-->

Jumat, 14 Juni 2024

Perangkat Desa Babakan jaya tidak izin kan awak media temui Kades untuk lakukan rangkaian peliputan

Perangkat Desa Babakan jaya tidak izin kan awak media temui Kades untuk lakukan rangkaian peliputan

Infonas.id | Sukabumi


Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa (yang terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis Desa dan Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun atau sebutan lain) sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa 


Atau dengan kata lain, mereka yang bertugas untuk mengatur dan melaksanakan pemerintahan di tingkat desa yang dikepalai oleh Kepala Desa dan dibantu oleh Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa

Namun sangat di sayang kan perangkat desa Babakan jaya kecamatan parungkuda saat media menanyakan kepala desa di jawab bahwasan nya kepala desa tidak ada di tempat dan melarang awak media ke ruangan aula atas yang mana ada rencana kegiatan di sana yang kebetulan berbatasan dengan ruang kepala desadan ternyata kepala desa ada sedang berbincang dengan beberapa tamu nya.


Padahal pada hari itu Jumat 14 Juni 2024 sedang ada kegiatan penyerahan hewan qurban dari PT KINO INDONESIA TBK ,yang mana awak media sesuai tupoksi ingin mengadakan peliputan dan meminta statement dari beberapa elemen yang terlibat namun dengan penolakan dan kebohongan yang di lontarkan perangkat desa itu membuat Marwah jurnalis seakan2 tidak di indahkan oleh desa.


(Ar)awak media sharegapp.com mengungkapkan seharus nya perangkat desa tersebut cukup bilang , bapak ada di tempat namun ada tamu dulu , begitu saja kami akan mengerti karena kesibukan kepala desa beragam ungkapnya.


Hal senada di ungkapkan Yopi sulaiman dewan penasehat media independent online prov Jawa barat bahwasan nya Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Selanjutnya Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Bahkan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui , jadi di harapkan pemerintahan desa dapat berkolaborasi dan bersinergis dengan media demi terwujud nya UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) tutupnya.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved