-->

Selasa, 21 November 2023

Dinas LHK Jawa Tengah, Dilaporkan Ke Komnas HAM Terkait Mengangkut Kayu Jati Tanpa Penjelasan

Dinas LHK Jawa Tengah, Dilaporkan Ke Komnas HAM Terkait Mengangkut Kayu Jati Tanpa Penjelasan


PANGANDARAN - Diduga langgar HAM berat, DINAS LHK Jawa Tengah di laporkan ke KOMNAS HAM.

Dilaporkannya Dinas LHK tersebut, berawal di angkutnya Kayu Hati asal Cikalong Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran menuju Kabupaten Jepara Jawa Tengah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 13 November 2023 malam hari. Dimana keesokan harinya saat tiba di lokasi, pembeli kayu di daerah Jepara Jawa Tengah.

Secara tiba-tiba supir dan truk di amankan oleh dinas LHK Jawa Tengah tanpa alasan yang jelas.

"Anehnya, dari Selasa, 14 november 2023, pihak LHK tidak ada pemberitahuan kepada keluarga supir dan kernet truk terkait adanya penahan tersebut," kata M Ijudin Rahmat, selaku kuasa hukum pemilik kayu dan tanah di Desa Cikalong melalui pesan singkat. Senin, 20 November 2023.

"Sampai Senin, 20 november 2023 tidak ada kejelasan terkait peristiwa apa yang menyebabkan para supir truk di tahan dan di amankan oleh LHK Jawa Tengah tersebut," sambungnya.

Ia menambahkan yang menjadi keanehan adalah berhari-hari supir truk dan kernet di amankan di Kantor LHK Jawa Tengah.

"Ini pelanggaran HAM berat, karena yang di amankan bukan hanya barang, tapi orang dan pengiriman kayu hasil hutan," ujarnya.

"Kepemilikam kayu dibekali dengan dokumen-dokumen sesuai peraturan undang-undang di mana ada Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU)," tuturnya.

Selain SKAU, ada juga surat dan nota angkutan yang dikeluarkan oleh Desa Cikalong, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran.

"Tanah tempat kami menebang kayu tersebut ada SPPT nya, kok di tuduh bawa kayu ilegal dan di tahan tanpa prosedur yang jelas," tegasnya.

"Ini sudah perbuatan melawan hukum dan dugaan pelanggaran HAM berat, karena menahan beberapa orang tanpa prosedur, yang jelas kami sudah membuat laporan resmi ke Komnas Ham agar di usut tuntas," tuturnya.

Menurut Ijudin, terkait perbuatan ini, jika seseorang dipaksa untuk di tahan tanpa prosedur bisa di kategorikan sebagai dugaan perbuatan penculikan.

"Kalau Komnas HAM tidak segera menangani, akan ada lagi korban-korban dari masyarakat lainnya," ujar Ijudin. 

"Oleh karenanya, kami berharap Komnas HAM segera turun kelapangan, agar siapa saja yang terlibat dalam dugaan pelanggaran HAM ini dapat di proses secara hukum," ungkapnya.

Sementara itu Ketua DPC MGP Pangandaran, Sugiyanto menjelaskan pihaknya akan koordinasi dengan kepolisian terkait aksi unjuk rasa di LHK.

Menurut Sugiyanto, masalah ini tidak bisa di anggap masalah kecil dan jangan sampai seragam dan kewenangan LHK di gunakan untuk menakut-nakuti masyarakat. 

"Padahal dugaan kasus-kasus lain yang melibatkan oknum LHK begitu banyak terjadi, tapi di biarkan seperti penebangan liar," kata Sugiyanto.

"Propit sharing 30 persen yang di minta Perhutani ke masyarakat penggarap yang di duga tidak masuk kas negara, harusnya menjadi prioritas utama. KIta harus aksi unjuk rasa agar masalah ini tidak terjadi lagi di kemudian hari," jelas Sugiyanto.

Terkait kapan aksi unjuk rasa, pihaknya masih menunggu keseriusan Komnas HAM dalam menangani kasus tersebut. 

"Jika terlambat, dalam minggu ini kami akan aksi unjuk rasa di LHK dan Perhutani Jawa Barat minggu depan," pungkas Ijudin.

Tim kuasa hukum Ahli Waris Fiber pun sebelumnya, telah memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemanfaatan lahan garapan di Desa cikalong, Kabupaten pangandaran. (TATANG)


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved