-->

Rabu, 15 Maret 2023

Polisi menetapkan selebgram Ajudan Pribadi sebagai tersangka penipuan senilai Rp1,35 miliar

Polisi menetapkan selebgram Ajudan Pribadi sebagai tersangka penipuan senilai Rp1,35 miliar



INFONAS.ID|JAKARTA - Selebgram Ajudan Pribadi ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan. Dirinya ditangkap berdasarkan laporan seseorang berinisial AL yang diterima polisi pada 19 November 2022.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi mengatakan, usai penangkapannya, penyidik ​​langsung melakukan serangkaian pemeriksaan. Dari pemeriksaan hingga penyidik ​​kemudian dilakukan gelar perkara dan menaikkan dari status terlapor menjadi tersangka.

"Penyidik sedang melakukan pemeriksaan perkara untuk menaikkan status pelapor menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti terhadap Terlapor APP alias A alias Ajudan Pribadi" kata Syahduddi kepada wartawan, Rabu (15/3).

Syahduddi menjelaskan, kasus yang menjerat Ajudan Pribadi itu terkait dengan tawaran penjualan dua mobil kepada korban atau pelapor.

Dua mobil yang ditawarkan untuk dijual adalah Toyota Land Cruiser 2019 seharga Rp 400 juta dan Mercedes Benz 2021 seharga Rp 950 juta. 

Saat itu, korban menerima tawaran Ajudan Pribadi Korban. kemudian mentransfer Rp 400 juta untuk membeli Toyota Land Cruiser. 
 
"Setelah itu, korban AL melakukan transfer kedua pada 6 Desember 2021 sebesar Rp 750 juta, sedangkan sisanya ditransfer pada 14 Desember," kata Syahduddi. 

Seiring berjalannya waktu, kedua mobil tersebut tidak kunjung diserahkan kepada korban. Setelah itu, melalui pengacaranya, korban mengirimkan 2 surat panggilan kepada Ajudan pribadi namun tidak mendapat tanggapan.  

Syahduddi mengatakan, “Dengan itikad tidak baik, korban melapor ke Polres Metro Jakarta Barat atas kerugian sebesar Rp1,35 miliar.  

Dalam kasus ini, penegak hukum dituntut dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan hukuman 4 tahun penjara.

Editor: Fito 

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved