-->

Selasa, 24 September 2024

Uang Palsu Senilai Miliaran Ditemukan di Majalengka, Ini Peran Para Tersangka!

Uang Palsu Senilai Miliaran Ditemukan di Majalengka, Ini Peran Para Tersangka!

INFONAS.ID||Majalengka - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka berhasil mengungkap kasus pemalsuan, penyimpanan, dan peredaran uang palsu. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka pada Selasa (24/9/2024).

Dalam konferensi tersebut, AKBP Indra didampingi oleh Wakapolres Kompol Asep Agustoni, Kasat Reskrim AKP Tito Witular, dan Kepala Unit Pengelolaan Uang Rupiah Bank Indonesia Cirebon, Bapak Suradiyono, serta sejumlah pejabat lainnya.

Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula pada Kamis, 19 September 2024, ketika pihak kepolisian menerima laporan mengenai peredaran uang palsu di Desa Mekarmulya, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka.

Dari pengembangan kasus ini, polisi berhasil mengamankan empat tersangka, yakni W.M., M.N., A.S., dan D.S., yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut.

"Empat tersangka kami amankan, dengan W.M. sebagai pengedar, M.N. sebagai pembuat, serta A.S. dan D.S. yang berperan dalam penyebaran uang palsu," ungkap AKBP Indra Novianto.

Modus operandi terungkap saat W.M. mengedarkan uang palsu senilai Rp 4 juta kepada seorang saksi sebagai pembayaran utang. Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan uang palsu pecahan Rp 100.000, Rp 10.000, dan 100 USD di rumah tersangka.

"Total barang bukti yang diamankan mencapai Rp 37,7 juta dalam pecahan rupiah dan lebih dari Rp 2,4 miliar dalam pecahan dolar AS," tambahnya.

Polisi juga menyita mesin pencetak uang palsu yang digunakan dalam operasi ini. Para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 50 miliar sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Kepala Unit Pengelolaan Uang Rupiah BI Cirebon, Suradiyono, memberikan apresiasi kepada Polres Majalengka atas keberhasilan ini dan menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap uang palsu.

Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Majalengka dalam menjaga keamanan masyarakat dan stabilitas ekonomi dengan terus mengawasi peredaran uang palsu di wilayahnya. (FT)


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved