-->

Rabu, 29 April 2026

Hak Warga Dihalang? Barak Indonesia Kecam Sikap Kadus Serang yang Tolak Forum Masyarakat

Hak Warga Dihalang? Barak Indonesia Kecam Sikap Kadus Serang yang Tolak Forum Masyarakat



Foto : Humas Markas Besar Barisan Rakyat Indonesia Mahesa Jenar

Karawang – Ketua Umum LSM Barak Indonesia H.D.Sutejo Ms S.H melalui Humas Markas Besar (Mabes) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barak Indonesia Mahesa Jenar secara resmi menyampaikan kritik keras terhadap pernyataan Kepala Dusun (Kadun) Serang, Desa Sumurkondang, yang secara terbuka menolak berdirinya Forum Masyarakat Sumurkondang. 

Barak Indonesia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk arogansi kekuasaan yang mencederai prinsip demokrasi di tingkat desa.
​Ketua Humas Mabes Barak Indonesia menyatakan bahwa kebebasan berkumpul, berserikat, dan mengeluarkan pendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin penuh oleh undang-undang.

​"Kami sangat menyayangkan sikap pejabat kewilayahan yang justru menghalangi niat baik warga untuk berorganisasi. Forum Masyarakat Sumurkondang adalah wadah aspirasi yang sah. Menolaknya berarti melawan hukum yang berlaku di negeri ini," tegasnya dalam keterangan tertulis hari ini.

​Poin-Poin Pernyataan Sikap Mabes Barak Indonesia:

​Landasan Hukum Jelas: Kebebasan berserikat dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Tidak ada alasan bagi aparatur desa untuk menjegal pembentukan forum warga selama tujuannya positif.

​Fungsi Kontrol Sosial

Kehadiran Forum Masyarakat harus dipandang sebagai mitra strategis dalam pengawasan pembangunan desa, bukan dianggap sebagai ancaman bagi pemerintah desa.

​Tuntutan Klarifikasi

Mabes Barak Indonesia mendesak Kepala Dusun Serang untuk segera mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada warga Sumurkondang guna menghindari ketegangan sosial yang lebih luas.

​Pendampingan Hukum

Barak Indonesia menyatakan siap mengawal dan memberikan pendampingan hukum bagi pengurus Forum Masyarakat Sumurkondang jika ada upaya intimidasi lebih lanjut dari pihak manapun.

​Mabes Barak Indonesia juga mengimbau kepada Kepala Desa Sumurkondang untuk turun tangan membina perangkat desanya agar lebih memahami aturan perundang-undangan dan menghargai hak-hak sipil warganya. (***)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved