-->

Senin, 08 April 2024

Dua Orang Tua Korban Dihadirkan Oleh Penyidik terkait dugaan kelalaian penanganan pasien melahirkan

Dua  Orang Tua Korban Dihadirkan Oleh Penyidik terkait dugaan kelalaian penanganan pasien melahirkan

Infonas.id | Sukabumi


Dewi adalah seorang ibu yang telah kehilangan anaknya yang baru melahirkan di RSUD Palabuhanratu, meninggalnya diduga adanya kelalaian dalam penanganan pasien saat melahirkan. Sehingga Ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sukabumi dan pemberitaannya pun viral di jagat maya.

Rizki beserta istrinya Dewi didampingi kuasa hukumnya Tusyana Priatin,S.H dan Ardiansyah,S.H yang hari ini dimintai keterangannya oleh penyidik Tipidter Polres Sukabumi, ketika setelah dimintai keterangan saat diwawancarai awak media, Tusyana Priatin,S.H mengatakan bahwa awal perkembangan kasus ini sekarang pemanggilan yang ke 2 untuk dimintai keterangan.


"Ibu Dewi sebagai korban dan ada juga yang dipanggil yaitu bidan Anggi saksi dari kebidanan, mungkin perkembangan permasalahan ini kita kawal bersama-sama nanti pihak rumah sakit apa jawabannya dengan hasil surat kematian atau SOP dari pelayanan tersebut," ucapnya, Minggu (07/04/2024) di depan loby Reskrim Polres Sukabumi.


Kemudian, lanjut Tusyana, kalau penyidik membutuhkan untuk otopsi atau visum evertum itu bukti untuk kita kedepannya, karena visum evertum itu untuk dibutuhkan suatu tindak pidana tentang kesehatan jiwa manusia, di situ nanti ahli yang menentukan.


"Nanti di situ, apakah ini meninggal bayi ini karena keracunan apa, atau ada gagal jantung. Itu nanti ahli yang menerangkan, nanti penyidik menyarankan untuk ke depannya," ungkapnya


Tusyana pun memaparkan bahwa tadi ada sekitar 20 pertanyaan yang ditanyakan ke pada korban, itu selama kurang lebih sekitar 2 jam tentang permasalahan kejadian kronologis.


"Ada juga sebagian yang intinya kita sesama manusia, ada yang mengatakan minta maaf dari pihak rumah sakit kepada ibu Dewi. Ya kita sebagai manusia wajib memaafkan, tapi untuk tindakan-tindakan ini pasti harus jalan berdasarkan hukum," tegasnya. 


Menurut surat kematian, masih kata Tusyana, mereka itu adalah menurut bahasa Indonesianya itu adalah gagal jantung, tapi kalau kita dibutuhkan untuk visum evertum itu ke depannya buat bukti penunjang dari kita atau suatu tindak pidana yang tentang kesehatan jiwa manusia kita siap.


"Biar nanti ahli forensik yang menentukan," tuturnya.


Terkait apakah ada intervensi dari pihak ke 2 ataupun ke 3 dalam kasus ini, Tusyana pun menyampaikan, bahwa kalau yang menanyakan ke intervensi banyak yang menanyakan.


"Tapi tidak terlalu interface, mungkin ada juga diduga unsurnya kesitu," ujarnya.


Ditempat yang sama, Dewi saat ditanya awak media tentang kronologis kejadian menjelaskan bahwa dari awal saya diperiksa di bidan Anggia langsung ke RSUD Palabuhanratu, yaitu ke IGD gimana Penanganannya sampai bayi lahir sudah tidak bernafas.


"Itu gimana semuanya ditanyain, sampai saya pulang ke rumah pun semua secara detail ditanya kronologis dari awal sampai akhir," ungkap Dewi sambil menangis di Mapolres Sukabumi.


(Humaedi)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved