cukup langsung mengamankan Pelaku dengan bantuan Masyarakat setempat," kata AKP Raja.

Masih Perwira dengan Dua Balok ini menjelaskan, dalam proses penyidikan Pelaku M mengakui perbuatanya. 

"Benar dia telah menyekap dan menyetubuhi Korban Satu Kali dalam Kamar Rumahnya. Jarak rumah Pelaku dengan rumah Korban memang berdekatan," ujarnya.

Ditegaskan Kasat, terhadap Pelaku sudah ditetapkan sebagai Tersangka persetubuhan terhadap Anak dengan penerapan Pasal 76 D Jo 81 ayat (1) dan (2) UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

"Penyidikan terus Kami lakukan untuk membuat terang Tindak Pidana ini melalui pemeriksaan Saksi, Ahli dan pendalaman fakta lainnya," tutup Raja Kosmos.

(Raja Paluta R)


Lapas Pasir Putih Gelar Fun Run 7,9 KM , Peringati HUT RI dan Hari Pengayoman

INFONAS.ID|CILACAP - Dalam rangka memeriahkan rangkaian HUT RI dan Hari Pengayoman ke - 79 Tahun 2024, jajaran Lapas Pasir Putih Nusakambangan Kemenkumham Jateng menggelar agenda Pasir Putih Fun Run yang diadakan di Pulau Nusakambangan, Jum'at (16/08/2024).

Kegiatan fun run yang diinisiasi oleh Lapas Pasir Putih diikuti oleh perwakilan setiap UPT Pemasyarakatan se-Nusakambangan dan Cilacap.

Mengambil start di Lapangan Tembak Nusakambangan, jalur perlintasan lari sejauh 7,9 kilometer ini akan melewati medan perbukitan.

Para peserta benar - benar di uji kemampuan fisik untuk dapat menaklukan perlintasan naik dan menurun agar maraih menjadi juara.
Tak kalah dengan yang lebih muda, Ka UPT se Nusakambangan mengikuti agenda Fun Run pqda hari ini menunjukan semangat memeriahkan HUT RI dan Hari Pengayoman.

Panitia Lapas Pasir Putih telah menyediakan 2 Water Station di area pohon besar trembesi Nusakambangan dan area ngaseman. 

Tidak hanya itu, panitia event juga menyediakan bermacam - macam kudapan tradisional hasil kebun dan minuman isotonik. 

Lebih seru lagi, berbagai macam doorprice dan hadiah utama menanti para peserta lari Pasir Putih Fun Run ini.

"Pesan inspirasi gagasan Pasir Putih Fun Run yaitu "Berawal dari banyaknya antusiasme dan hobby para petugas Upt di Nusakambangan yaitu lari pagi dan sore. Bahkan taruna poltekip yang sedang magang di Lapas Pasir Putih rutin melaksanakan aktifitas lari pagi yang didampingi oleh para mentor." kata Kalapas Kelas II A Pasir Putih Enjat Lukman Hakim saat dikonfirmasi awak media. 

"Fun run ini merupakan olahraga yang sedang digandrungi oleh semua kalangan saat ini. Disamping sehat dan juga pantas jika dilaksanakan secara rutin sebagai ajang solidaritas".jelas Enjat. 

Enjat Lukmanul Hakim memaparkan antusias peserta dari seluruh UPT Pemasyarakatan sangat tinggi dalam perlombaan kali ini, ini merupakan hal positif tentunya. Kami berharap melalui momen ini dapat menjadikan media silaturahmi sekaligus menjadi sarana rekreasi dan olahraga dalam menyambut HUT RI.

Pasir Putih Fun Run diikuti oleh 160 peserta dengan hasil Juara 1 pelari dari Lapas Ngaseman, Riska, juara 2 Dwilyanto pelari dari Lapas Permisan, juara 3 Moh.Rizal pelari Lapas Batu, juara 4 Affif Maki pelari Poltekip Lapas Pasir Putih, juara 5 Fatwa pelari Lapas Besi.

Kemudian Juara 6 Satriya pelari Lapas Ngaseman, juara 7 Malik Fajar pelari Lapas Pasir Putih, juara 8 Gebi pelari Lapas Ngaseman, Juara 9 Bernata Ricardo pelari Poltekip Lapas Pasir Putih dan juara 10 Angga pelari dari Lapas kembang Kuning. 

"Sedangkan juara kategori pelari kartini tercepat juara 1 Nindiarti pelari Lapas Narkotika Nusakambangan, juara 2 Ari peserta pelari dari Bapas Nusakambangan dan juara 3 Salsabila pelari dari Lapas Besi Nusakambangan." pungkas orang nomor satu di Lapas Kelas II A Pasir Putih Nusakambangan. (LAG76/ JOKO)


Jumat, 16 Agustus 2024

Masih Dijajah Mafia Tanah, 79 Tahun Merdeka, Pemilik SHM/SHGB Tangerang Belum Merdeka

INFONAS.ID||JAKARTA – Keberhasilan pahlawan mengusir bangsa asing (penjajah) dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berbuah manis dengan kemerdekaan yang diproklamirkan oleh The Founding Father Soekarno-Hatta tepat pada 17 Agustus 1945.

Alhasil, hingga saat ini, segenap rakyat Indonesia senantiasa mensyukuri kemerdekaan dengan merayakan Hut RI setiap tahunnya, hingga saat ini telah berusia ke-79 Tahun.

Gempita kemerdekaan yang dirasakan hampir seluruh rakyat Indonesia tampaknya tidak turut dirasakan oleh Kismed Chandra, selaku Dirut PT Satu Stop Sukses (SSS) Pemilik SHM/SHGB diatas lahan kavling perkebunan, Kelurahan Bencongan, Tangerang, Banten. 

Betapa tidak, secara terbuka dan gamblang, pemilik SHM/SHGB dengan luas lahan 6,6 Ha itu menegaskan dirinya beserta company masih dijajah oleh mafia (bandit) tanah sejak Tahun 1991.

Masivenya indikasi tangan-tangan dari siluman mafia tanah dalam memenjarakan HAK atas milik dari objek lahan dikomple proyek perkavlingan dirtjend perkebunan tangerang, menjadikan saya selaku pemilik lahan diatas lahan eks PT Karawaci Sejati itu tidak dapat menguasai tanah saya sendiri yang secara administrasi keabsahan pun telah diakui oleh pihak BPN Kabupaten Tangerang, maupun BPN Kanwil Banten,” ujar Kismed saat setelah berulang kali menyerukan harapan keadilan yang dituangkan dalam berbagai media, termasuk media ini, Jumat (16/8/24).

Dalam keterangannya, Kismed mengibaratkan persoalan gejolak keadilan yang dialami merupakan antitesis dari perjuangan para pahlawan dalam memperjuangkan kemerdekaan. Kalau dulu semangat para pahlawan bangsa amat sangat impressif memperjuangkan kemerdekaan, justeru kini pahlawan bangsa saat ini yang dimaksudkan diantaranya Aparatur Penegak Hukum (APH) ataupun Aparatur Penegak Perda (APP), dan bahkan pejabat pemegang keputusan justeru malah saya nilai takluk oleh penjajah dan penindas rakyat, yaitu mafia tanah.

Sempat mendapat angin segar dengan adanya pergantian pejabat Menteri yang baru (Agus harimurti Yudhoyono-Menteri ATR/BPN), masih terang Kismed, pihaknya sempat menilai kalau sosok AHY lah pahlawan sejati bangsa yang akan menghadirkan dan memberikan keadilan akan persoalan yang dialami.

Berhasil membekuk bandit tanah di Jawa Tengah beberapa waktu lalu, hingga menghadirkan kesepakatan (MoU) pemberantasan Mafia Tanah dantara Kementrian ATR/BPN dengan Polri dipimpin pucuk pimpinan langsung menambah denyut keyakinan pemilik SHM/SHGB yang telah menginjak usia lebih dari 80 Tahun itu.

“Saya sebetulnya optimis dengan kepemimpinan Menteri AHY, dan saya cukup yakin kalau Agus Harimurti Yudhoyono akan menjaga nama baik Ayahnya (Presiden ke-6 RI) untuk bisa menghadirkan keadilan tanpa tebang pilih, termasuk terhadap lahan hak milik kami di kavling perkebunan tangerang. Duet AHY dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan kolaborasi tangguh untuk bisa menghanguskan dan memberantas para mafia tanah yang telah menyengsarakan rakyat dan menghambat pertumbuhan perekonomian bangsa,” ungkap pria 82 Tahun tersebut.

Masih kata Kismed, dia pun meyakini, dua tokoh bangsa itu (AHY-Jend Polisi Listyo Sigit) dapat menjadi pahlawan bangsa dalam persolan pertanahan di tanah leluhur ini.

“Dengan tidak memiliki kepentingan, beban, dan keharusan tebang pilih persoalan, sinergi dua lembaga pemerintah itu harusnya dapat lebih mampu mendeteksi akan adanya praktik-praktik mafia tanah. Dan kiranya, dipenghujung periode kepemimpinan Presiden Jokowi ini, baik AHY maupun Kapolri dapat segera mendeteksi akan adanya indikasi cukup kuat prihal praktik mafia tanah oleh YP (selaku ketua paguyuban) diatas lahan 6,6 Ha milik kami, PT Satu Stop Sukses,” harapnya.

“Saya harap, di HUT Kemerdekaan RI ke-79 Tahun kali ini, saya benar-benar bisa merasakan arti kemerdekaan sesungguhnya, dengan diberantasnya para mafia tanah dan kroni-kroninya yang dengan sengaja mempersulit saya menguasai objek bidang tanah sesuai dengan SHM/SHGB yang keabsahanya telah diakui oleh BPN, Pemkab, dan Polres Tangsel,” tutup dia. (RDI) 

Sumber Berita: PT Satu Stop Sukses (SSS)


Polres Lombok Barat Nyatakan P21 Terkait Kasus Penganiayaan Anak Ketua Presidium FPII

INFONAS.ID||JAKARTA--Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Lombok Barat No.B/54/VI/RES.1.6. /2024 /Reskrim bahwa proses penyelidikan terhadap perkara dugaan kekerasan terhadap RTP (14) Siswa Kelas VII SMP Islam Nurul Madinah Putra dari Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra.Kasihhati yang terjadi pada Jumat 10 Mei 2024.

Sekitar pukul 18.30 WITA di Warung yang berjarak sekitar 300 Meter dari Pondok Pesantren Nurul Madinah Jl. Pramuka No 25B Pelulan-Kuripan Utara, Kuripan Utara, Kec. Kuripan, Kab. Lombok Barat Prov. Nusa Tenggara Barat.

"Kami memberitahukan bahwa proses penyelidikan terhadap perkara Laporan Polisi Nomor:LP/B/63/V/2024/SPKT/POLRES LOBAR /POLDA NUSA TENGGARA BARAT, Tanggal 10 Mei 2024 dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram." kata Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Abisatya Darma Wiryatmaja, S.Tr.K.S.I.K., saat di konfirmasi awak media.

"Penganiayaan anak di bawah umur merupakan tindak pidana yang serius. Hukum negara Indonesia mengatur perlindungan anak dan memberikan hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat dengan pidana penjara dan denda, tergantung pada tingkat kekerasan yang dilakukan.” kata Dewan Pakar Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Lilik Adi Gunawan, S.Ag saat diwawancara awak media pada Kamis, (15/8/2024) 

"Walaupun Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi sudah dimutasi menjadi Kapolres Sumbawa, Kami berharap Kapolres Lombok Barat yang baru AKBP. I Komang Sarjana tetap memproses kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur hingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sehingga ada efek jera." tegas Lilik Adi Gunawan. 

Lilik Adi Goenawan memaparkan kami mohon dengan hormat kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mataram dapat memberikan tuntutan yang seberat-beratnya kepada terduga pelaku kekerasan terhadap anak dan segera menahan tersangka hingga Hakim PN Mataram memberikan hukuman seadil-adilnya karena kita semua mempunyai anak tentu tak rela dan ridho dengan alasan apapun jika menganiaya anak dibawah umur. 

"Pelaku terduga penganiaya anak dibawah umur adalah R (25) Mahasiswa Udayana semester ahir hingga anak kami mengalami luka lebam dibagian wajah sebelah kiri dan kanan hingga mengalami trauma berat." jelas Lilik. 

Hukum acara pidana adalah serangkaian aturan dan prosedur yang mengatur tata cara penegakan hukum terkait tindak pidana.

Ini melibatkan proses hukum yang terjadi mulai dari penyelidikan, penangkapan, penyidikan, persidangan, hingga eksekusi hukuman.

Hukum acara pidana bertujuan untuk memastikan keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan kepastian hukum dalam penanganan kasus pidana.


Penyelidikan.

Proses hukum acara pidana pertama adalah penyelidikan. 

Penyelidikan dilakukan oleh aparat penegak hukum, seperti kepolisian, untuk mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana. Selama penyelidikan, petugas penyelidik akan memeriksa tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, dan mengumpulkan barang bukti yang relevan.

Penangkapan

Proses hukum acara pidana kedua adalah penangkapan. Jika berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan cukup bukti yang menunjukkan kemungkinan terjadinya tindak pidana dan adanya kebutuhan penahanan, tersangka dapat ditangkap. Penangkapan dilakukan untuk menjaga ketertiban, mencegah pelarian, atau melindungi tersangka dari bahaya.

Penahanan

Proses hukum acara pidana ketiga adalah penahanan. Jika tersangka ditangkap, ia dapat ditahan sementara untuk proses selanjutnya. Penahanan ini dilakukan berdasarkan keputusan hakim atau kebijakan hukum yang berlaku.

Penyidikan

Proses hukum acara pidana keempat adalah penyidikan. Setelah penangkapan, proses penyidikan dimulai. Penyidikan dilakukan oleh penyidik atau aparat penegak hukum yang ditugaskan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih mendalam tentang tindak pidana yang diduga terjadi. Selama penyidikan, tersangka, saksi, dan bukti-bukti akan diperiksa lebih lanjut untuk mengumpulkan informasi yang diperlukan.

Penuntutan

Proses hukum acara pidana kelima adalah penuntutan. Setelah penyidikan selesai, jaksa penuntut umum akan menentukan apakah ada cukup bukti untuk mengajukan dakwaan terhadap tersangka. Jaksa penuntut umum akan mempertimbangkan kekuatan bukti dan kesesuaian hukum dalam memutuskan apakah akan menuntut atau menghentikan perkara.

Persidangan

Proses hukum acara pidana keenam adalah persidangan. 

Jika jaksa penuntut umum memutuskan untuk menuntut, persidangan akan dilakukan di pengadilan. Persidangan melibatkan para pihak yang terlibat, seperti jaksa penuntut umum, pengacara pembela, terdakwa, saksi, dan hakim. 

Selama persidangan, bukti-bukti dan argumen akan disajikan, dan hakim akan memutuskan apakah terdakwa bersalah atau tidak bersalah.


Moneat Lex, Plusquam Feriat. 

Suatu adagium yang artinya, Undang-Undang harus memberikan Peringatan terlebih dahulu sebelum merealisasikan ancaman yang
terkandung didalamnya Adagium tersebut cocok bilamana dikaitkan dengan penerapan
pasal 109 Ayat (1) tentang Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dinyatakan Inskonstitusional Bersyarat Melalui Putusan Mahkamah
Nomor 130/ PUU-XIII/2015.

Secara global sistem acara pidana itu terdiri dari 2 (dua) tahap, tahap pemeriksaan pendahuluan dan tahap pemeriksaan sidang. 

Pemeriksaan pendahuluan terdiri dari tahap penyidikan dan penuntutan. Antara tahap pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan
sidang ada tahap yang berbentuk pre trial justice (hakim persidangan). 

Di Belanda disebut rechter commisaris, diperancis namanya jus d’instructions.

Kejaksaan Republik Indonesia merupakan lembaga yang diberi mandat oleh Undang-undang untuk melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan dan kewenangan lainnya. 

Secara etimologi Penuntut Umum berasa dari kata prosecution yang berasal dari bahasa latin prosecutus yang terdiri dari kata pro (sebelum) dan sequi (mengikuti). 

Oleh karenanya penjelasan tersebut, secara etimologis penuntut umum dimaknai sebagai Dominus Litis (procuruer die de procesvoering vastselat) yaitu pengendali proses perkara dari tahap awal penyidikan sampai dengan pelaksanaan proses eksekusi putusan.

Pada tahap pemeriksaan pendahuluan, dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh Lembaga Kepolisian. 

Tujuan penyelidikan bertujuan untuk menemukan
pristiwa pidananya sedangkan tujuan dari penyidikan adalah untuk menunjuk siapa
yang telah melakukan kejahatan dan memberikan pembuktian-pembuktian mengenai masalah yang telah dilakukannya Untuk mencapai maksud tersebut maka penyidik akan menghimpun keterangan dan fakta atau peristiwa-peristiwa tertentu.
.
Sebagai lembaga penegak hukum, Kepolisian Republik Indonesia diberikan wewenang untuk melakukan Penyelidikan dan Penyidikan guna membuat terang suatu peristiwa pidana dan mencari siapa tersangkanya. 

Dalam pelaksanaan kewenangan Polri
mendasari pada KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. 

Hal ini juga didasari bahwa Indoensia merupakan negara Hukum oleh karenanya, segala perbuatan aparat maupun pejabat harus didasari pada
kewenangan yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.

Rangkaian proses pemeriksaan pendahuluan (Penyelidikan, Penyidikan dan penuntutan) merupakan proses pengawasan horizontal antara Penuntut Umum dengan Penyidik. 

Dalam pasal 109 Ayat (1) KUHAP menyebutkan : dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu pristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada Penuntut Umum. 

Dalam praktiknya, pemberitahuan
tersebut dalam bentuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau yang biasa disebut dengan SPDP. 

Mekanisme ini merupakan aktualisasi prinsip Dominus Litis serta upaya koordinasi antara Penuntut Umum dengan Penyidik. 

Selain itu, juga sebagai sarana kontrol terhadap suatu perkara untuk menjamin nilai-nilai Due Process of Law dan mencegah terjadinya suatu pelanggaran/kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka.

Mulanya, SPDP hanya diberikan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum sebagaimana yang diatur dalam pasal 109 Ayat (1) KUHAP. 

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang menyatakan Pasal 109 Ayat (1) KUHAP pada frasa “penyidik memberitahukan hal itu kepada Penuntut Umum” inskonstitusional
bersyarat tidak dimaknai penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat
perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, korban/pelapor dalam
waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan.

Sebagai konsekuensinya, SPDP yang semula hanya diperuntukan kepada Penuntut Umum menjadi wajib diberikan juga kepada para pihak yaitu terlapor dan korban/pelapor. 

Putusan MK tersebut dianggap suatu terobosan untuk memperkuat posisi Penuntut Umum sebagai pengendali suatu perkara pidana serta memberikan ruang kepada terlapor untuk mempersiapkan pembelaan serta sebagai informasi bagi pelapor/korban bahwa kasusnya telah naik ketahap selanjutnya.

Pelaksanaan SPDP pasca putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dirasa masih belum optimal, terdapat masalah-masalah yang sering dijumpai seperti tidak diserahkannya SPDP maupun SPDP yang diserahkan secara terlambat kepada para
pihak. 

Oleh karena pentingnya SPDP serta akibat hukum bilamana SPDP tidak diberikan kepada para pihak sebagaimana yang diatur dalam pasal 109 Ayat (1) KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 130/PUU-XIII/2015.

SPDP sebagai Mekanisme Kontrol Suatu Perkara Pidana.

Lebih jauh terkait SPDP sebagaimmana yang diatur dalam pasal 109 Ayat (1) KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUUXIII/2015.
Terlebih dahulu dijelaskan terkait Kedudukan Penuntut Umum dalam proses
Penyidikan. 

Dalam pasal 110 Ayat (1) KUHAP menyebutkan “dalam hal penyidik telahvselesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada Penuntut Umum, lebih lanjut dalam Ayat (1) dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, Penuntut
Umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi”.

Frasa “petunjuk untuk dilengkapi” sebagaimana tersebut diatas, memberikan arti bahwa Penuntut Umum baru bisa melakukan perannya sebagai Pengendali perkara bilamana Penyidik sudah memberikan berkas penyidikannya. 

Tanpa adanya penyerahan hasil berkas penyidikan, Penuntut Umum tidak dapat menjalankan perannya sebagai pengendali perkara. 

Berkas penyidikan tersebut juga akan dipelajari, diteliti kemudian diberi masukan kepada penyidik. 

Dalam frasa tersebut juga Penuntut Umum tidak bisa secara aktif mengontrol penggunaan wewenangan penyidik dalam melakukan
penyidikan baik secara substansi ataupun prosedural.

Penuntut Umum sepatutnya memiliki kewajiban untuk berperan aktif dalam penyidikan dalam bentuk memberi petunjuk atau arahan kepada penyidik sejak awal tahap penyidikan, karena pada
dasarnya setiap upaya penyidikan dilakukan dengan tujuan melakukan penuntutan.

Olehkarena itu, Penuntut Umum berkepentingan untuk terlibat aktif dalam tahap penyidikan, bukan sekedar menyempurnakan hasil kerja penyidik saja.

Mekanisme kontrol yang dilakukan Penuntut Umum terhadap suatu perkara diharapakan dapat terciptanya check and Balances terhadap penggunaan kewenangan yang digunakan oleh Penyidik dalam melaksanakan Penyidikan. Koordinasi antara Penuntut Umum dan Penyidik dimulai saat diserahkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagaimana yang diatur dalam pasal 109 Ayat (1) KUHAP. 

Dengan demikian Penuntut Umum dapat melakukan penelitian dan pemantauan atas jalannya suatu penyidikan.

” Seluruh perusahaan media dan wartawan yang bernaung di Forum Pers Independent Indonesia (FPIl) sebagai konstituen Dewan Pers Independen (DPI) se-Indonesia akan mengawal kasus ini hingga pelaku mendapatkan hukuman sesuai UU yang berlaku.” pungkas Lilik Adi Gunawan. (Tim/Red)..

Sumber: Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII)


Kamis, 15 Agustus 2024

Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta: Pramuka Berjiwa Pancasila Jaga NKRI

INFONAS.ID||JAKARTA - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya, memimpin upacara peringatan Hari Pramuka ke-63 yang digelar pada Rabu, (14/8/2024) di Lapas Narkotika Jakarta.

Upacara ini dihadiri oleh pimpinan tinggi dan Kepala UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta serta para peserta perwakilan Pramuka dari Lapas/Rutan di wilayah di Jakarta.

"Pentingnya semangat Pancasila dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),rasa syukur kami ucapkan atas suksesnya pelaksanaan peringatan Hari Pramuka ke-63 ini yang mengusung tema Pramuka Berjiwa Pancasila Menjaga NKRI." kata R. Andika Dwi Prasetya saat diwawancara awak media. 

Pada kesempatan tersebut, Kakanwil menyaksikan penyerahan piagam penghargaan dari Ketua Kwarda DKI Jakarta kepada Lapas, Rutan, dan LPKA yang telah aktif berpartisipasi dalam Bulan Bhakti Pramuka ke-63. Piagam penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen seluruh UPT Lapas, Rutan, dan LPKA di bawah
Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta yang konsisten dalam menjalankan program pembinaan kepramukaan, di mana setiap UPT telah membentuk Gugus Depan Pramuka.

"Gerakan Pramuka berperan penting dalam membentuk generasi muda yang
berkarakter dan siap menjadi pilar kekuatan negara menuju Indonesia Emas pada tahun
2046," ujar R. Andika Dwi Prasetya . 

Andika Dwi Prasetya juga menekankan pentingnya Pramuka sebagai garda terdepan dalam membentuk generasi muda yang berjiwa Pancasila dan siap menjaga NKRI.

"Upacara ini menjadi momentum penting bagi Gerakan Pramuka untuk terus memperkuat perannya dalam mendidik generasi muda. Tidak hanya berkarakter kuat, tetapi juga aktif dalam berbagai kegiatan pengabdian masyarakat seperti perbantuan bencana, kegiatan bakti sosial, dan adaptasi teknologi dalam mendukung ketahanan
pangan." tegas orang nomer satu di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. 

"Kegiatan ini juga menegaskan komitmen Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dalam menjalankan program pembinaan kepramukaan di seluruh UPT, sekaligus menunjukkan apresiasi yang tinggi dari Kwarda DKI Jakarta atas upaya yang telah dilakukan." pungkas R.Andika Dwi Prasetya. (LAG76/RED). 

Sumber: Humas Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.


Rabu, 14 Agustus 2024

Oknum Polisi Ancam Pelapor Kasus Penyerobotan Tanah dan Bangunan

INFONAS.ID||JAKARTA – Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm menyambangi Polres Jakarta Selatan untuk menanyakan proses kelanjutan penyidikan kasus penyerobotan tanah dan bangunan berupa rumah toko (ruko) milik PT HCI.

Hal itu dilakukan karena sudah berkali-kali menanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut, namun penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jaksel tidak menggubris pihak pelapor (PT. HCI). 

Alvin Lim mengaku sangat kesulitan mendapatkan pelayanan kepolisian terkait kasus penyerobotan tanah dan bangunan berupa rumah toko (ruko) ini. Saat mendatangi Polres, Senin 12 Agustus 2024.

Alvin Lim sempat terlibat cekcok mulut dengan petugas kepolisian, karena emosi saat menanyakan perkembangan kasus itu, tapi mendapatkan respons yang tidak memuaskan.

Alvin Lim bahkan diserang balik dengan disebut tak sopan, lantaran marah-marah dan berkata dengan nada tinggi. 

Bukan hanya itu saja, tapi Alvin Lim dan Tim dari LQ Indonesia Law Firm juga mendapat ancaman dari salah satu Oknum Polisi.

“Jangan cari ada konten ya ini jangan dibuat masukkan di IG, ga perlu kalian bikin IG, saya perkarakan nanti yang buat-buat IG, ada yang lapor di IG saya perkarakan langsung, saya yang maju di depan, saya ngerti. Ada yang lapor di IG berhadapan dengan saya, saya penyidiknya langsung, saya tahu ada yang masih aktif itu handphone-handphone yang merekam, itu karena di handphone saya bunyi, itu tidak perlu yang begitu, nyolong-nyolong begitu, ada yang upload, berhadapan dengan saya. Saya langsung ambil nanti perkaranya, liat siapa yang lebih kuat nanti, kalo ini diupload ya, kalo yang lain saya tidak tau, kalo permasalahan ini diupload berhadapan dengan saya nanti, karena saya langsung penyidiknya.” Ujar Oknum Polisi tersebut.  

“Polisi adalah penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan apa yang diberikan kalau pelapor dan kuasa hukum mau hubungin tidak bisa, kasih SP2HP Dimana tertera Nomor Kanit yang dapat dihugungi jika ada pertanyaan, tapi nyatanya tidak dapat dihubungi sama sekali, bahkan nomor saya diblokir” ujar Advokat Alvin Lim. 

Jika seperti ini apa yang bisa diharapakan dari polisi jika dihubungi saja tidak bisa, pelapor datang untuk menanyakan proses kelanjutan penyidikan kasus tidak direspon dengan baik, malah mendapatkan ancaman, ini kah yang dibilang Polri Presisi.

*TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM*
LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 0817-9999-489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com


Selasa, 13 Agustus 2024

Menyelami Dilema Rumah Bermain di Purwakarta, Antara Fasilitas Umum dan Kebutuhan Pendidikan

INFONAS.ID||PURWAKARTA - Rumah Bermain Purwakarta, yang berada di Perumahan Panorama RT 93 RW 05, Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, menggunakan tanah fasilitas umum tanpa izin resmi.

Rumah Bermain ini termasuk dalam jalur pendidikan nonformal.

Fitria, yang bertanggung jawab atas rumah bermain ini, menyatakan bahwa proses perijinan sedang berlangsung, sementara tanah dan bangunan yang digunakan merupakan fasilitas umum.

Fitria menjelaskan, Awalnya Rumah Bermain Purwakarta berlokasi di rumah saya. Setelah lebaran, kami pindah ke lokasi baru yang sekarang digunakan untuk kegiatan. Iuran baru mulai dikenakan bulan Juli, atas gagasan dari tokoh masyarakat dan musyawarah warga.

Saat ini, terdapat 130 murid yang aktif di sini. Biaya yang dibebankan adalah 160 ribu per bulan untuk dua pertemuan seminggu, dan 250 ribu per bulan untuk empat pertemuan seminggu.

Dalam penyelenggaraan kegiatan pendidikan nonformal seperti rumah bermain, perlu dipenuhi persyaratan administratif dan teknis termasuk perijinan dari otoritas terkait baik lokal maupun provinsi.

Pihak media mengkonfirmasi dengan RT setempat, yang juga merupakan ayah dari Fitria. 

Menurutnya, musyawarah telah dilakukan tetapi tidak ada tanda tangan dari warga yang menyetujui keberadaan rumah bermain ini.

Asep Syaepudin, Kepala Kelurahan Nagri Kaler, baru mengetahui adanya Rumah Bermain Purwakarta yang menggunakan fasilitas umum di wilayah Perumahan Panorama. 

Dia menjelaskan bahwa tanah tersebut masih dimiliki oleh pengembang dan belum diserahkan kepada pemerintah daerah.

Dalam hal perijinan, penting untuk memastikan bahwa lokasi dan kepemilikan tanah memiliki legalitas yang jelas agar tidak menimbulkan masalah di masa depan.

Salah satu persyaratan teknis adalah adanya dokumen yang menyatakan hak atas tanah dan bangunan yang sah untuk digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan pendidikan nonformal.

Awak media juga mencoba mengkonfirmasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta melalui telepon dan WhatsApp, namun mereka belum dapat dihubungi karena sedang sibuk dengan kegiatan dinas. (JOKO)


Senin, 12 Agustus 2024

Pake Sabu, seorang pemuda ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Purwakarta

INFONAS.ID||PURWAKARTA - Seorang penyalahguna narkoba berinisial II alias Upo (25) warga Kelurahan Purwamekar Kabupaten Purwakarta, diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Dari tangan pelaku, Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengamankan paket narkotika jenis sabu.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan pelaku ini diringkus saat perjalanan di Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.

Ia menjelaskan, penangkapan pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta. 

"Pelaku diamankan beserta 1 paket narkotika jenis sabu siap pakai. Modus pelaku ini masih menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli," Ungkap Yudi, pada Senin, 12 Agustus 2024.

Usai diamankan, Lanjut dia, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman pidananya paling lama 4 tahun penjara," ungkap Yudi. 

Namun, Yudi mengatakan setelah pihaknya berkordinasi dengan BNNK Karawang karena tersangka sebagai penyalahguna Narkotika dan berdasarkan rekomendasi pelaku ini dilakukan rawat inap di Rumah Sakit Jiwa Cisarua Bandung. 

"Berdasarkan hasil rekomendasi dari BNNK Karawang, pelaku ini akan direhabilitasi medis lantaran penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Rumah Sakit Jiwa Cisarua Bandung," ucapnya. 

Yudi mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan upaya dan komitmen kami dalam menjaga Kabupaten Purwakarta dari tindakan-tindakan kriminalitas akibat konsumsi narkotika. 

Yudi berharap dengan adanya hal ini aksi-aksi pelaku narkotika dapat terus di berantas sampai dengan tuntas.

"Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Purwakarta untuk berperan serta dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan apabila mengetahui maupun menemukan adanya tindak pidana Narkotika segera laporkan ke Satres Narkoba Polres Purwakarta," ucap Yudi.

Kasatres Narkoba turut mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah melaporkan keresahannya terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika disekitar lingkungan tempat tinggal. 

“Terima kasih kepada warga yang telah berani melaporkan aksi para pelaku penyalahgunaan narkotika dan untuk yang melapor jangan takut, karena kami tetap menjamin kerahasiaan,” pungkas Yudi. (Joko)


Kamis, 08 Agustus 2024

Seputar Pertanahan dan Konflik Hukum Part I

Riki Baehaki, S.H.,M.H
Advokat dan Konsultan Hukum 
Kontak Konsultasi 082217848179

Sengketa Pertanahan 

Apa itu sengketa pertanahan?

INFONAS.ID||HUKUM - Sengketa pertanahan adalah konflik atau perselisihan antara dua atau lebih pihak yang berkaitan dengan kepemilikan atau penggunaan tanah. 

Sengketa ini bisa terjadi karena beberapa alasan seperti kepemilikan tanah yang tidak jelas, perbedaan batas atau perbatasan tanah, sertifikat tanah yang tidak jelas atau bermasalah, penjualan atau transfer tanah yang tidak sah, serta kebijakan pemerintah yang berubah mengenai tanah tersebut.

Sengketa pertanahan dapat terjadi di berbagai tingkat, mulai dari antara dua individu hingga antara kelompok atau lembaga besar seperti perusahaan atau pemerintah. 

Sengketa pertanahan seringkali menjadi masalah yang kompleks dan sulit untuk diselesaikan, karena melibatkan berbagai faktor seperti hukum, politik, sosial, dan ekonomi. Penyelesaian sengketa pertanahan biasanya melibatkan proses hukum seperti mediasi, arbitrase, atau proses pengadilan.

UPAYA HUKUM

Upaya hukum adalah langkah-langkah atau tindakan yang dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan atau memiliki kepentingan dalam suatu sengketa untuk mencari keadilan melalui sistem peradilan. 

Upaya hukum bertujuan untuk menyelesaikan sengketa dengan cara yang adil dan memenuhi prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Beberapa upaya hukum yang dapat dilakukan dalam kasus sengketa pertanahan antara lain:

Negosiasi: Pihak-pihak yang bersengketa dapat mencoba menyelesaikan masalah secara informal melalui negosiasi. Tujuannya adalah mencari solusi yang saling menguntungkan dan menghindari proses hukum yang panjang.

Mediasi: Mediasi adalah proses di mana pihak ketiga yang netral membantu pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan damai. 

Mediator akan membantu pihak-pihak tersebut untuk berkomunikasi secara efektif dan mencari solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.

Arbitrase: Arbitrase adalah proses di mana pihak ketiga yang netral, biasanya seorang arbiter atau panel arbiter, membuat keputusan yang mengikat untuk menyelesaikan sengketa. Keputusan ini biasanya tidak dapat diubah dan tidak dapat digugat ke pengadilan.

Pengadilan: Jika upaya-upaya di atas tidak berhasil, maka pihak yang bersengketa dapat membawa masalah ke pengadilan. Pengadilan akan mendengarkan bukti-bukti dan argumen dari kedua belah pihak sebelum membuat keputusan.

Setiap upaya hukum memiliki keuntungan dan kelemahan masing-masing. Oleh karena itu, pihak yang terlibat dalam sengketa pertanahan sebaiknya mempertimbangkan secara matang sebelum memilih upaya hukum yang akan diambil.

MAFIA TANAH

Mafia tanah adalah kelompok atau organisasi kriminal yang terlibat dalam praktik-praktik ilegal yang berkaitan dengan kepemilikan, pengambilalihan, dan pengendalian tanah. Mafia tanah seringkali melibatkan penggunaan kekerasan, korupsi, dan penipuan untuk mencapai tujuannya.

Mafia tanah dapat terdiri dari berbagai aktor seperti pengembang properti, pejabat pemerintah yang korup, oknum aparat keamanan, dan individu-individu yang terlibat dalam praktik-praktik ilegal seperti pemalsuan dokumen atau pemaksaan.

Praktik mafia tanah dapat berdampak negatif pada masyarakat, termasuk pengusiran paksa, kehilangan hak atas tanah yang dimiliki, atau hilangnya sumber penghidupan. Mafia tanah juga dapat merugikan negara melalui kerugian finansial, penghambatan pembangunan, dan kerusakan lingkungan.

Penanganan kasus mafia tanah seringkali memerlukan kerjasama antara berbagai pihak, termasuk kepolisian, pengadilan, dan pemerintah daerah. 

Upaya untuk memerangi mafia tanah juga harus melibatkan penguatan hukum dan kebijakan yang mendukung tata kelola tanah yang baik serta peningkatan kesadaran masyarakat akan hak-hak mereka terkait dengan tanah.
 
KARAKTERISTIK MAFIA TANAH

Berikut adalah beberapa karakteristik mafia tanah:

Aktivitas ilegal: Mafia tanah terlibat dalam praktik-praktik ilegal yang berkaitan dengan kepemilikan, pengambilalihan, dan pengendalian tanah. Aktivitas ilegal yang dilakukan oleh mafia tanah dapat mencakup pemalsuan dokumen, pemaksaan, korupsi, dan penipuan.

Kekerasan: Mafia tanah seringkali menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk mencapai tujuannya, seperti pengusiran paksa dari tanah atau intimidasi terhadap masyarakat yang mencoba melawan mereka.

Pengaruh politik: Mafia tanah dapat memiliki pengaruh politik yang kuat, dengan memanfaatkan hubungan mereka dengan pejabat pemerintah dan aparat keamanan untuk mendapatkan keuntungan dari praktik-praktik ilegal mereka.

Organisasi rahasia: Mafia tanah seringkali merupakan organisasi rahasia yang tidak mudah terdeteksi, dengan struktur yang kompleks dan terorganisir dengan baik.

Keterlibatan bisnis: Mafia tanah dapat memiliki keterlibatan dalam bisnis properti dan pengembangan, dengan mengendalikan pasar tanah dan menerapkan praktik-praktik ilegal untuk mencapai tujuan mereka.

Pengaruh terhadap masyarakat: Mafia tanah dapat merugikan masyarakat dengan memaksa pengusiran paksa, mengambil alih tanah yang dimiliki secara ilegal, dan merusak lingkungan.

Karakteristik-karakteristik ini membuat mafia tanah menjadi sebuah ancaman bagi tata kelola tanah yang baik, hak asasi manusia, dan keamanan masyarakat. 

Oleh karena itu, penting bagi pihak-pihak yang berwenang untuk memerangi mafia tanah dan memastikan bahwa tata kelola tanah dilakukan secara transparan, adil, dan berdasarkan pada hukum yang berlaku.

Penindakan Praktik Mafia Tanah 

Penindakan terhadap praktik mafia tanah dilakukan oleh aparat penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Tindakan penindakan ini dapat dilakukan jika ada bukti dan indikasi adanya praktik mafia tanah, seperti pemalsuan dokumen, penipuan, pemerasan, intimidasi, dan kekerasan.

Penindakan dapat dilakukan dengan cara melakukan penyelidikan, pengumpulan bukti, penyidikan, penahanan, dan pengadilan. Aparat penegak hukum juga dapat bekerja sama dengan instansi terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pertanahan Daerah (BPD), dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk mengungkap praktik mafia tanah.

Selain tindakan penindakan, pencegahan juga perlu dilakukan untuk mengatasi masalah mafia tanah. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara meningkatkan pengawasan, menguatkan regulasi, memberikan pendidikan dan sosialisasi tentang pentingnya kepemilikan tanah yang sah dan legal kepada masyarakat, dan menjamin pemerataan akses ke tanah bagi masyarakat.

Penindakan mafia tanah merupakan hal yang penting untuk menjaga stabilitas dan keamanan dalam kepemilikan tanah dan juga sebagai upaya untuk mengurangi konflik sosial yang dapat timbul akibat praktik mafia tanah.

Ketentuan Pidana 

Ketentuan pidana terhadap mafia tanah dapat ditemukan dalam beberapa pasal di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang lainnya, di antaranya:

Pasal 480 KUHP tentang Penipuan. Pasal ini dapat diterapkan dalam kasus di mana mafia tanah melakukan penipuan dalam pengurusan sertifikat tanah atau melakukan pemalsuan dokumen untuk memperoleh sertifikat tanah.

Pasal 246 KUHP tentang Penggelapan. Pasal ini dapat diterapkan jika mafia tanah mengambil alih tanah milik orang lain dengan cara yang tidak sah dan menguasainya tanpa hak.

Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Pasal ini dapat diterapkan jika mafia tanah melakukan pemalsuan surat untuk memperoleh sertifikat tanah atau dokumen-dokumen penting lainnya.

Pasal 53 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang memalsukan atau merusak sertifikat tanah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta.

Pasal 56 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengambil atau memperoleh tanah orang lain secara melawan hukum dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta.

Pasal 21 Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penjualan atau pemanfaatan rumah susun yang tidak sah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Ketentuan pidana ini dapat digunakan untuk menindak tegas mafia tanah dan mencegah praktik-praktik ilegal dalam pengadaan tanah dan sertifikat tanah.

SUMBER:

Beberapa sumber referensi terkait dengan dasar hukum dan ketentuan pidana terkait mafia tanah di Indonesia adalah sebagai berikut:

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.

Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah dan Pemberian Hak atas Tanah.

Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Selain itu, sumber referensi lainnya dapat ditemukan di website-website resmi lembaga pemerintah terkait, seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Mahkamah Agung, dan Kejaksaan Agung. 

Terdapat juga publikasi dan jurnal ilmiah terkait dengan masalah mafia tanah yang dapat diakses melalui perpustakaan atau website universitas atau lembaga riset. (RED).


Senin, 05 Agustus 2024

Pengertian yang berkaitan dengan Debt Collector(DC)

SEPUTAR DEBT COLLECTOR (DC) PART I
BY RIKI BAEHAKI, S.H.,M.H.

Pengertian yang berkaitan dengan Debt Collector(DC)

Berikut adalah beberapa pengertian yang berkaitan dengan DC dimaksud:

Debt Collector: seseorang atau badan usaha yang memiliki tugas untuk melakukan penagihan hutang atas nama kreditur.

Piutang: merupakan jumlah uang yang harus diterima oleh suatu pihak dari pihak lain yang telah melakukan pembelian atau penggunaan jasa.

Jaminan: merupakan suatu objek yang diberikan oleh peminjam atau debitur kepada kreditur sebagai jaminan atau jaminan untuk pembayaran kembali hutang atau kredit yang telah diberikan.

Hipotek: adalah bentuk jaminan kredit yang diberikan pada properti seperti tanah atau bangunan, di mana properti tersebut dijadikan sebagai jaminan untuk pembayaran kembali hutang atau kredit yang telah diberikan.

Fidusia: adalah bentuk jaminan kredit yang diberikan pada barang bergerak, di mana barang tersebut dijadikan sebagai jaminan untuk pembayaran kembali hutang atau kredit yang telah diberikan.

Semua pengertian ini saling terkait dalam konteks tindakan pengambilan jaminan oleh debt collector yang dapat dilakukan dengan menggunakan jaminan dalam bentuk hipotek atau fidusia sebagai sarana untuk memperoleh kembali piutang yang belum dibayar.

BAGAIMANA DC DALAM MENGEKSEKUSI JAMINAN?

Sebelum seorang debt collector dapat mengambil jaminan, mereka harus terlebih dahulu melakukan tindakan pengumpulan piutang melalui cara-cara yang diizinkan oleh hukum, seperti mengirimkan surat peringatan atau melakukan panggilan telepon.

Jika piutang tidak dilunasi setelah upaya ini, maka seorang debt collector dapat melakukan tindakan hukum untuk mengambil jaminan.

Tergantung pada jenis jaminan yang dimaksud, tindakan yang dilakukan oleh debt collector dapat berbeda-beda. 

Misalnya, jika jaminan yang dimaksud adalah aset yang dapat diambil alih secara fisik, seperti kendaraan atau peralatan, maka seorang debt collector dapat menyita aset tersebut untuk dijual dan digunakan untuk membayar piutang.

Namun, jika jaminan yang dimaksud adalah jaminan yang diberikan pada suatu kredit, seperti rumah atau properti, maka seorang debt collector harus mengikuti prosedur hukum yang rumit untuk mengambil jaminan tersebut. 

Proses ini melibatkan pengajuan gugatan ke pengadilan dan memperoleh putusan pengadilan yang memberikan izin untuk mengambil jaminan.

Penting untuk diingat bahwa debt collector tidak diizinkan untuk menggunakan tindakan yang merugikan atau mengancam fisik atau emosional kepada pihak yang berutang. 

Jika Anda merasa bahwa seorang debt collector telah melanggar hak-hak Anda, Anda dapat mengajukan pengaduan kepada otoritas yang berwenang atau mencari bantuan dari pengacara yang ahli dalam masalah hukum ini.

DASAR HUKUM

Dasar hukum untuk tindakan pengambilan jaminan oleh debt collector adalah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penagihan piutang, yaitu:

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur hak dan kewajiban konsumen dalam melakukan transaksi jual beli, termasuk dalam hal pembayaran utang.

Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Hak Milik, yang mengatur tentang jaminan kredit dalam bentuk hipotek atas tanah dan bangunan.

Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang mengatur tentang jaminan kredit dalam bentuk fidusia atas barang-barang bergerak.

Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yang mengatur tentang jaminan kredit dalam bentuk pensiun atau asuransi.

Selain itu, tindakan pengambilan jaminan oleh debt collector juga harus mengikuti aturan dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, seperti Peraturan Bank Indonesia No. 14/31/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah, atau Peraturan Bank Indonesia No. 18/10/PBI/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Pembiayaan Bagi Bank Umum dan Unit Usaha Syariah. 

Jika terjadi pelanggaran dalam proses pengambilan jaminan, maka pihak yang berutang dapat melakukan tindakan hukum untuk melindungi hak-haknya.

SUMBER:

Berikut adalah beberapa sumber referensi yang dapat digunakan untuk informasi lebih lanjut tentang topik ini:

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Hak Milik

Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Peraturan Bank Indonesia No. 14/31/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah

Peraturan Bank Indonesia No. 18/10/PBI/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Pembiayaan Bagi Bank Umum dan Unit Usaha Syariah

Selain itu, informasi lebih lanjut dapat diperoleh dari buku-buku, artikel, dan situs web yang berkaitan dengan hukum perbankan, jaminan kredit, dan penagihan piutang. 

Pastikan untuk selalu memeriksa sumber informasi yang Anda gunakan dan memastikan bahwa sumber tersebut dapat dipercaya dan berkompeten dalam bidang yang dibahas. (*)


Rabu, 31 Januari 2024

Podcast RCL Jaksa Menyapa , program unggulan Tentang Edukasi hukum

 



INFONAS.ID | Sukabumi,-Tindak Pidana Korupsi Kembali menjadi Tema "Jaksa Menyapa" di RCL Fm, Seperti diketahui Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menjadi narasumber Rutin pada program unggulan tersebut, Selasa 30 Januari 2024.

Hadir sebabagi Narasumber,vWawan Kurniawan S.H., MH dan Mulkan Balya, S.H., M.H.,
Wawan mengatakan bahwa Tindak pidana korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan pribadi yang diatur dalam UU No 31 Tahun 1999.
Berkaitan dengan Tugas dan wewenang kejaksaan negeri dalam hal tindak pidana korupsi, wawan menjelaskan bahwa jaksa memiliki tugas dan wewenang dalam penyidikan tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU No 31 Tahun 1999 tersebut
"Kebanyakan tindak pidana korupsi yang terjadi adalah yaitu merugikan negara dalam hal material dan penyalahgunaan wewenang serta jabatan dengan tujuan menguntungan diri sendiri ataupun golongan atau kelompok" ungkapnya
Masih dikatakan Wawan, Selain material, Suap menyuap, gratifikasi, pemerasan, penyalahgunaan wewenang dan jabatan pun masuk kedalam unsur unsur korupsi, sehingga jaksa memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan.
Berkaitan dengan proses penanganan tindak pidana korupsi, wawan menyebut bahwa di kejaksaan negeri Kabupaten Sukabumi telah melakukan berbagai penanganan tindak pidana korupsi baik dari proses penyidikan bahkan sampai penetapan
Sementara Mulkan Balya menambahkan bahwa setiap orang yang memiliki wewenang dan kekuasaan serta para penyelenggara negara dan badan hukum dapat terjerat tindak pidana korupsi.
Dan siapapun dapat melaporkan tindak pidana korupsi yang terjadi dengan catatan adanya bukti dukung yang kuat dan praduga tak bersalah terhadap orang atau lembaga yang dicurigai melakukan tindak pidana korupsi.
Diakhir kegiatan, Wawan Kurniawan dan Mulkan Balya berharap agar masyarakat jangan takut dan khawatir dalam melaporkan segala bentuk tindak pidana korupsi karena identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya serta mendapatkan perlindungan hukum sebagaiman diatur undang undang.
Mereka berdua mengharapkan seluruh penyelenggara negara, badan dan lembaga untuk lebih transparan dan mengenali hukum agar tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi dan melakukan tindak pidana korupsi.

( * )

Sabtu, 27 Agustus 2022

Gebyar kemerdekaan ke 77 tahun NKRI kantor LBH EM 80 & kantor HUKUM " ADI'80 Laksanakan konsultasi hukum online

Infonas | Jakarta


Dalam rangka " gebyar kemerdekaan ke 77 tahun NKRI kantor LBH EM 80 & kantor HUKUM " ADI'80 Laksanakan konsultasi hukum online BY ZOOM yang di mulai pada tanggal 10 agustus 2022.


Hal ini menjawab kebutuhan masyarakat akan penting nya hukum di Indonesia dan di sesuaikan dengan kemajuan era teknologi dan digitalisasi pada masa ini , sehingga EM 80 dan ADI 80 merasa terpanggil untuk melaksanakan O-PH-O atau outlet pelayanan hukum online yang di peruntukan kepada masyarakat melalui pelayanan hukum online lewat perangkat atau aplikasi ZOOM.


Dalam pada itu di sela2 kesibukan BRIGJEN POL (P) Drs H.Eddy murdiyono SH.MH ,sebagai direktur utama EM 80 menjelas kan " Alhamdulilah respon kami kepada masyarakat dapat terjawab dengan hadirnya program ini dan program ini juga di peruntukan kepada masyarakat ,instansi swasta dan lain nya sehingga harapan kedepan agar hukum ini dapat berjalan adil untuk semua dan menyentuh berbagai lapisan di masyarakat ungkap nya.


Terkait informasi dan pelayanan pun bisa menghubungi Costumer service yang stand by 24 jam  atau bisa menghubungi No : 0821 1714 1986 .


(Humaedi)

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved