-->

Jumat, 01 Desember 2023

KPU Kabupaten Blitar Berharap Semua Pihak Bisa Mematuhi Aturan PKPU 20 Tentang pelaksanaan kampanye Pemilu 2024

KPU  Kabupaten Blitar Berharap Semua Pihak Bisa Mematuhi Aturan  PKPU 20 Tentang  pelaksanaan kampanye Pemilu 2024

Blitar,- Infonas.id

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar berharap semua pihak bisa mematuhi aturan di  PKPU 20 tentang aturan pelaksanaan kampanye Pemilu 2024, seperti alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK).

Tahapan kampanye Pemilu 2024 sendiri dimulai sejak Selasa 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Dan peserta pemilu juga harus mendaftarkan Tim kampanye pada KPU, hal lainnya juga sudah diatur mengenai spesifikasi alat peraga dan bahan kampanye yang bisa disebarluaskan oleh peserta Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan, anggota KPU Kabupaten Blitar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Muhammad Bahaudin, mengatakan untuk APK maupun bahan kampanye juga dilarang dipasang di sejumlah tempat, meliputi tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.

"Seluruh peserta pemilu harus mematuhi ketentuan ini, meski telah memasuki masa kampanye, terdapat dua metode yang dilarang untuk dilakukan oleh peserta pemilu. Pertama adalah kampanye dalam bentuk iklan dan kampanye dalam bentuk rapat umum”, ujarnya saat ditemui di sela acara di Hotel Puri Perdana Kota Blitar, pada Kamis (30/11).

Pihaknya juga menjelaskan, untuk iklan baru boleh dilakukan mulai 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024. Iklan berupa tulisan, gambar, audio, dan audio visual, yang penting harus sesuai dengan ketentuan, misal menjaga moralitas, menghindari SARA.

”Tidak menghasut dan sebagainya. Kalau kampanye menyampaikan program, visi dan misi, mengajak memilih, silakan dilaksanakan sekreatif mungkin”, imbuhnya.

Pihaknya juga menjelaskan yang boleh dilakukan mulai 28 November 2023 sampai dengan 20 Januari 2024, bentuk kampanye Pemilu 2024, yakni pertemuan tatap muka, seperti sambang pasar, door to door, dan sebagainya. Selanjutnya, pertemuan terbatas yang dilaksanakan di gedung tertutup.

”Dengan maksimal 1000 orang sesuai ketentuan untuk wilayah kabupaten/kota atau sesuai kapasitas gedung yang digunakan," jelasnya.

Adapun bahan kampanye Pemilu 2024 hanya boleh disebar pada pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, dan kegiatan lainnya. Nilainya  bahan kampanye maksimal Rp 100 ribu.

Bahaudin juga berharap, meskipun kampanye ini merupakan hak dari peserta pemilu, juga wajib mematuhi peraturan administrasi.
Dengan membuat surat pemberitahuan kepada aparat kepolisian yang ditembuskan ke KPU dan Bawaslu, apabila kegiatan melibatkan banyak masyarakat. 

Selain itu, Bahaudin juga berpesan pada masyarakat tetap menjaga kondusifitas serta tidak mengoyak persatuan dan kesatuan meskipun pilihan masing-masing berbeda dan menyambut baik dengan kampanye ini.

”Karena kita tidak ingin, kawan-kawan partai politik sudah semangat berkampanye, namun hal administratif belum terpenuhi, dan itu menjadi bahan temuan dari Bawaslu untuk dilakukan pengawasan. Dan bisa mengakibatkan kegiatan kampanye menjadi terganggu”, pungkasnya.(Ayu / jk)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved