JAKARTA, INFONAS — Anggota Komisi VIII DPR RI, Dr. KH. Maman Imanulhaq, MM, mendesak pemerintah Azerbaijan mencabut larangan penggunaan jilbab bagi perempuan Muslim serta meninjau kebijakan yang dinilai berpotensi mendiskriminasi perempuan berdasarkan keyakinan agama.
Menurut Maman, persoalan jilbab tidak semata-mata berkaitan dengan atribut keagamaan, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), kebebasan beragama, kesetaraan perempuan, dan upaya melawan Islamofobia.
“Saya mendesak pemerintah Azerbaijan segera mencabut larangan jilbab. Jangan sampai kebijakan negara justru membatasi hak perempuan Muslim untuk menjalankan keyakinannya. Kebebasan beragama adalah hak fundamental, bukan privilese yang boleh diberikan atau dicabut oleh kekuasaan,” tegas Maman, Minggu (18/10/2026).
Ia menilai, negara seharusnya menjamin setiap warga dapat menjalankan keyakinan agamanya tanpa menghadapi intimidasi maupun perlakuan diskriminatif. Perbedaan ekspresi keagamaan, menurutnya, tidak semestinya menjadi alasan untuk membatasi akses warga terhadap pendidikan, pekerjaan, pelayanan publik, ataupun partisipasi dalam kehidupan sosial.
Maman juga menekankan bahwa setiap kebijakan yang membatasi kebebasan beragama perlu dikaji berdasarkan prinsip hak asasi manusia, tujuan yang sah, proporsionalitas, dan larangan diskriminasi.
Menurutnya, demokrasi dan modernisasi seharusnya berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap keberagaman. Karena itu, pemerintah Azerbaijan didorong untuk mengevaluasi kebijakannya dan memastikan perempuan Muslim dapat menjalankan keyakinan secara bebas dan bermartabat.
Selain mendesak pemerintah Azerbaijan, Maman mendorong Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia agar menyampaikan aspirasi tersebut melalui jalur diplomatik. Ia juga meminta Kedutaan Besar Azerbaijan di Indonesia meneruskan desakan itu kepada otoritas terkait.
“Hubungan baik antarnegara harus menjadi ruang untuk membangun dialog dan menyampaikan prinsip-prinsip kemanusiaan secara tegas. Indonesia perlu mengambil sikap yang jelas bahwa diskriminasi berbasis agama tidak dapat dibenarkan dan kebebasan beragama harus dihormati di mana pun,” ujarnya.
Maman menilai, diplomasi tidak hanya berfungsi menjaga hubungan bilateral, tetapi juga dapat menjadi sarana untuk menyuarakan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan penghormatan terhadap hak-hak dasar setiap individu.
Sebagai Anggota Komisi VIII DPR RI, ia menegaskan bahwa perlindungan kebebasan beragama merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil, damai, dan bermartabat.
Dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Fraksi PKB DPR RI dan Dewan Syura DPP PKB, Maman juga menekankan pentingnya memperjuangkan nilai keadilan, toleransi, serta penghormatan terhadap hak setiap manusia tanpa membedakan latar belakang keyakinan.
“Jilbab bukan ancaman bagi negara. Diskriminasi terhadap perempuan karena keyakinannya justru menjadi ancaman bagi nilai-nilai demokrasi dan kemanusiaan. Azerbaijan harus mencabut larangan tersebut dan mengembalikan hak perempuan Muslim untuk menjalankan agamanya secara bebas dan bermartabat,” pungkasnya.
EDITOR: MURFITO
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram