BY RIKI BAEHAKI, SH.,MH. (082217848179)
Akta Jual Beli
INFONAS.ID||HUKUM - Akta jual beli adalah dokumen yang berisi kesepakatan antara penjual dan pembeli mengenai pembelian suatu barang atau properti. Akta jual beli ini memiliki kekuatan hukum yang kuat karena merupakan bukti sah dari transaksi jual beli tersebut.
Dalam hukum Indonesia, akta jual beli diatur oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, yaitu bahwa akta jual beli yang dibuat secara sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan mengenai akta jual beli tersebut, akta jual beli tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses penyelesaian sengketa, seperti melalui proses mediasi atau arbitrase.
Oleh karena itu, sangat penting bagi penjual dan pembeli untuk membuat akta jual beli dengan benar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia agar dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum yang kuat dan dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam proses penyelesaian sengketa.
DASAR HUKUM AKTA JUAL BELI
Dasar hukum akta jual beli di Indonesia adalah sebagai berikut:
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang mengatur mengenai hak atas tanah dan pengaturan penguasaan atas tanah.
Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UU HT) yang mengatur mengenai hak tanggungan atas tanah dan bangunan, termasuk jaminan kredit yang diikat dengan hak atas tanah dan bangunan.
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang mengatur mengenai proses pendaftaran hak atas tanah dan keabsahan sertifikat hak atas tanah.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian, Pencabutan, dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun yang mengatur mengenai pemberian, pencabutan, dan pembatalan hak atas tanah negara dan hak milik atas satuan rumah susun.
Dalam membuat akta jual beli, seseorang harus memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam dasar hukum tersebut agar akta jual beli yang dibuat memenuhi syarat sah dan dapat diakui secara hukum.
PROSES PENDAFTARAN TANAH ATAS AJB
Pendaftaran tanah di Indonesia dapat dilakukan melalui Kantor Pertanahan setempat dengan dasar kepemilikan Akta Jual Beli (AJB).
Berikut adalah proses pendaftaran tanah di Indonesia dengan dasar kepemilikan AJB:
Persiapan dokumen
Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti AJB, Sertifikat Tanah, Surat Pernyataan Tanah Tidak Sengketa (SPTTS), dan dokumen pendukung lainnya.
Pemeriksaan dokumen
Dokumen yang diserahkan akan diperiksa oleh petugas di Kantor Pertanahan setempat untuk memastikan dokumen tersebut lengkap dan memenuhi persyaratan pendaftaran.
Pembayaran biaya pendaftaran
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, maka calon pemilik tanah diwajibkan untuk membayar biaya pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengukuran dan verifikasi lapangan
Setelah pembayaran biaya pendaftaran dilakukan, Kantor Pertanahan setempat akan melakukan pengukuran dan verifikasi lapangan untuk memastikan bahwa luas tanah dan batas-batas tanah sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen.
Penerbitan sertifikat
Jika verifikasi lapangan sudah dilakukan dan tidak ada masalah, Kantor Pertanahan setempat akan menerbitkan sertifikat tanah atas nama calon pemilik tanah.
Proses pendaftaran tanah di Indonesia dengan dasar kepemilikan AJB biasanya membutuhkan waktu yang cukup lama dan harus melalui beberapa tahap verifikasi. Namun, dengan memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen dengan baik, proses pendaftaran dapat berjalan dengan lancar dan memperoleh sertifikat tanah yang sah dan legal.
HAL YANG MENGHAMBAT PROSES PENDAFTARAN TANAH
Beberapa hal yang dapat menghambat proses pendaftaran tanah di Indonesia antara lain:
Masalah sengketa tanah
Jika ada sengketa tanah atau klaim lain terhadap tanah yang akan didaftarkan, proses pendaftaran tanah dapat terhambat. Hal ini karena harus diselesaikan terlebih dahulu masalah sengketa atau klaim sebelum proses pendaftaran dapat dilakukan.
Dokumen tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan
Dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran tanah harus lengkap dan memenuhi persyaratan. Jika dokumen tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan, proses pendaftaran akan tertunda.
Biaya pendaftaran
Biaya pendaftaran tanah bisa menjadi kendala bagi calon pemilik tanah. Jika biaya tidak cukup atau tidak dibayar tepat waktu, proses pendaftaran bisa tertunda atau bahkan batal.
Perubahan regulasi atau kebijakan
Perubahan regulasi atau kebijakan di bidang pertanahan, seperti peraturan pemerintah yang baru, dapat mempengaruhi proses pendaftaran tanah. Calon pemilik tanah harus memperhatikan perubahan ini agar tidak terkendala dalam proses pendaftaran.
Ketidakjelasan batas-batas tanah
Ketidakjelasan batas-batas tanah dapat menjadi kendala dalam proses pendaftaran tanah. Jika batas-batas tanah tidak jelas, proses pengukuran dan verifikasi lapangan bisa memakan waktu lebih lama dan mempersulit proses pendaftaran.
Dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut, calon pemilik tanah harus memastikan dokumen lengkap dan memenuhi persyaratan, menyelesaikan masalah sengketa atau klaim terlebih dahulu, membayar biaya pendaftaran tepat waktu, serta mengikuti regulasi atau kebijakan yang berlaku, juga dapat melakukan Konsultasi Terlebih dahulu ke Notaris atau Advokat yang memahami masalah Pertanahan. (RB)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram