-->

Jumat, 31 Maret 2023

Polsek Jatiluhur, Riksus Knalpot Brong di Sekolah

Polsek Jatiluhur, Riksus Knalpot Brong di Sekolah


INFONAS.ID | PURWAKARTA - Kedatangan personel Polsek Jatiluhur, Polres Purwakarta di SMAN 1 Jatiluhur, cukup mengejutkan siswa. Sebab kedatangan beberapa petugas kala itu untuk menertibkan kendaraan berknalpot brong atau racing milik para siswa yang ada di Sekolah tersebut.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, melalui Kapolsek Jatiluhur, Kompol Dandan Nugraha Gaos mengatakan, kegiatan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong serta pada sepeda motor ini merupakan kerjasama antara Polsek Jatiluhur dengan SMAN 1 Jatiluhur. 

"Perikaksaan khusus (riksus) ini digelar lantaran sebelumnya sempat mendapat keluhan dari masyarakat dan pihak sekolah yang terganggu dengan adanya suara knalpot brong dari kendaraan yang dibawa oleh sejumlah peserta didik. Untuk itu, riksus digelar di sekolah," ucap pria yang akrab disapa Dandan itu, pada Jumat, 31 Maret 2023.

Kapolsek menyebut, riksus knalpot bising ini dilakukan, guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya umat muslim yang sedang menjalankan ibadah di bulan suci ramadhan. 

"Knalpot brong atau racing memiliki suara yang mengganggu pengguna jalan lain serta masyarakat yang dilintasi oleh kendaraan tersebut. Dari hal inilah kita lakukan penertiban mulai dari Sekolah-sekolah agar tercipta situasi yang kondusif di bulan Ramadhan," ucapnya. 

Dandan menjelaskan penggunaan knalpot brong melanggar UU Lalu Lintas No.22/2009 pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3). Sanksinya dapat dipidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda maksimal Rp250 ribu.

“Sekali lagi kami mengimbau kepada masyarakat utamanya para pelajar agar tidak menggunakan knalpot brong, karena kebisingannya sangat mengganggu,” tegasnya. 

Hasil dari penertiban di SMAN 1 Jatiluhur ini, Kata Dandan, ditemukan lima unit kendaraan motor yang berknalpot brong kemudian Para pelajar diminta untuk melepas knalpot brong tersebut sesuai dengan standart.

“Ditemukan 5 sepeda motor berknalpot brong yang tidak sesuai standart dan langsung kami amankan ke Mapolsek Jatiluhur. Apabila akan mengambil kendaraan tersebut harus didampingi orang tua dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan serta membawa knalpot standar, Helm dan plat nomor asli," Sebut Dandan. 

Kapolsek menegaskan, riksus knalpot bising itupun rencananya akan terus dilakukan di sejumlah Sekolah dan jalan raya di wilayah hukum Polsek Jatiluhur. 

"Selain mencegah aksi balap liar dan kenalpot brong, riksus yang dilakukan itu juga untuk menumbuhkan kesadaran berlalu lintas masyarakat dan bertujuan untuk meminimalisir terjadinya laka lantas dan tindakan kriminal lainnya serta menjaga kesucian bulan Ramadhan yang aman, nyaman dan kondusif," ungkap Kompol Dandan Nugraha Gaos.


(Red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved