Jepara — Kasus dugaan penguasaan lahan eks PT Rupun Sari Antan (RSA) di Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memasuki fase krusial.
Organisasi Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) mengungkap adanya indikasi kuat praktik tidak transparan yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan serta potensi kerugian negara dalam skala besar.
Rapat pemantapan yang digelar di Keling, Kabupaten Jepara, pada Minggu (19/4/2026), menjadi titik awal langkah lanjutan.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) WRC PAN-RI bersama tim Koordinator Wilayah Jawa Tengah dan perwakilan wilayah karesidenan memutuskan untuk mendorong pemblokiran sertifikat atas lahan yang diduga bermasalah guna mencegah peralihan aset lebih lanjut.
WRC PAN-RI menyatakan akan terus menelusuri dugaan peralihan penguasaan lahan eks PT RSA yang dinilai tidak sah sejak 2020. Lahan tersebut diduga berpindah tangan melalui proses yang tidak transparan, termasuk indikasi ketidakwajaran dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM).
Berdasarkan temuan lapangan, sejumlah indikasi menguatkan dugaan tersebut. Di antaranya, papan identitas PT RSA dan koperasi karyawan yang masih terpasang di lokasi, plang kepemilikan milik Kodam IV/Diponegoro yang ditemukan dalam kondisi dicabut, serta pemasangan banner pengawasan oleh WRC di area lahan seluas kurang lebih 175 hektare.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Umum WRC Pusat, Arie Chandra, didampingi Ketua WRC Karesidenan Pati H. Noorkhan, Katim Khusus Edi Jentu, Divisi Hukum Bambang, serta Sekretaris Jenderal Rohman beserta jajaran.
Dalam forum tersebut, muncul dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam proses penguasaan lahan, meskipun identitasnya masih dalam tahap pendalaman.
Objek sengketa berada di Desa Karangsari, Kabupaten Pati, sementara konsolidasi dan rapat strategis dilaksanakan di Keling, Jepara. Permasalahan ini disebut mulai teridentifikasi sejak November 2020 dan terus bergulir hingga April 2026.
Ketua Umum WRC PAN-RI, Arie Chandra, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar konflik lahan biasa.
“Ini bukan sekadar konflik lahan. Ada indikasi sistematis yang mengarah pada penyimpangan kewenangan,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, WRC PAN-RI menyiapkan sejumlah upaya hukum, antara lain mengajukan pemblokiran sertifikat ke Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Tengah, melayangkan surat ke kementerian terkait, serta menyusun laporan awal untuk aparat penegak hukum.
Selain itu, organisasi tersebut juga menyiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta melakukan verifikasi dokumen kepemilikan lahan.
Penguatan pengawasan di lapangan juga dilakukan melalui pemasangan banner sebagai penanda bahwa lahan tersebut dalam status sengketa.
Katim Khusus WRC, Edi Jentu, mengungkap adanya pola yang dinilai tidak lazim dalam proses penguasaan lahan.
“Kami menemukan indikasi yang tidak wajar. Ini masih kami dalami, termasuk kemungkinan adanya penyalahgunaan jabatan,” katanya.
Sementara itu, Ketua WRC Karesidenan Pati, H. Noorkhan, menegaskan komitmen pihaknya untuk mengawal kasus hingga tuntas.
“Jika ada unsur pidana, harus diproses. Tidak boleh ada pembiaran,” tegasnya.
Sejak 2020, kasus ini telah melalui berbagai dinamika, termasuk pencabutan plang milik Kodam IV/Diponegoro yang mencantumkan Pasal 167 KUHP, audiensi dengan ATR/BPN Pati dan DPRD, serta pemasangan tanda pengawasan oleh WRC. Namun hingga kini, status hukum lahan tersebut belum menemukan kejelasan.
Apabila dugaan ini terbukti, kasus eks PT RSA berpotensi membuka praktik mafia tanah yang lebih luas, menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, serta menyeret pihak-pihak terkait ke ranah hukum pidana.
WRC PAN-RI menegaskan bahwa langkah pemblokiran sertifikat merupakan tahap awal untuk menghentikan dugaan praktik penguasaan ilegal.
“Ini baru awal. Kami pastikan akan ada langkah lanjutan yang lebih tegas,” pungkas Arie Chandra.
Hingga berita ini diturunkan, kasus masih dalam tahap pendalaman. Seluruh pihak yang disebut atau diduga terlibat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Tim awak media masih terus berupaya mengonfirmasi berbagai pihak terkait guna memastikan kebenaran informasi. (PRIYANTO)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram