INFONAS.ID - Kratom merupakan tanaman yang memiliki potensi untuk digunakan dalam pengobatan herbal, termasuk sebagai pereda nyeri. Daun kratom mengandung senyawa aktif seperti mitragynine dan 7-hydroxymitragynine yang memiliki efek analgesik.
Meskipun memiliki manfaat, kratom juga menimbulkan kontroversi karena dapat menimbulkan kecanduan jika dikonsumsi dalam dosis tinggi.
Ekspor kratom terutama ditujukan ke negara-negara seperti Amerika Serikat dan Jerman, yang melihat potensi ekonomi dari tanaman ini. Namun, penggunaannya di dalam negeri tetap diawasi ketat karena risiko penyalahgunaan.
Pemerintah Indonesia secara resmi telah mengizinkan ekspor tanaman kratom, tetapi hanya untuk keperluan ekspor, bukan untuk penggunaan dalam negeri. Kebijakan ini diatur melalui Permendag Nomor 20 dan 21 Tahun 2024.
Kratom yang diperbolehkan diekspor harus memenuhi standar tertentu, seperti dalam bentuk bubuk dengan ukuran ≤ 600 mikron.
Pengaturan ini dibuat untuk mencegah penyalahgunaan kratom, yang di beberapa negara dianggap sebagai Narkotika Jenis Baru (NJB), sekaligus meningkatkan nilai tambah produk tersebut melalui pengaturan tata niaga ekspor yang ketat.
Pemerintah juga menekankan pentingnya eksportir terdaftar memenuhi syarat-syarat khusus, termasuk memiliki Persetujuan Ekspor dan Laporan Surveyor, untuk memastikan produk yang diekspor berkualitas tinggi dan bebas dari kontaminasi seperti bakteri atau logam berat.
Hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas produk ekspor agar diterima di pasar global dan tidak ditolak, seperti yang pernah terjadi sebelumnya.
Dengan regulasi ini, pemerintah berharap ekspor kratom dapat memberikan nilai tambah yang signifikan bagi Indonesia. (FT)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram