-->

Senin, 28 September 2026

Proyek Jalan Babakan Jawa-Pancurendang Rp1,96 Miliar jadi Sorotan

MAJALENGKA — Pekerjaan pemeliharaan jalan Babakan Jawa-Pancurendang di Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, senilai Rp1,968 miliar menjadi sorotan. Senin (28/09/2026)

Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026 tersebut diduga dikerjakan tidak sepenuhnya sesuai spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak.

Sejumlah hal yang menjadi sorotan antara lain penggunaan material, metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi, kualitas pekerjaan bronjong dan irigasi, hingga penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi para pekerja.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, pekerjaan tersebut memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 000.3.3/014/Kontrak/DAU/MK/BM/PUTR/2026, dengan nilai kontrak sebesar Rp1.968.783.000.

Pelaksanaan pekerjaan tercatat dilakukan oleh CV Karya Dinamis Nusantara yang beralamat di Jalan Perwira Nomor 22, RT 003/RW 002, Desa Jatiserang, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka.

Salah satu hal yang dipersoalkan adalah penggunaan material batu pada pekerjaan perkerasan jalan. Material yang digunakan diduga berupa batu obrog dan dipertanyakan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam pekerjaan.

Namun, untuk memastikan kesesuaian material tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, spesifikasi teknis, gambar kerja, hasil pengujian laboratorium, serta pemeriksaan teknis oleh pihak berwenang.

Sorotan lainnya menyangkut pekerjaan bronjong. Di lapangan, terdapat dugaan bahwa pekerjaan bronjong tidak menggunakan cerucuk sebagaimana yang dipersoalkan dalam laporan masyarakat.

Selain itu, ukuran batu kali yang digunakan disebut-sebut tidak seragam. Kondisi tersebut dinilai perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan apakah telah memenuhi persyaratan teknis pekerjaan bronjong.

Pekerjaan pada bagian irigasi juga menjadi sorotan. Pemasangan batu diduga dilakukan dengan memanfaatkan pondasi lama, sementara hasil plesteran terlihat tidak rata dan pada sejumlah bagian batu tampak menonjol.

Kondisi kawat bronjong juga menjadi perhatian. Anyaman kawat di sejumlah bagian terlihat longgar dan beberapa sambungan tampak kurang rapi.

Secara teknis, kualitas pemasangan bronjong perlu memastikan kawat terikat kuat dan struktur tersusun sesuai spesifikasi agar mampu mempertahankan bentuk serta kestabilan bangunan.

Susunan bronjong antarsegmen juga terlihat tidak seragam. Pada beberapa bagian terdapat struktur yang tampak menonjol, sementara bagian lainnya terlihat lebih mengempis.

Kondisi tersebut menjadi dasar pertanyaan mengenai kualitas pelaksanaan maupun pengawasan teknis selama pekerjaan berlangsung.

Selain kualitas konstruksi, sumber material batu untuk bronjong juga mendapat sorotan. Pengambilan material dari sekitar bukit secara sembarangan berpotensi mengubah kondisi lereng apabila tidak dilakukan berdasarkan kajian dan metode teknis yang tepat.

Bekas penggalian material dapat mengubah pola aliran air permukaan dan berpotensi meningkatkan erosi. Karena itu, sumber material dan metode pengambilannya perlu dipastikan sesuai ketentuan lingkungan dan teknis yang berlaku.

Saat awak media melakukan peninjauan ke lokasi proyek di wilayah Kelurahan Babakan Jawa, ditemukan sejumlah kondisi yang kemudian dipertanyakan, termasuk dugaan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.

Pihak yang melakukan peninjauan juga menyoroti tidak terlihatnya papan informasi proyek di lokasi. Selain itu, tidak ditemukan camp atau tempat penginapan pekerja maupun buku tamu sebagaimana yang dipersoalkan dalam laporan di lapangan.

Terdapat pula dugaan mengenai ketidaksesuaian volume sejumlah item pekerjaan. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pengukuran teknis untuk memastikan ada atau tidaknya kekurangan volume pekerjaan.

Aspek keselamatan kerja juga menjadi perhatian. Sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap.

Di lokasi, beberapa pekerja disebut tidak mengenakan helm keselamatan, sepatu keselamatan maupun perlengkapan pelindung lainnya.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan standar K3 dalam pelaksanaan proyek konstruksi.

Saat dikonfirmasi mengenai penggunaan APD, salah seorang pekerja memberikan jawaban singkat.

"Nggak tahu," ujar pekerja tersebut ketika ditanya awak media.

Penerapan K3 dalam pekerjaan konstruksi menjadi tanggung jawab pihak pelaksana untuk memastikan pekerja mendapatkan perlengkapan keselamatan yang sesuai dengan risiko pekerjaan serta menggunakannya selama bekerja.

Pihak terkait juga diminta melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja.

Hingga berita ini diturunkan pada Senin (28/9/2026), pihak pelaksana proyek, CV Karya Dinamis Nusantara, belum memberikan tanggapan resmi terkait sejumlah sorotan dan dugaan yang ditemukan di lapangan.

Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media, namun belum diperoleh keterangan resmi dari pihak perusahaan.

Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran spesifikasi, kekurangan volume maupun potensi kerugian negara, diperlukan pemeriksaan teknis dan administratif oleh instansi berwenang berdasarkan dokumen kontrak serta hasil pengukuran pekerjaan di lapangan.

Media ini akan memberikan ruang hak jawab kepada pihak pelaksana maupun Dinas PUTR Kabupaten Majalengka apabila menyampaikan klarifikasi atau keterangan resmi terkait persoalan tersebut. (ROJAN)

Kamis, 24 September 2026

Rp40 Ribu Usai Terima Bantuan Beras? Pemdes Mendelem Buka Suara soal Video Viral

PEMALANG — Dugaan adanya pungutan saat pembagian bantuan beras di Dukuh Jomblang, Desa Mendelem, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, menjadi sorotan setelah informasi tersebut beredar melalui media sosial TikTok.

Dalam video yang beredar, muncul informasi mengenai dugaan penarikan uang sebesar Rp40 ribu kepada penerima bantuan beras.

Informasi tersebut kemudian mendapat perhatian Pemerintah Desa Mendelem. Pemdes kini melakukan penelusuran dan klarifikasi untuk memastikan kebenaran informasi, termasuk mencari tahu pihak yang diduga melakukan penarikan serta tujuan penggunaan uang tersebut.

Pemerintah Desa Mendelem belum dapat memastikan apakah penarikan Rp40 ribu tersebut benar terjadi dan siapa pihak yang bertanggung jawab.

Salah seorang perangkat Desa Mendelem, Solihin, mengaku terkejut setelah mengetahui informasi tersebut dari video yang beredar di media sosial.

“Oh, saya kaget adanya seperti itu. Tapi kami masih menghubungi pihak-pihak yang terkait untuk melakukan klarifikasi,” ujar Solihin, Kamis (24/9/2026).

Menurut Solihin, proses pembagian bantuan beras dilakukan langsung di lokasi dan tidak dipusatkan di Kantor Desa Mendelem.

Karena itu, pemerintah desa masih meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui maupun terlibat dalam proses penyaluran bantuan tersebut.

Nominal Rp40 ribu menjadi salah satu hal yang kini tengah ditelusuri. Pemerintah dan masyarakat perlu mendapatkan kejelasan mengenai siapa yang meminta uang tersebut, kepada siapa uang diserahkan, apa dasar penarikannya, serta untuk kepentingan apa uang tersebut digunakan.

Pihak Kecamatan Belik juga telah melakukan konfirmasi terkait informasi yang beredar.

Kasi Trantib Kecamatan Belik, Bambang, menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta keterangan kepada pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, persoalan uang Rp40 ribu tersebut masih dalam proses penelusuran.

Dengan demikian, dugaan penarikan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pungutan liar sebelum seluruh fakta, pihak yang terlibat, serta mekanisme penyaluran bantuan diketahui secara jelas.

Persoalan ini juga menjadi perhatian karena dalam Pedoman Umum Program Sembako Kementerian Sosial disebutkan bahwa pihak-pihak terkait tidak diperbolehkan melakukan pemotongan atau pungutan terhadap dana bantuan yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Namun, penerapan ketentuan tersebut dalam kasus di Mendelem perlu melihat terlebih dahulu jenis bantuan yang disalurkan, pihak penyalur resmi, serta mekanisme pembagiannya.

Karena itu, belum dapat dipastikan apakah uang Rp40 ribu yang disebut dalam video tersebut merupakan pungutan yang dilarang, biaya yang memiliki dasar resmi, atau terdapat penjelasan lain di balik penarikan tersebut.

Pemerintah Desa Mendelem hingga kini masih melakukan penelusuran dan klarifikasi guna mendapatkan fakta yang sebenarnya.

Masyarakat pun menunggu kejelasan terkait dugaan penarikan Rp40 ribu tersebut agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran dan proses penyaluran bantuan kepada warga dapat berlangsung secara transparan serta sesuai ketentuan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut maupun pihak lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut. (SOLIHIN)

Rabu, 23 September 2026

Bermodalkan Prinsip 3 M Kang Jahe ajak Masyarakat Terus Bersatu dan Gotong royong Membangun Desa Kalihurip



KALIHURIP — Langkah pembangunan Desa Kalihurip terus didorong melalui komitmen kerja nyata dan keberlanjutan program. Mengusung visi prioritas untuk masa depan desa yang lebih sejahtera, fokus utama kepemimpinan difokuskan pada penyempurnaan pembangunan yang telah berjalan.

​"Membangun Kalihurip bukan tentang janji, tetapi tentang kerja dan keberlanjutan. Yang sudah baik kita pertahankan, yang masih kurang kita perbaiki, dan yang belum selesai kita lanjutkan," tegas pimpinan lokal yang akrab disapa JAHE.

​Prinsip dasar yang diusung meliputi tiga pilar utama 3 M

Mempertahankan

Menjaga program dan pencapaian baik yang telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Memperbaiki

Evaluasi dan pembenahan pada sektor-sektor yang masih memerlukan perbaikan.

Melanjutkan

Menyelesaikan berbagai program pembangunan yang masih berjalan agar memberikan hasil maksimal.

​Dengan semangat "Lanjutkan untuk Kalihurip yang lebih maju," gerakan ini mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersatu dan bergotong royong demi kemajuan Desa Kalihurip di masa depan. (***)

Selasa, 22 September 2026

Apa kabar DBHP 2025 ?,KMP Pertanyakan Kejanggalan Alokasi DBHP Purwakarta: Dari Potensi Rp74,9 Miliar, Mengapa Hanya Ditetapkan Rp28,1 Miliar?


Foto: Ilustrasi/Net

​PURWAKARTA — Komunitas Madani Purwakarta (KMP) secara tegas mempertanyakan dan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta beserta DPRD Kabupaten Purwakarta untuk membuka secara transparan dasar perhitungan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa (DBHP/DBHPR) Tahun Anggaran (TA) 2025.

​Ketua KMP, Ir. Zaenal Abidin, MP., mengungkapkan adanya selisih angka yang cukup signifikan antara potensi hak fiskal desa berdasarkan undang-undang dengan alokasi yang ditetapkan oleh Pemkab Purwakarta.

​Desak Bupati dan DPRD Buka Transparan Formula Perhitungan

​Pertanyaan mendasar yang diajukan KMP menyangkut hak fiskal desa: Mengapa dari basis perhitungan minimal 10% yang secara matematis mencapai sekitar Rp74,96 miliar, DBHP TA 2025 yang ditetapkan hanya sekitar Rp28,09 miliar?

​Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Kabupaten Purwakarta TA 2025, rincian penerimaan daerah mencatat:

  • ​Pajak Daerah: ±Rp484,13 miliar
  • ​Retribusi Daerah: ±Rp265,49 miliar
  • ​Total Penerimaan: ±Rp749,62 miliar

​Sesuai ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2024, bagian hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada desa ditetapkan paling sedikit 10%. Mengacu pada ambang minimal tersebut, basis perhitungan DBHP seharusnya mencapai Rp74,96 miliar.

​Namun, berdasarkan SK Bupati Purwakarta Nomor 142.45/Kep.252-DPMD/2025, besaran DBHP TA 2025 yang ditetapkan hanya Rp28,09 miliar. Terdapat selisih sangat besar, yaitu sekitar Rp46,87 miliar.

​"KMP tidak sedang membuat kesimpulan sepihak. Kami justru meminta Pemkab Purwakarta membuka secara terang formula dan dasar hukum yang digunakan. Jika ada komponen penerimaan yang tidak menjadi basis penghitungan atau ada formula khusus, buka kepada publik. Jangan hanya tampilkan angka akhirnya, tampilkan rumusnya," tegas pria yang akrab disapa Kang ZA tersebut.


​Soroti Pembayaran Tunggakan DBHP TA 2016 Sebesar Rp19,74 Miliar

​Persoalan anggaran ini semakin krusial ketika diketahui bahwa pada TA 2025 Pemkab Purwakarta juga melakukan pembayaran tunggakan DBHP TA 2016 sebesar Rp19,74 miliar berdasarkan SK Bupati Nomor 145.45/Kep.134-DPMD/2025.

​Sementara itu, total transfer bagi hasil yang tercatat dalam LRA TA 2025 mencapai Rp47,83 miliar. Jika direkonsiliasi: Total Transfer Rp. 47,83 - tunggakan 2016 Rp. 19,74 Milyar = ± Rp.28,09 Milyar

Angka ini persis sama dengan alokasi DBHP TA 2025 yang ditetapkan. KMP menegaskan tidak mempermasalahkan pembayaran tunggakan tahun 2016, melainkan mempertanyakan perlakuan akuntansi dan penganggarannya agar kewajiban lama tidak dibenturkan atau dicampuradukkan dengan alokasi hak desa tahun berjalan.

​Tuntutan Transparansi KMP kepada Pemkab Purwakarta

​KMP meminta Pemkab Purwakarta memberikan penjelasan publik secara rinci mengenai:

  1. ​Tahun timbulnya masing-masing kewajiban.
  2. ​Dasar pengalokasian dan penganggaran masing-masing DBHP dalam APBD.
  3. ​Peruntukan pembayaran dan realisasi penyalurannya kepada desa.
  4. ​Pencatatan transaksi dalam APBD dan LRA TA 2025.
  5. ​Rekonsiliasi akuntansi yang menjelaskan apakah pembayaran kewajiban tahun 2016 diperhitungkan ke dalam penetapan hak DBHP TA 2025.

​Minta DPRD Menjalankan Fungsi Pengawasan

​KMP meminta DPRD Kabupaten Purwakarta tidak tinggal diam dan segera memanggil Pemkab Purwakarta untuk membuka dokumen penganggaran serta formulasi alokasi secara menyeluruh.

​DPRD diharapkan mendesak transparansi terkait:

  • ​Dasar penetapan DBHP TA 2025 sebesar Rp28,09 miliar.
  • ​Rincian realisasi transfer yang benar-benar telah disalurkan ke tiap desa.
  • ​Rekonsiliasi antara realisasi pajak, retribusi, basis alokasi, hingga penyaluran ke desa.

​"Ini Bukan Sekadar Soal Angka"

​Menutup pernyataannya, Kang ZA menekankan bahwa DBHP menyangkut hajat hidup dan pembangunan di tingkat tapak.

​"Ini bukan sekadar angka dalam dokumen APBD. Di balik angka tersebut ada desa, masyarakat desa, pelayanan publik, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Ini adalah tentang hak fiskal desa," pungkas Kang ZA.


​KMP menegaskan tidak membutuhkan jawaban normatif, melainkan kejelasan dasar hukum, formula perhitungan, rincian angka, serta rekonsiliasi yang valid demi menjaga transparansi pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Purwakarta.

Rabu, 16 September 2026

9 KM Jalan Motor, Kini SDN Babakan Yang Berada di Daerah 3T Dapat Dana Rp1,8 Miliar, `Kepsek Cepi Permana: Alhamdulilah Sekolah kami Dapat Bantuan APBN

 

Infonas.Id |  | Sukabumi,- Kabar gembira untuk dunia pendidikan di pelosok. SD Negeri Babakan, Kecamatan Simpenan resmi menerima Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 senilai Rp1.869.203.984 dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.


Berdasarkan papan informasi di lokasi, dana APBN 2026 ini akan digunakan untuk membangun 3 ruang kelas baru, 1 paket toilet, merehabilitasi 3 ruang kelas, 1 ruang administrasi, dan penataan halaman. Program 150 hari kalender ini dikelola oleh P2SP SDN Babakan.


Kepala SDN Babakan, Cepi Permana, S.Pd menyampaikan rasa haru dan syukurnya. Sekolah yang dipimpinnya berada di daerah 3T.


"Sekolah kami berada di daerah 3T dan saya niatkan bahwa dengan adanya program ini ingin memberikan yang terbaik bagi peserta didik, umumnya warga masyarakat yang ada di sekitar," ujar Cepi.


Ia juga menceritakan kondisi sekolah sebelumnya yang memprihatinkan.

"Karena sudah beberapa kali program pembangunan di sekolah saya sebelum saya menjabat kondisinya sangat menghawatirkan. Kami terima manfaat, namun kenyataan di lapangan kondisi bangunan sangat tidak layak. Dengan alasan habis oleh operasional, karena memang akses ke sekolah kami 9 kilometer hanya bisa dilalui roda 2," jelasnya.


Karena itu, Cepi bertekad mengawal penuh program ini.

"Maka dengan program ini saya bertekad untuk mewujudkan program revit ini agar terlaksana dan terwujud dengan baik. Kami bukan niat mencari keuntungan tapi lebih kepada mewujudkan cita-cita besar memberikan pelayanan melalui infrastruktur yang layak, supaya terwujudnya pembangunan dan pemerataan untuk seluruh siswa," tegasnya penuh semangat.


Ketua P2SP SDN Babakan, Hopirudin  menambahkan pihaknya siap bekerja transparan dan amanah.

"Kami sudah siapkan rambu K3, wajib APD, dan area kerja dipisah. Kami butuh dukungan dan suport dari semua pihak untuk memberikan pengawasan dalam pelaksanaannya," kata Hopirudin.


Dengan revitalisasi hampir 1,8 Miliar ini, SDN Babakan optimis akan menjadi sekolah yang aman, nyaman, dan menjadi pusat pendidikan terbaik di wilayah 3T Kecamatan Simpenan.  ( DEwan red  )

Minggu, 13 September 2026

Rian Betmen Pulang ke Tanah Kelahiran, Warga Blok Entuk Titip Harapan untuk Desa Beusi

MAJALENGKA — Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai kegiatan silaturahmi warga Blok Entuk, Desa Beusi, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka. Pertemuan yang digelar baru-baru ini tersebut menjadi momentum bagi warga untuk kembali mempererat tali persaudaraan dan kebersamaan di kampung halaman.

Salah satu yang turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah Rian Betmen, putra asli Blok Entuk. Bagi Rian, pertemuan bersama warga kampung halaman menjadi momen istimewa untuk kembali bercengkerama dan berbagi cerita dengan masyarakat di tanah kelahirannya.

Rian mengaku bersyukur dapat kembali berkumpul bersama warga dalam suasana penuh keakraban. Menurutnya, silaturahmi menjadi salah satu cara untuk menjaga hubungan persaudaraan agar tetap terjalin meski dipisahkan jarak dan waktu.

“Alhamdulillah, luar biasa rasanya bisa berkumpul dan ngobrol bareng kembali di kampung halaman, tanah kelahiran saya. Semoga kebersamaan ini terus menjaga tali silaturahmi kita tetap erat, tak terputus oleh jarak maupun waktu. Karena sejatinya, kebersamaan dan persaudaraan adalah kekayaan yang tak ternilai harganya,” ujar Rian.

Dalam kesempatan tersebut, Ajat yang akrab disapa Sengkroy turut menyampaikan pandangannya mengenai sosok Rian Betmen. Ia berharap berbagai cita-cita Rian untuk kampung halamannya dapat terwujud.

Sengkroy bahkan menyebut Rian sebagai salah satu sosok yang dinilai memiliki kepedulian terhadap masyarakat Desa Beusi dan telah lama menunjukkan perhatian terhadap kemajuan kampung halaman.

“Semoga apa yang menjadi cita-cita Rian Betmen bisa terwujud dan kelak menjadi Kades di Desa Beusi. Beliau adalah asli kelahiran Desa Beusi, orangnya baik, peduli pada warga, dan sudah lama berjuang untuk kemajuan kampung halaman kita. Layaklah beliau memimpin Desa Beusi ke arah yang lebih baik,” ungkap Sengkroy.

Pertemuan warga Blok Entuk tersebut berlangsung dalam suasana sederhana namun penuh keakraban. Selain menjadi ajang berkumpul, kegiatan itu juga menjadi momentum untuk memperkuat hubungan sosial dan rasa persaudaraan antarwarga.

Semangat kebersamaan diharapkan terus terjaga sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi kehidupan masyarakat serta pembangunan Desa Beusi ke depan.

Bagi warga, silaturahmi bukan sekadar pertemuan, tetapi juga menjadi ruang untuk menjaga kekompakan dan membangun komunikasi demi kemajuan kampung halaman. (ROJAN)

Jumat, 11 September 2026

PWI Jateng Sesalkan Dugaan Penghalangan Wartawan di MTsN 1 Rembang

SEMARANG — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Tengah menyatakan keprihatinan dan menyesalkan insiden dugaan penghalangan serta pengusiran wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di MTsN 1 Rembang, Kabupaten Rembang.

Insiden tersebut terjadi saat pewarta Rajawali TV (RTV) dan Disway Jateng melakukan peliputan terkait dugaan kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Rabu (9/9/2026).

Dalam kejadian itu, seorang oknum guru disebut melarang wartawan melakukan peliputan, meminta surat tugas dengan cara yang dinilai arogan, hingga mengusir awak media dari lingkungan sekolah.

PWI Jateng menilai tindakan tersebut berpotensi mencederai kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik, terlebih peristiwa itu terjadi di lingkungan institusi pendidikan.

Ketua PWI Jateng Setiawan Hendra Kelana mengatakan, institusi pendidikan semestinya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi hukum, nilai-nilai edukasi, serta keterbukaan informasi.

"Sebagai bagian dari dunia pendidikan, seharusnya institusi sekolah menjadi teladan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai hukum, edukasi, dan keterbukaan, bukan justru melakukan pembungkaman terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang," kata Setiawan dalam keterangannya di Semarang, Kamis (10/9/2026).

Atas kejadian tersebut, PWI Jateng menyampaikan sejumlah sikap.

Pertama, PWI Jateng menyesalkan sikap yang dinilai tidak kooperatif dan arogan dari oknum guru dalam menghadapi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Kedua, PWI Jateng mengingatkan mengenai perlindungan hukum terhadap pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

PWI Jateng menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers, pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

UU Pers juga mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan tersebut.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Ketiga, PWI Jateng menyatakan dukungan penuh kepada awak media, khususnya Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya, RTV, dan Disway Jateng, yang dinilai telah menjalankan tugas secara profesional dengan membawa identitas resmi serta beritikad baik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Keempat, PWI Jateng mendesak pihak-pihak terkait, terutama pihak yang diduga melakukan pembatasan dan pengusiran terhadap wartawan, untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers.

"Hal ini penting guna memulihkan nama baik profesi wartawan dan memberikan efek jera agar insiden serupa tidak terulang kembali di kemudian hari, baik di Kabupaten Rembang maupun di seluruh wilayah Jawa Tengah," ujar Setiawan, yang akrab disapa Iwan.

PWI Jateng juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, instansi pemerintah, maupun institusi pendidikan untuk menghormati profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Menurut PWI Jateng, penghormatan terhadap kebebasan pers penting untuk memastikan terpenuhinya hak masyarakat memperoleh informasi yang akurat, transparan, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. (SOLIHIN)

Wujud Kepedulian Sosial, Partai Golkar Purwakarta gelar Aksi "Berbagi Sarapan Nasi Kuning" untuk Masyarakat



​Purwakarta – Dalam upaya mempererat silaturahmi sekaligus membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat di pagi hari, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar menggelar kegiatan bakti sosial bertajuk "Golkar Berbagi Sarapan Nasi Kuning".

​Kegiatan sosial ini berlangsung hangat dan antusias di sekitar wilayah [Nama Lokasi/Jalan/Kecamatan], dengan membagikan ratusan porsi sarapan nasi kuning secara gratis kepada warga sekitar, pekerja harian, pengemudi ojek online, pedagang kecil, hingga pengguna jalan yang melintas.

​Ketua DPD Partai Golkar Purwakarta, meallui ketua Fraksi partai Golkar Hj. Enah Rohanah, menyampaikan bahwa aksi sosial ini merupakan wujud nyata komitmen Partai Golkar untuk selalu hadir di tengah-tengah masyarakat dan merespons kebutuhan mendasar warga secara langsung.

​"Melalui kegiatan Berbagi Sarapan Nasi Kuning ini, yang di gagas oleh ketua DPD Golkar Jabar Daniel Mutaqin, kami ingin menyapa dan berbagi kebahagiaan bersama warga sebelum mereka memulai aktivitas seharian. Partai Golkar berikhtiar untuk terus konsisten membawa keberkahan dan kebaikan nyata bagi masyarakat," ujarnya.

​Sejak pagi hari, jajaran pengurus, kader, dan relawan Partai Golkar tampak kompak membagikan paket nasi kuning lengkap beserta minuman. Keceriaan dan semangat kebersamaan terlihat dari senyum para warga yang menerima bantuan sarapan tersebut.

​Salah seorang warga penerima manfaat, Pak Ahmad, pengemudi ojol, mengaku sangat bersyukur dan mengapresiasi aksi peduli ini. Menurutnya, kegiatan sarapan gratis seperti ini sangat membantu dan memberikan energi positif di pagi hari.

​Kegiatan bakti sosial "Berbagi Sarapan Nasi Kuning" ini merupakan bagian dari rangkaian program kepedulian masyarakat yang rutin dilaksanakan oleh Partai Golkar. Ke depannya, Partai Golkar berkomitmen untuk terus menghadirkan berbagai program aksi nyata lain yang menyentuh langsung kepentingan rakyat. (***)

Kamis, 10 September 2026

Forum Ormas dan LSM Desak Pemkab Purwakarta Tertibkan Dapur Tanpa SLHS


Foto: Ilustrasi/net

PURWAKARTA - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan pemerintah pusat bertujuan mulia untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini. Namun, niat baik ini berpotensi ternoda jika aspek pengawasan keamanan pangan di tingkat dapur penyedia diabaikan. Salah satu instrumen krusial yang tidak boleh ditawar adalah kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Koordinator Forum LSM dan Ormas Kabupaten Purwakarta, Asep Fapet Kurniawan, mengingatkan agar para pengelola, satuan pelayanan, maupun pihak ketiga penyedia makanan tidak mengabaikan keberadaan SLHS.

"Mengabaikan sertifikasi ini sama saja dengan mempertaruhkan kesehatan dan keselamatan para penerima manfaat, terutama anak-anak sekolah yang sangat rentan terhadap risiko keracunan pangan atau foodborne disease," ujar Kang Fapet kepada awak media, belum lama ini.

Menurutnya, SLHS yang direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan setempat bukan sekadar selembar izin administratif, melainkan bukti nyata bahwa fasilitas pengolahan makanan telah melewati uji kelayakan menyeluruh. Mulai dari kualitas air, sterilitas alat masak, hingga kesehatan dan higienitas penjamah makanan, semuanya diatur ketat sesuai standar Kementerian Kesehatan.

"Dapur SPPG MBG yang memproduksi ribuan porsi makanan setiap hari memiliki kerentanan tinggi terhadap kontaminasi silang, baik biologis, kimiawi, maupun fisik. Tanpa pengawasan ketat yang dilegalkan lewat SLHS, potensi munculnya bakteri berbahaya seperti Escherichia coli atau Salmonella pada makanan anak-anak menjadi sangat besar," tegas Fapet.

Keberadaan SLHS di setiap satuan pelayanan MBG menjadi tolok ukur transparansi dan tanggung jawab moral penyelenggara. Publik berhak memastikan bahwa anggaran negara yang terserap sejalan dengan kualitas gizi yang higienis, aman, dan layak konsumsi.

"Kami mendesak Pemerintah Daerah melalui dinas terkait untuk memperketat audit dan pengawasan langsung ke lapangan. Dapur penyedia yang belum mengantongi SLHS harus segera ditertibkan demi melindungi generasi penerus dari ancaman kesehatan yang serius. Pangan yang bergizi harus selalu berjalan seiring dengan standar kebersihan yang teruji," ujarnya.

Lemahnya pengawasan dari instansi terkait kerap menjadi celah bagi penyedia jasa makanan untuk mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) kebersihan. Oleh karena itu, Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) didesak untuk tidak tinggal diam dan segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara berkala ke setiap titik dapur penyedia.

"Para pihak berwenang harus memegang kendali penuh dengan memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional bagi dapur yang nekat beroperasi tanpa SLHS. Langkah tegas ini mutlak diperlukan demi memastikan bahwa program prioritas pemerintah tidak justru menjadi bumerang bagi kesehatan anak-anak bangsa di daerah," kata Kang Fapet.

Selain itu, Fapet juga mengungkapkan sejumlah fakta di lapangan berkaitan dengan rekapitulasi dan alokasi jumlah dapur SPPG MBG yang berada di wilayah Kabupaten Purwakarta.

"Kami memperoleh data sementara berkaitan dengan jumlah dapur SPPG di wilayah Kabupaten Purwakarta hingga bulan September ini sebanyak 159 dapur MBG yang sudah beroperasi dan 56 dapur yang masih dalam tahap persiapan," kata Fapet.

Pada data itu juga tertulis bahwa dari 159 dapur yang telah beroperasi, baru terdapat 108 dapur yang sudah memiliki SLHS dan 31 dapur yang masih dalam proses pengurusannya.

"Selain itu, baru ada 83 dapur yang memiliki mess pegawai, 153 dapur yang sudah mengikuti pelatihan penjamah makanan, hanya 51 dapur yang memiliki sertifikat halal, 91 dapur yang memiliki chef, dan hanya 22 dapur yang sudah menerapkan manajemen keselamatan dan keamanan pangan atau Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP)," beber Fapet, seraya menyebutkan bahwa baru 124 dapur yang sudah mengikutsertakan pegawainya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. (***)



Pemerintah Kabupaten Purwakarta Gelar Talk Show Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bersama Kejaksaan Negeri


Foto: net

​PURWAKARTA — Dalam upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta memaksimalkan potensi penerimaan daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta menyelenggarakan kegiatan Talk Show interaktif bertajuk "Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)".

​Acara ini disiarkan secara langsung melalui udara dan platform Radio Visual di stasiun 93.10 FM Pro Radio Purwakarta, serta dapat disaksikan melalui kanal YouTube resmi @profmpurwakarta pada Kamis, 10 September 2026 pukul 10.00 WIB.

​Talk Show khusus ini dipandu oleh host Rudy Aliruda dan menghadirkan dua narasumber utama, yaitu:

  • ​Om Zein (Bupati Purwakarta)
  • ​Dr. Yudhi Kurniawan, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta)

​Melalui diskusi interaktif ini, Bupati Purwakarta bersama Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta memaparkan strategi sinergis antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mengawal tata kelola keuangan daerah. 

Pembahasan berfokus pada langkah-langkah strategis untuk mendongkrak penerimaan PAD guna menunjang keberlanjutan pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Purwakarta.

​Sinergi bersama Kejaksaan Negeri Purwakarta diharapkan mampu memberikan pendampingan hukum yang optimal, mencegah kebocoran anggaran, serta meningkatkan kepatuhan para wajib pajak di wilayah Kabupaten Purwakarta. (***)

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved