-->

Senin, 10 Agustus 2026

3 Milyar digelontorkan pemda Purwakarta untuk rekontruksi jalan, Aktivis ajak masyarakat awasi pengerjaan agar tidak ada "oknum" pemborong nakal

3 Milyar digelontorkan pemda Purwakarta untuk rekontruksi jalan, Aktivis ajak masyarakat awasi pengerjaan agar tidak ada "oknum" pemborong nakal


Foto: lokasi pengerjaan rekontruksi jalan Sukatani-Chek dam

PURWAKARTA — Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) resmi memulai proyek rekonstruksi jalan di ruas Sukatani – Chek Dam. Langkah ini diambil guna meningkatkan konektivitas antarwilayah, memperlancar mobilitas warga, serta mendukung percepatan roda perekonomian masyarakat sekitar.

​Pekerjaan infrastruktur ini ditargetkan menyasar perbaikan jalan sepanjang 1.150 meter dengan lebar 3 meter. Berdasarkan papan informasi proyek bernomor SPK 03/SPK-PJJ/PPK.KPA-DPUTR/VI/2026, pengerjaan ini dialokasikan menggunakan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2026.


Foto: Papan informasi pekerjaan

​Total nilai investasi yang dikucurkan untuk proyek ini mencapai Rp3.199.333.494,00 (Tiga Milyar Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Sembilan Empat Rupiah).

​Masa pelaksanaan proyek direncanakan berlangsung selama 120 hari kalender. Untuk memastikan kualitas konstruksi sesuai standar teknis, proyek ini dipercayakan kepada pelaksana pengerjaan CV. ATHMAR PRATAMA selaku penyedia jasa, dengan pengawasan ketat dari CV. SINERGIASA KARYA UTAMA sebagai konsultan pengawas.

​Pemerintah Daerah mengimbau para pengguna jalan dan warga sekitar kawasan Sukatani – Chek Dam untuk senantiasa berhati-hati saat melintasi area proyek serta memaklumi adanya potensi gangguan lalu lintas sementara selama masa pengerjaan berlangsung.

Melihat hal itu, aktivis Purwakarta mengajak warga untuk mengawasi pekerjaan tersebut agar tidak terjadi permainan pemborong dalam kualitas jalan. (***)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved