-->

Minggu, 16 Agustus 2026

Marak Pemasanga Bendera di Pohon : Mahesa Jenar Desak Penyuruh dan Pemasang bertanggung jawab pada Negara dan Hukum

Marak Pemasanga Bendera di Pohon : Mahesa Jenar Desak Penyuruh dan Pemasang bertanggung jawab pada Negara dan Hukum


Foto: pemasangan bendera merah-putih di pohon pinggir jalan wilayah purwakarta 

​Fenomena maraknya pemasangan Bendera Merah Putih yang dipaku atau diikat di pohon-pohon pinggir jalan—bukan dikibarkan pada tiang yang layak—menuai kritik keras. Humas markas besar LSM Barak Indonesia menyoroti tindakan ini sebagai bentuk penyimpangan terhadap tata cara penghormatan lambang negara dan potensi kerusakan lingkungan.

​Mahesa Jenar Humas LSM Markas besar Barisan Rakyat Indonesia menegaskan bahwa Bendera Merah Putih adalah simbol tertinggi kedaulatan, kehormatan, dan identitas Bangsa Indonesia. Pemasangan yang asal-asalan, apalagi hingga merusak fasilitas umum atau pepohonan, tidak dapat dibenarkan atas alasan keberagaman dekorasi maupun peringatan hari besar.

Pernyataan sikap Mahesa Jenar Humas Markas Besar LSM Barak Indonesia

. Merah Putih adalah simbol kehormatan negara yang memiliki aturan baku dalam tata cara pengibarannya. Mengikat atau memaku bendera di pohon mengesampingkan nilai-nilai kesakralan tersebut bukan hanya sekedar hiasan.

. Penyuruh (aktor intelektual) maupun petugas pemasang bendera harus bertanggung jawab penuh kepada negara atas kelalaian dan ketidakpatuhan terhadap etika penataan lambang negara dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

. Aturan mengenai tata cara pengibaran dan larangan merusak/mencederai kehormatan bendera telah diatur tegas dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

​"Merah Putih diraih dengan tumpah darah para pahlawan, bukan untuk diperlakukan seadanya di paku-paku pohon. Kami mendesak instansi terkait, Satpol PP, dan aparatur pemerintah setempat untuk segera menertibkan bendera yang tidak dipasang pada tiang layak, serta memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan tersebut," tegas Mahesa Jenar.

​Masyarakat diimbau untuk tetap menumbuhkan rasa nasionalisme dengan cara yang benar, tertib, dan menghormati simbol-simbol negara sebagaimana mestinya. (***)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved