OPINI - Menjelang gelaran Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kabupaten Purwakarta, berbagai dinamika internal muncul ke permukaan. Di tengah suasana konsolidasi yang seharusnya mempererat persatuan kader, muncul desakan yang disampaikan oleh Nina Rahmayani dan Naola Sansabila terkait putusan Dewan Etik DPP Golkar terhadap Sekretaris DPD Golkar Purwakarta, Dias Rukmana Praja.
Kader Muda Partai Golkar Purwakarta yang juga Pengurus MKGR Purwakarta, Mahesa Jenar memandang perlu menyampaikan penjelasan yang utuh dan berimbang, agar publik tidak terjebak pada satu sisi narasi yang belum tentu mencerminkan kebenaran seutuhnya.
Menurutnya, ada hal yang paling mencermati dari peristiwa ini adalah waktu kemunculannya. Desakan yang kembali diangkat ke ruang publik dinilai bertepatan secara tidak kebetulan dengan momentum krusial konsolidasi partai, yakni menjelang pelaksanaan Musda Partai Golkar Kabupaten Purwakarta.
Ia memandang langkah ini sarat muatan politis. Tindakan tersebut dinilai berpotensi menciptakan disinformasi, memecah belah konsentrasi kader di tingkat daerah, serta membangun narasi negatif yang dapat mencederai marwah dan kredibilitas kepengurusan partai yang sedang berjalan.
"Padahal, momentum Musda seharusnya menjadi ajang menyatukan tekad, bukan ladang penyebaran tuduhan yang belum teruji," kata Kang Jenar, kepada awak media, belum lama ini.
Menurut Kang Jenar, penjelasan ini disampaikan sebagai bahan pertimbangan bersama, guna meluruskan pemahaman dan menjaga iklim demokrasi internal partai yang sehat, bermartabat, dan berkeadilan.
Sementara, dari sudut pandang hukum organisasi, Kuasa Hukum Dias Rukmana Praja, Evi Saepul Bachri, S.H., M.H., telah menyampaikan hak jawab resmi yang menegaskan beberapa poin penting yang patut dipertimbangkan:
Pertama, isi surat serta narasi yang beredar luas di tengah masyarakat dinilai belum tentu berdasar secara objektif. Tuduhan-tuduhan yang disampaikan perlu diuji kebenarannya melalui mekanisme organisasi yang objektif, menyeluruh, dan tidak sepihak. Setiap kader berhak didengar pembelaannya sebelum sebuah putusan dianggap sah dan berlaku.
Kedua, desakan agar DPD Golkar Jawa Barat segera "mengeksekusi" sanksi dipandang sebagai bentuk tekanan publik yang tidak seharusnya mendahului proses hukum organisasi. Sikap tersebut dinilai mengabaikan asas praduga tak bersalah serta hak atas pembelaan yang adil (due process). Keputusan organisasi hendaknya lahir dari kebijaksanaan dan keadilan, bukan karena didesak atau digiring oleh opini publik.
Dan terkait langkah pelaporan yang telah dilakukan ke Polres Purwakarta atas dugaan pencemaran nama baik, pihak Kuasa Hukum Dias Rukmana Praja menyampaikan penjelasan sebagai berikut; pelaporan tersebut bukanlah upaya membungkam kritik, melainkan langkah hukum yang sah dan dilindungi undang-undang guna melindungi harkat, martabat, dan nama baik dari tuduhan-tuduhan yang dinilai tidak akurat dan berpotensi merugikan.
Menurut Kuasa Hukum, pelapor menyerahkan sepenuhnya penyelesaian substansi persoalan ini kepada aparat penegak hukum, agar seluruh fakta, bukti, dan kebenaran materiil dapat diuji secara transparan di hadapan hukum yang berlaku.
"Tanpa intervensi tekanan politik praktis maupun kepentingan sesaat. Di hadapan hukum, kebenaran akan terungkap dengan sendirinya," ujar Evi.
Kebenaran tidak akan pernah tegak apabila hanya dibangun di atas satu sisi cerita. Menjelang Musda Partai Golkar Purwakarta, sudah selayaknya seluruh elemen kader menjunjung tinggi kedamaian, keadilan, dan kebersamaan.
Biarlah proses berjalan sesuai aturan, biarlah fakta dibuktikan berdasarkan bukti yang sah, dan biarlah kebijaksanaan yang menjadi penentu, bukan desakan yang mengandung kepentingan politis. (JNR)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram