-->

Rabu, 15 April 2026

Gaji ke-13 ASN Dipastikan Cair, Pemerintah Terbitkan Aturan Resmi

Gaji ke-13 ASN Dipastikan Cair, Pemerintah Terbitkan Aturan Resmi



JAKARTA – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada tahun 2026 dengan dasar hukum yang telah ditetapkan. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang resmi diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah juga menerbitkan aturan teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam proses penyaluran gaji ke-13 kepada para penerima.

Pemerintah menetapkan bahwa pencairan gaji ke-13 dilakukan pada pertengahan tahun 2026, dengan waktu pelaksanaan yang disesuaikan dengan kesiapan masing-masing instansi. Meski demikian, secara umum penyaluran diharapkan berlangsung pada bulan Juni.

Adapun besaran gaji ke-13 mencakup komponen penghasilan utama, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau umum, serta dalam kondisi tertentu termasuk tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan tersebut, nominal yang diterima bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan. ASN golongan rendah diperkirakan menerima sekitar Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta, sementara golongan menengah berkisar Rp3 juta hingga Rp5 juta. Untuk golongan tinggi dan pejabat dengan tunjangan besar, nilai yang diterima bisa mencapai lebih dari Rp7 juta.

Sementara itu, bagi pensiunan, gaji ke-13 diberikan sebesar penghasilan pensiun bulanan yang diterima.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga daya beli masyarakat serta memberikan stimulus ekonomi, khususnya di sektor pendidikan dan kebutuhan rumah tangga.

Dengan adanya regulasi yang telah ditetapkan, instansi terkait kini diharapkan segera memproses pencairan sesuai dengan jadwal dan mekanisme yang berlaku. (*)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved