INFONAS.ID||Jakarta, 27 September 2024 – Anggota DPR RI terpilih dari daerah pemilihan Banten 1, Tia Rahmania, menghadapi keputusan pahit setelah dipecat oleh PDI Perjuangan. Pemecatan ini dilakukan menjelang pelantikannya sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.
Keputusan ini dipertegas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang menyatakan bahwa Tia tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPR karena diberhentikan dari keanggotaan partai.
Menurut keputusan Mahkamah Partai PDI Perjuangan, Tia dianggap melanggar etik dan disiplin partai, salah satunya dengan dugaan penggelembungan suara sebanyak 1.626 suara dalam Pemilu Legislatif 2024.
Tindakan ini dinilai merugikan partai dan kandidat lain, sehingga posisi Tia digantikan oleh Bonnie Triyana, anggota partai yang sama.
Meski demikian, Tia Rahmania menolak tuduhan tersebut dan menyatakan pemecatan itu sebagai fitnah.
Melalui kuasa hukumnya, Jupryanto Purba, Tia menegaskan bahwa ia tidak terbukti bersalah dalam sidang Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administratif.
Menurutnya, kesalahan terjadi pada penyelenggara pemilu di daerah, bukan dirinya. Tia pun berencana mengambil langkah hukum untuk membersihkan namanya.
Tia juga menyebut dirinya baru mengetahui tentang pemecatannya setelah mengkritik Wakil Ketua KPK. Hal ini memunculkan spekulasi bahwa kritiknya mungkin berperan dalam keputusan tersebut.
Menanggapi hal ini, PDI Perjuangan menyatakan siap menghadapi setiap langkah hukum yang diambil oleh Tia.
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa partai telah menjalankan prosedur dengan benar dan siap menghadapi tantangan hukum apa pun.
Dengan demikian, drama politik ini masih jauh dari selesai, dengan Tia Rahmania yang berencana membawa kasusnya ke ranah hukum untuk mempertahankan nama baiknya. (FT)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram