-->

Kamis, 22 Oktober 2026

Forum Ormas dan LSM Kawal Penertiban Tiang dan Kabel WiFi Tak Berizin demi Tingkatkan PAD

Forum Ormas dan LSM Kawal Penertiban Tiang dan Kabel WiFi Tak Berizin demi Tingkatkan PAD



Foto: Forum Ormas dan LSM, Disperkim,Apjatel, teknisi Provaider dan pol pp


​Gabungan Forum Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) secara resmi menyatakan komitmen penuh untuk mengawal langkah Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menertibkan tiang dan kabel serat optik (WiFi) tidak berizin. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya nyata untuk membantu mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta merapikan estetika dan tata ruang kota.

​Maraknya penanaman tiang dan pemasangan kabel internet secara ilegal di berbagai pelosok wilayah belakangan ini dinilai tidak hanya merusak pemandangan dan membahayakan keselamatan warga, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan daerah akibat hilangnya potensi retribusi dan pajak daerah.


Foto: pengawalan pemutusan kabel wifi tak berijin oleh Satpol PP

​Koordinator Forum Ormas dan LSM, Asep Fapet Kurniawan, Sekretaris Ormas Pemuda Pancasila MPC Purwakarta, menegaskan bahwa keberadaan infrastruktur telekomunikasi ilegal yang menjamur tanpa izin usaha maupun izin pendirian bangunan merupakan bentuk pelanggaran aturan daerah yang tidak boleh dibiarkan.

​"Kami prihatin melihat estetika kota yang kian semrawut akibat jaringan kabel tak berizin. Lebih dari itu, tindakan para oknum penyedia jasa internet nakal ini jelas merugikan daerah karena tidak berkontribusi pada PAD. Oleh karena itu, kami hadir mendampingi dan mendukung penuh Satpol PP serta dinas terkait untuk menindak tegas, memotong kabel, serta mencabut tiang-tiang ilegal tersebut," tegas Fapet.

​Menurutnya, pengawalan dari unsur masyarakat sipil ini bertujuan agar proses penertiban berjalan transparan, adil, dan tanpa tebang pilih. Pihaknya juga mengimbau seluruh perusahaan penyedia jasa telekomunikasi (ISP) untuk segera mengurus perizinan resmi dan mematuhi Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

​Selain mendampingi petugas di lapangan, Forum Ormas dan LSM juga membuka posko pengaduan masyarakat bagi warga yang merasa terganggu atau menemukan penanaman tiang WiFi baru yang mencurigakan di lingkungan pemukiman mereka.

​Melalui sinergi antara Pemda, aparat penegak hukum, dan elemen masyarakat, diharapkan penertiban ini tidak hanya meningkatkan PAD untuk pembangunan daerah, tetapi juga menciptakan lingkungan kota yang lebih rapi, aman, dan nyaman bagi seluruh warga. (***)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved