-->

Kamis, 12 Maret 2026

Legislatif Rampung Eksekutif Gamang, Kepastian Investasi di Ujung Tanduk?

Legislatif Rampung Eksekutif Gamang, Kepastian Investasi di Ujung Tanduk?


Foto: Net

Purwakarta – Ketidakjelasan nasib Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menuai kritik tajam. Setelah melalui proses kajian panjang di tingkat legislatif (DPRD), pembahasan regulasi krusial ini justru jalan di tempat atau "mandeg" saat kembali ke tangan pemerintah daerah (eksekutif). Kondisi ini dinilai sebagai bukti ketidakseriusan pemerintah dalam memberikan payung hukum bagi pembangunan dan iklim investasi.

Legislatif Sudah Rampung, Eksekutif Masih Gamang

​Hambatan ini menjadi ironi karena pihak legislatif mengklaim telah menyelesaikan porsinya dalam membedah dan memberikan masukan terhadap draf Raperda tersebut. Namun, proses sinkronisasi dan tindak lanjut di tingkat eksekutif justru tidak menunjukkan progres yang signifikan.

​"Kami mempertanyakan komitmen pemerintah daerah. Legislatif sudah bekerja maksimal melakukan kajian, tapi kalau bolanya berhenti di eksekutif tanpa kejelasan, ini namanya menghambat pertumbuhan daerah sendiri," ujar Nurhadi .

Dampak Nyata, Pengusaha Kebingungan

​Ketidakpastian hukum ini berdampak langsung pada sektor riil. Para pengusaha dan investor mengaku berada dalam posisi sulit (stagnan) karena

"Banyak permohonan izin usaha yang tidak bisa diproses karena dasar hukum tata ruangnya masih menggunakan aturan lama yang sudah tidak relevan atau bahkan tidak memiliki dasar hukum sama sekali sehingga beresiko pelanggaran tataruang, pasalnya, tanpa Perda RTRW yang baru, pengusaha khawatir investasi yang mereka tanam saat ini akan menjadi masalah hukum di masa depan," tuturnya

Lanjut dikatakan, "Banyak investor mulai melirik daerah tetangga yang dianggap memiliki regulasi tata ruang yang lebih mapan dan pasti," ucapnya

Dia menambahkan, ​Masyarakat ekonomi mendesak pemerintah daerah untuk segera menjelaskan kepada publik apa yang menjadi kendala di internal eksekutif. Jika kendalanya adalah administrasi atau teknis, maka harus ada target waktu yang jelas (deadline).

​"Jangan sampai ego sektoral atau ketidaksiapan birokrasi mengorbankan kepentingan ekonomi yang lebih besar. Pengusaha butuh kepastian, bukan janji-janji dalam rapat yang tidak berujung," pungkas Nurhadi.(Op)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved