-->

Kamis, 16 Maret 2023

UPT SMAN 2 KOTA Blitar Tolak Temui Wartawan " ADA APA?"

UPT SMAN 2 KOTA Blitar Tolak Temui Wartawan " ADA APA?"


INFONAS.ID | BLITAR -- Masih adanya diskriminalisasi oleh lembaga pemerintah akan tugas dan fungsinya, profesi jurnalis atau wartawan dalam menjalankan tugasnya mengacu pada undang-undang No 40 tahun 1999. Dimana keberadaan jurnalis diakui dan dilindungi oleh payung hukum dalam menjalankan tugasnya. 

Sangat di sayangkan, masih ada oknum-oknum pejabat pemerintah / publik figur yang masih enggan menerima kehadiran awak media bahkan bisa diduga “Alergi” dengan membangun atensi negatif akan keberadaan dan profesi wartawan.

Seperti Yang dialami tim jurnalis kami infonas.id yang bertugas menjalankan pengalian data / informasi ke SMA Negeri 2 Kota Blitar yang akhir-akhir ini menjadi topik perbincangan di kalangan insan pers di kota Bung Karno, kamis (16/03/2023)

Diskriminasi itu sangat bisa dirasakan ketika awak media mencoba mengkonfirmasi pada Murdianto, KS SMAN 2 melalui alex selaku tatib di SMAN 2 namun jurnalis kita tidak diizinkan Masuk ataupun menemui KS Dengan alasan harus meminta REKOM dahulu dari DINAS KEPALA CABANG DINAS PENDIDIKAN BLITAR.  

Ironis , upaya awak media untuk wawancara ( konfirmasi ) pada kepala sekolah tidak mendapatkan respon positif dari TATIP SMAN 2, bahkan etikat itu bisa dikatagorikan menghalangi kerja jurnalis sebagai lembaga informasi publik yang dipayungi UU No 40 Th 1999 tentang Pers.

" Ada apa dan terjadi apa di SMAN 2 Blitar ? "

Sampai berita ini Kita naikan kita belom bisa menemui Kepala Cabang Dinas Pendidikan Blitar.


(Ayu)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved