INFONAS — Kebijakan baru pemerintah terkait pembatasan sistem kerja alih daya (outsourcing) mulai menuai perhatian luas, khususnya dari kalangan industri dan pekerja. Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026, Yassierli resmi membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan hanya pada enam bidang tertentu yang bersifat penunjang.
Aturan ini menjadi langkah tegas pemerintah dalam menata ulang praktik outsourcing yang selama ini dinilai kerap meluas hingga ke sektor pekerjaan inti perusahaan.
“Kami ingin memastikan bahwa praktik alih daya tidak lagi digunakan secara berlebihan, terutama pada pekerjaan yang menjadi inti bisnis perusahaan. Pekerjaan utama harus memberikan kepastian status dan perlindungan bagi tenaga kerja,” ujar Yassierli dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).
Dalam regulasi tersebut, outsourcing hanya diperbolehkan pada pekerjaan seperti jasa kebersihan, keamanan, penyediaan makanan, transportasi pekerja, serta jasa penunjang di sektor tertentu yang tidak berkaitan langsung dengan proses produksi utama.
Kebijakan ini diperkirakan membawa dampak signifikan di sektor industri manufaktur atau pabrik. Selama ini, banyak perusahaan mengandalkan tenaga outsourcing untuk mengisi posisi penting seperti operator produksi, teknisi, hingga pengendali mutu (quality control).
Dengan aturan baru ini, pekerjaan tersebut tidak lagi dapat dialihdayakan dan harus diisi oleh tenaga kerja yang direkrut langsung oleh perusahaan.
Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan biaya operasional perusahaan, mengingat pekerja tetap memiliki hak lebih luas seperti jaminan sosial, tunjangan, hingga pesangon. Di sisi lain, perusahaan juga dituntut melakukan penyesuaian struktur ketenagakerjaan secara menyeluruh.
Namun demikian, kebijakan ini membuka peluang bagi pekerja untuk mendapatkan status kerja yang lebih pasti serta jenjang karier yang lebih jelas.
Berbeda dengan sektor manufaktur, dampak di sektor perkantoran dinilai lebih moderat. Outsourcing masih dimungkinkan untuk pekerjaan penunjang seperti petugas kebersihan, satpam, dan pengemudi.
Meski demikian, sejumlah posisi administratif yang selama ini kerap dialihdayakan, seperti staf administrasi dan layanan pelanggan inti, kini harus direkrut langsung oleh perusahaan.
Hal ini mendorong perusahaan untuk memperkuat struktur internal serta mengurangi ketergantungan pada vendor tenaga kerja.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan perlindungan tenaga kerja. Praktik outsourcing diharapkan tidak lagi menjadi celah untuk menekan biaya tenaga kerja dengan mengorbankan kepastian kerja.
“Regulasi ini hadir untuk memastikan pekerja mendapatkan haknya secara layak, sekaligus mendorong dunia usaha agar lebih sehat dan berkelanjutan,” tambah Yassierli
Seiring implementasi aturan tersebut, pemerintah juga akan melakukan pengawasan serta evaluasi berkala guna memastikan kebijakan berjalan efektif di lapangan.
Dengan adanya pembatasan ini, dunia usaha diharapkan dapat beradaptasi secara bertahap, sementara pekerja memperoleh kepastian kerja yang selama ini menjadi tuntutan utama dalam sistem ketenagakerjaan nasional. (Red)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram