PURWAKARTA – Polsek Campaka, Polresta Purwakarta, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta. Seorang pria berinisial F diamankan polisi di kawasan Sadang dan kini menjalani proses hukum di Mapolsek Campaka.
Kasus tersebut bermula pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Korban berinisial V, seorang guru di SDN 2 Cimahi, mendapati sepeda motornya hilang saat hendak pulang setelah mengajar.
Sebelum kejadian, korban diketahui meninggalkan sepeda motornya dengan kunci kontak masih menempel di kendaraan. Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur sepeda motor milik korban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku diketahui merupakan salah satu orang tua siswa di sekolah tempat korban mengajar. Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan F di kawasan Sadang, Purwakarta.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa terduga pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam keterangan yang disampaikan melalui Kapolsek Campaka, terduga pelaku disebut dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2013, kunci kontak, serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Barang bukti tersebut diamankan di Mapolsek Campaka untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan bermotor. Pengguna kendaraan diimbau tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan, meskipun hanya untuk waktu singkat.
Polsek Campaka juga menegaskan komitmennya untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pengawasan guna menekan angka kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor, di wilayah hukumnya.
Masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. (FT)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram