MAJALENGKA — Peredaran rokok merek BL Rotama di sejumlah kios dan toko rokok di Kabupaten Majalengka menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan pantauan redaksi, ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara jumlah batang rokok dalam kemasan dan keterangan isi pada pita cukai yang dilekatkan.
Kemasan rokok BL Rotama yang diamati disebut berisi 20 batang, sedangkan pita cukai yang terpasang diduga diperuntukkan bagi kemasan berisi 10 batang. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian pelunasan cukai dan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, rokok tersebut diduga didistribusikan di wilayah Jawa Barat melalui PT Enggar Lestari Sejahtera yang berkedudukan di Cirebon. Sementara itu, keterangan pada kemasan mencantumkan PR Makmur, Tasikmalaya, Indonesia, sebagai pihak produsen.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa produk tersebut diduga beredar di sejumlah wilayah Jawa Barat, termasuk Kabupaten Majalengka.
“Jadi, rokok BL tersebut se-Jawa Barat oleh PT Enggar Lestari Sejahtera Cirebon. Kalau di Majalengka, gudangnya ada di salah satu daerah perkotaan. Modusnya itu pita cukai 10 batang dipasang pada kemasan rokok 20 batang,” ujar narasumber tersebut, Senin (19/10/2026).
Pernyataan itu masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak perusahaan maupun instansi berwenang untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.
Pita cukai merupakan dokumen sekuriti yang menjadi salah satu tanda pelunasan cukai atas barang kena cukai. Penggunaan dan pelekatan pita cukai harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk kesesuaiannya dengan jenis produk dan kemasan.
Apabila terbukti terdapat penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan, perbuatan tersebut dapat berimplikasi hukum di bidang cukai. Namun, penentuan jenis pelanggaran dan sanksi yang dapat dikenakan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta ketentuan hukum yang relevan.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai mengatur sejumlah ketentuan pidana terkait peredaran barang kena cukai dan penggunaan pita cukai.
Karena itu, dugaan ketidaksesuaian pita cukai pada produk BL Rotama perlu ditelusuri oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna memastikan status pita cukai, kesesuaian kemasan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.
Jika dugaan tersebut terbukti, praktik semacam ini berpotensi menimbulkan kerugian penerimaan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat di sektor industri hasil tembakau.
Untuk memperoleh klarifikasi, awak media Infonas.co.id menghubungi seseorang bernama Azi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (20/10/2026). Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, Azi disebut sebagai supervisor di wilayah Kabupaten Majalengka.
Dalam balasannya, Azi mengarahkan awak media untuk menghubungi pihak pusat perusahaan. Ia juga mengirimkan tangkapan layar akun Instagram yang disebut sebagai media sosial resmi PT Enggar Lestari Sejahtera.
“Langsung aja ke pusatnya, Mas. Ini medsos resmi sama alamat web-nya,” tulis Azi.
Ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.
“Untuk segala sesuatunya langsung aja ke pusat, Pak. Saya enggak ada wewenang untuk menjawab,” lanjutnya melalui pesan WhatsApp.
Menindaklanjuti arahan tersebut, awak media kemudian berupaya menghubungi nomor kontak yang tercantum pada akun media sosial yang diberikan untuk meminta tanggapan perusahaan mengenai dugaan ketidaksesuaian pita cukai tersebut.
Namun, hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh penjelasan substantif terkait dugaan yang sedang ditelusuri.
Saat dihubungi melalui telepon WhatsApp pada Rabu (21/10/2026), seseorang yang dihubungi menyampaikan bahwa dirinya sedang sibuk mengikuti rapat dan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
“Oh, saya enggak ada ini, Pak. Punten, saya sibuk, lagi rapat,” ujarnya singkat.
Dengan demikian, belum adanya penjelasan substantif dari pihak yang dihubungi tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pengakuan ataupun pembenaran atas dugaan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta tanggapan dari pihak-pihak terkait, termasuk Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang berwenang, untuk memastikan apakah produk yang dipersoalkan telah memenuhi ketentuan cukai.
Redaksi juga membuka ruang bagi PT Enggar Lestari Sejahtera, PR Makmur, maupun pihak lain yang berkaitan untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, dan informasi pendukung guna melengkapi pemberitaan secara berimbang.
Masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam membeli produk hasil tembakau serta melaporkan kepada instansi berwenang apabila menemukan indikasi pelanggaran. Setiap dugaan tetap perlu diperiksa berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
(Boyzan)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram