-->

Selasa, 05 Mei 2026

Bongkar Praktik Gelap Dishub: Razia Ilegal Setahun, 5 ASN Terancam Dipecat

Bongkar Praktik Gelap Dishub: Razia Ilegal Setahun, 5 ASN Terancam Dipecat



PALEMBANG — Pemerintah Kota Palembang mengambil langkah tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) yang terlibat dalam praktik razia ilegal di jalan raya.

Sebanyak lima ASN direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat setelah terbukti menjadi pelaku utama dalam kegiatan penertiban tanpa dasar hukum yang sah. 

Selain itu, 14 pegawai lainnya dijatuhi sanksi administratif, mulai dari mutasi hingga penurunan pangkat.

Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentoleransi pelanggaran prosedur oleh aparat di lapangan.

“Kami tidak akan membiarkan praktik yang mencoreng nama baik pemerintah. Semua harus sesuai aturan,” tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas razia kendaraan yang dilakukan tanpa surat perintah resmi. Dalam praktiknya, oknum petugas diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir angkutan barang.

Hasil pemeriksaan internal mengungkap bahwa praktik tersebut tidak bersifat insidental, melainkan diduga telah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama, bahkan hingga sekitar satu tahun.

Tak hanya itu, aktivitas razia ilegal tersebut juga disebut-sebut memicu kecelakaan beruntun di jalan, sehingga memperparah dampak yang ditimbulkan.

Pemerintah Kota Palembang melalui Inspektorat dan Badan Kepegawaian telah melakukan sidang disiplin terhadap para ASN yang terlibat. 

Hasilnya, sanksi berat dijatuhkan kepada pelaku utama, sementara lainnya menerima hukuman sesuai tingkat keterlibatan.

Meski demikian, keputusan pemberhentian masih menunggu penetapan resmi dari Wali Kota Palembang selaku pejabat pembina kepegawaian.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan internal serta membuka celah praktik penyalahgunaan wewenang di lapangan. (Red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved