Giat penggerebekan tersebut dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Subang, AKP Ronih, S.H., bersama Kapolsek Sagalaherang, Iptu H. Irfan Taufik Firmansyah, S.Pd., M.M., Camat Serang Panjang, Agus Hermawan, S.Pd., M.M., KBO Narkoba, Iptu Durahman, Kanit I dan II Sat Narkoba Res Subang beserta anggota, Kanit Reskrim Polsek Sagalaherang beserta anggota, dan Sat Pol PP Kec. Serang Panjang.
Dalam giat tersebut Kasat Res Narkoba dan jajaran berhasil amankan pelaku dengan inisial YG status sebagai karyawan yang bekerja pada pemilik toko inisial LS yang menjual minuman keras tanpa ijin.
Selain itu petugas Sat Narkoba Polres Subang juga berhasil amankan barang bukti berupa ratusan botol miras dengan rincian,
2 Botol Kecil Miras Merk Island.
2 Botol Besar Kawa-kawa.
19 Botol anggur putih besar.
63 Botol Anggur merah besar.
59 Botol Arak Kecil.
21 Botol Arak besar.
5 Botol Anggur kolesom besar.
59 Botol Vodka besar.
1 Botol besar Black Lebel.
17 Botol Meanson House.
5 Botol Gilbey Putih.
5 Botol Gilbey Whisky.
10 Botol Columbus Anggur merah.
4 Botol Martel VSOP.
5 Botol Read Label.
2 Botol Jose Cuervo.
Uang tunai sebesar Rp. 2.070.000,- dengan jumlah total miras yang di sita sebanyak 279 Botol.
Dikatakan Kasat Res Narkoba Polres Subang, AKP Ronih, atas dasar laporan dari warga yang merasa resah dengan adanya penjualan miras di wilayah tersebut, ahirnya Kami bergegas untuk segera mengamankan sekaligus menutup toko miras tersebut, ucap Ronih.
Dan kami berhasil mengamankan pelaku dengan inisial YG yang statusnya sebagai karyawan toko milik LS yang telah menjual miras tersebut tanpa ijin, lanjut Ronih.
Kini pelaku dan barang bukti berupa ratusan botol miras dan uang tunai sudah kami amankan di Sat Res Narkoba Polres Subang, sambil menunggu proses lebih lanjut, pungkasnya
(Jr)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram