-->

Minggu, 26 April 2026

KMP Desak Kejaksaan Negeri Segera Dalami Kasus PLTS Puskesmas 18 Milyar

KMP Desak Kejaksaan Negeri Segera Dalami Kasus PLTS Puskesmas 18 Milyar



Purwakarta – Proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada 20 puskesmas di Kabupaten Purwakarta dengan nilai anggaran sekitar Rp18 miliar kini menjadi sorotan publik.

Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menilai terdapat ketidaksesuaian serius antara laporan administratif, kondisi teknis di lapangan, serta realisasi anggaran, yang berpotensi mengarah pada dugaan penyimpangan penggunaan keuangan negara.

Ketua KMP, Kang ZA, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sebagai masalah teknis biasa, melainkan menyangkut uang negara, pelayanan kesehatan, dan kepercayaan publik.

"Ini bukan sekadar proyek yang bermasalah. Ini menyangkut uang negara, pelayanan kesehatan, dan kepercayaan publik. Jika proyek dinyatakan selesai tetapi manfaatnya tidak ada, maka harus ada pertanggungjawaban,” tegasnya.

Tiga Fakta yang Dinilai Tidak Sejalan

KMP mengungkapkan adanya tiga aspek yang dinilai tidak selaras dalam proyek tersebut, yakni administratif, teknis, dan keuangan.

Secara administratif, proyek dinyatakan telah selesai 100 persen. Serah terima pekerjaan telah dilakukan dan dokumen menunjukkan kegiatan telah tuntas.

Namun dari sisi teknis, sejumlah instalasi PLTS diduga tidak berfungsi optimal. Sistem yang dipasang disebut tidak memberikan dampak signifikan terhadap kebutuhan listrik puskesmas, sehingga ketergantungan terhadap pasokan listrik dari PLN masih tetap tinggi.

Sementara dari sisi keuangan, anggaran proyek disebut telah dicairkan sepenuhnya tanpa adanya indikasi koreksi pembayaran.

Indikasi Anomali Harga

KMP juga menyoroti dugaan anomali harga dalam proyek tersebut. Berdasarkan pembanding harga PLTS secara nasional, kisaran harga wajar berada di angka Rp14.000 hingga Rp25.000 per Watt peak (Wp).

Sementara nilai proyek yang berjalan diduga jauh melampaui kisaran tersebut. Jika hal ini terkonfirmasi, maka berpotensi mengarah pada indikasi penggelembungan anggaran atau mark-up.

Potensi Dimensi Hukum

Menurut KMP, pola yang muncul dalam proyek ini berpotensi berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan, ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, hingga potensi kerugian keuangan negara.

Meski demikian, KMP menegaskan bahwa pembuktian akhir tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

KMP Akan Terus Mengawal

Sebagai bentuk pengawasan publik, KMP menyatakan akan terus mengawal proses pengumpulan data dan bukti, mendorong transparansi dari seluruh pihak terkait, serta mengawasi proses penegakan hukum agar berjalan objektif dan akuntabel.

KMP juga mendesak Kejaksaan Republik Indonesia untuk segera melakukan pendalaman dan meningkatkan status penanganan apabila ditemukan bukti yang cukup.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta melakukan supervisi apabila ditemukan indikasi sistemik, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) didorong untuk melakukan audit investigatif.

"Jika proyek miliaran rupiah hanya selesai di atas kertas tanpa manfaat nyata, maka yang dipertaruhkan bukan hanya anggaran, tetapi juga integritas sistem pengelolaan keuangan publik,” pungkas Kang ZA. (JNR)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved