PEMALANG — Dugaan adanya pungutan saat pembagian bantuan beras di Dukuh Jomblang, Desa Mendelem, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, menjadi sorotan setelah informasi tersebut beredar melalui media sosial TikTok.
Dalam video yang beredar, muncul informasi mengenai dugaan penarikan uang sebesar Rp40 ribu kepada penerima bantuan beras.
Informasi tersebut kemudian mendapat perhatian Pemerintah Desa Mendelem. Pemdes kini melakukan penelusuran dan klarifikasi untuk memastikan kebenaran informasi, termasuk mencari tahu pihak yang diduga melakukan penarikan serta tujuan penggunaan uang tersebut.
Pemerintah Desa Mendelem belum dapat memastikan apakah penarikan Rp40 ribu tersebut benar terjadi dan siapa pihak yang bertanggung jawab.
Salah seorang perangkat Desa Mendelem, Solihin, mengaku terkejut setelah mengetahui informasi tersebut dari video yang beredar di media sosial.
“Oh, saya kaget adanya seperti itu. Tapi kami masih menghubungi pihak-pihak yang terkait untuk melakukan klarifikasi,” ujar Solihin, Kamis (24/9/2026).
Menurut Solihin, proses pembagian bantuan beras dilakukan langsung di lokasi dan tidak dipusatkan di Kantor Desa Mendelem.
Karena itu, pemerintah desa masih meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui maupun terlibat dalam proses penyaluran bantuan tersebut.
Nominal Rp40 ribu menjadi salah satu hal yang kini tengah ditelusuri. Pemerintah dan masyarakat perlu mendapatkan kejelasan mengenai siapa yang meminta uang tersebut, kepada siapa uang diserahkan, apa dasar penarikannya, serta untuk kepentingan apa uang tersebut digunakan.
Pihak Kecamatan Belik juga telah melakukan konfirmasi terkait informasi yang beredar.
Kasi Trantib Kecamatan Belik, Bambang, menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta keterangan kepada pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, persoalan uang Rp40 ribu tersebut masih dalam proses penelusuran.
Dengan demikian, dugaan penarikan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pungutan liar sebelum seluruh fakta, pihak yang terlibat, serta mekanisme penyaluran bantuan diketahui secara jelas.
Persoalan ini juga menjadi perhatian karena dalam Pedoman Umum Program Sembako Kementerian Sosial disebutkan bahwa pihak-pihak terkait tidak diperbolehkan melakukan pemotongan atau pungutan terhadap dana bantuan yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Namun, penerapan ketentuan tersebut dalam kasus di Mendelem perlu melihat terlebih dahulu jenis bantuan yang disalurkan, pihak penyalur resmi, serta mekanisme pembagiannya.
Karena itu, belum dapat dipastikan apakah uang Rp40 ribu yang disebut dalam video tersebut merupakan pungutan yang dilarang, biaya yang memiliki dasar resmi, atau terdapat penjelasan lain di balik penarikan tersebut.
Pemerintah Desa Mendelem hingga kini masih melakukan penelusuran dan klarifikasi guna mendapatkan fakta yang sebenarnya.
Masyarakat pun menunggu kejelasan terkait dugaan penarikan Rp40 ribu tersebut agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran dan proses penyaluran bantuan kepada warga dapat berlangsung secara transparan serta sesuai ketentuan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut maupun pihak lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut. (SOLIHIN)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram