-->

Sabtu, 11 Mei 2024

Ramainya Pemberitaan Dugaan SPBU Nakal, Ketua DPC Hiswana Migas : Kami Tidak Bisa untuk Menindak Para Pengusaha BBM

Ramainya Pemberitaan Dugaan SPBU Nakal, Ketua DPC  Hiswana Migas : Kami Tidak Bisa untuk Menindak Para Pengusaha BBM

INFONAS.ID||PURWAKARTA - Dua Lembaga melayangan surat Audensi dari Komunitas Wartawan Cyber Purwakarta ( KWCP ) bersama Organisasi Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) guna melakukan Konfirmasi, Dalam hal ini yang sudah di tentukan pada 8/5/2024 di kantornya.

Hal tersebut di sambut baik dari Ari Safrudin sebagai Ketua DPC Hiswana Migas. Di dalam pembahasan tindakan dari Hiswana Migas adanya dugaan pembelian Solar Menggunakan Jerigen.

Ari Safrudin menjelaskan, bahwa kami tidak bisa untuk menindak para pengusaha BBM, karena sudah berapa kali pihak owner sudah kami kasih teguran.

Lebih lanjut Ari Ketua DPC Hiswana Migas mengatakan, bahwa kami sangat senang adanya layangan surat dari Komunitas Wartawan Cyber Purwakarta bersama Organisasi Forum Pers Independent Indonesia bisa untuk dasar kami untuk melaporkan ke BPH Pertamina untuk melanjuti oknum SPBU yang Nakal.

"Kami sangat berterima kasih dari para wartawan sudah berkunjung ke kantor kami adanya informasi tersebut," ujarnya.

Masih menurut Ari menuturkan Sementara Hiswana Migas ini suatu perkumpulan pengusaha cuma kami tidak bisa menindak SPBU yang nakal,yang bisa menindak itu dari BPH Pertamina.

"Sedangkan Hiswana Migas tidak memiliki Pisau hanya dari BPH Pertamina saja memiliki Pisau untuk memberikan sansinya," tegas Ari.

Menurut Ari, Selain itu dari Hiswana Migas juga dan BPH Pertamina sering sosialisasi terhadap owner Pihak SPBU, sayangnya sangat sulit untuk berkomunikasi terhadap Ownernya.

Di tempat berbeda Ridho Ketua Komunitas Wartawan Cyber Purwakarta (KWCP) Sedangkan Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat terus memantau penjualan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) bersubsidi agar tepat sasaran.

"Padahal Pertamina tidak segan memberikan sangsi apabila menemukan SPBU yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk BBM subsidi," Kata Ridho.

Lebih lanjut Ridho menegaskan, Saat ini Pertamina sudah mengeluarkan peraturan dasar aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk BBM solar Subsidi dengan Peraturan Presiden No.191 tahun 2014 dan surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas ( BPH Migas ) No./04/P3JBT/BPH Migas/Kom/ 2020.

"Sedangkan dari pihak Pertamina sudah mengeluarkan aturan tersebut.di beberapa media online termasuk website Pertamina tersebut," tegas Ridho.

Ridho menambahkan, Dengan dasar apabila terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka akan di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 ( enam ) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 Milyar ( Joko)


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved