Infonas.id | Sukamaju
Persoalan konflik agraria di Indonesia seolah menjadi bom waktu yang siap meledak kapan saja, terutama ketika masa berlaku izin hak atas tanah perusahaan besar mendekati titik akhir. Salah satu kasus yang kini tengah menjadi sorotan publik dan pembicaraan hangat di akar rumput adalah polemik perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Papan Mas. Di lapangan, suara masyarakat semakin lantang menyuarakan penolakan.
Mereka meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN, untuk tidak memperpanjang izin tersebut demi keadilan sosial, sesuai informasi dilapangan, hari Rabu, tanggal (18/02/2026).
Akar Masalah: Suara dari Lapangan yang Terabaikan
Masyarakat di sekitar wilayah operasional PT Papan Mas tidak sekadar berteriak tanpa alasan. Penolakan ini adalah akumulasi dari kekecewaan yang telah tertanam selama puluhan tahun. Berdasarkan pantauan di lapangan, ada beberapa isu krusial yang menjadi pemantik utama, mulai dari minimnya kontribusi perusahaan terhadap lingkungan hingga adanya dugaan penelantaran lahan yang seharusnya bisa dikelola oleh rakyat.
Ketimpangan penguasaan lahan menciptakan jurang pemisah antara korporasi dan warga sekitar. Masyarakat merasa bahwa masa berlaku HGB yang akan habis adalah momentum "kemerdekaan" untuk mengembalikan fungsi tanah kepada rakyat.
Pandangan Tajam Ketua DPD JWI Sukabumi Raya Lutfi Yahya
Menanggapi gejolak ini, Ketua DPD Jaringan Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya turut memberikan pandangan kritisnya. Sebagai lembaga yang mengawasi arus informasi dan dinamika sosial di wilayah Sukabumi, JWI melihat adanya ketidakberesan dalam pemanfaatan lahan oleh PT Papan Mas.
"Kami di JWI terus memantau perkembangan di lapangan. Aspirasi masyarakat ini bukan tanpa dasar. Ada indikasi kuat bahwa PT Papan Mas tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana mestinya dalam aturan HGB," tegas Ketua DPD JWI Sukabumi Raya.
Menurutnya, fungsi kontrol sosial dari media dan organisasi wartawan sangat penting untuk memastikan tidak ada "permainan di bawah meja" antara korporasi dan oknum pejabat terkait proses perpanjangan izin. Ia menekankan bahwa jika sebuah perusahaan sudah tidak memberikan manfaat nyata bagi warga sekitar, maka tidak ada alasan bagi negara untuk mempertahankan hak mereka.
"HGB itu bukan hak milik abadi. Itu adalah izin bersyarat. Jika syarat sosial dan ekonomi bagi warga lokal tidak terpenuhi, maka pemerintah wajib mendengar suara rakyat dan meninjau ulang perpanjangan tersebut," tambahnya.
Kepala Desa Sukamaju: Suara Pemerintah Desa yang Terhimpit
Sebagai garda terdepan pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan warga, Kepala Desa Sukamaju juga menyatakan keprihatinannya. Desa Sukamaju merupakan salah satu wilayah yang paling terdampak oleh keberadaan lahan PT Papan Mas.
Kepala Desa mengungkapkan bahwa selama ini pihak desa sering menerima keluhan dari masyarakat mengenai sulitnya akses dan pengembangan desa karena terbentur oleh klaim lahan HGB perusahaan.
"Kami di Pemerintah Desa Sukamaju berdiri bersama warga. Kami menyaksikan sendiri bagaimana lahan tersebut justru menjadi penghambat bagi program-program pembangunan desa yang sifatnya mendesak. Jika izin ini diperpanjang tanpa ada perubahan nyata, maka kesejahteraan warga kami akan tetap stagnan," ujar Kepala Desa Sukamaju dengan tegas.
Beliau juga menyoroti masalah CSR (Corporate Social Responsibility) yang dianggap sangat minim. Menurutnya, keberadaan perusahaan besar di wilayah desa seharusnya membawa perubahan positif bagi infrastruktur dan ekonomi desa, namun yang terjadi justru sebaliknya. Masyarakat merasa seperti "penonton di tanah sendiri".
Analisis Hukum: Apakah HGB PT Papan Mas Bisa Dicabut?
Secara legal formal, perpanjangan HGB diatur secara ketat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Namun, perpanjangan ini bukanlah hak mutlak perusahaan yang bersifat otomatis. Ada beberapa syarat objektif yang harus dipenuhi oleh PT Papan Mas:
• Tanah masih diusahakan dengan baik: Apakah perusahaan benar-benar menggunakan lahan tersebut untuk produktivitas atau justru membiarkannya terlantar?
• Fungsi Sosial: Pasal 6 UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) menyatakan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Jika keberadaan HGB justru merugikan masyarakat luas, maka syarat ini dianggap gugur.
• Kepatuhan Administrasi dan Lingkungan: Termasuk di dalamnya kewajiban membayar pajak dan menjaga kelestarian ekosistem sekitar.
Jika mengacu pada pernyataan Ketua DPD JWI Sukabumi Raya dan Kepala Desa Sukamaju, terdapat celah besar yang bisa membuat permohonan perpanjangan PT Papan Mas ditolak oleh Kementerian ATR/BPN. Konflik sosial yang tajam adalah indikator kuat bahwa perusahaan telah gagal menjaga harmoni dengan lingkungan sekitarnya.
Konflik Kepentingan vs Keadilan Agraria
Situasi PT Papan Mas ini mencerminkan fenomena "Lapar Lahan" di Indonesia. Di satu sisi, perusahaan membutuhkan kepastian hukum untuk investasi mereka. Di sisi lain, populasi penduduk yang terus bertambah membutuhkan ruang hidup. Ketika sebuah perusahaan memegang ribuan hektar lahan namun manfaatnya tidak dirasakan secara merata, maka legitimasi sosial perusahaan tersebut akan runtuh.
Gerakan masyarakat yang menolak perpanjangan HGB ini adalah bentuk dari reclaiming atau upaya merebut kembali hak-hak sipil atas tanah. Masyarakat menginginkan agar lahan tersebut dialihkan statusnya menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) agar dapat dikelola secara mandiri oleh petani atau dijadikan fasilitas umum desa.
Langkah Strategis: Apa yang Harus Dilakukan?
Berdasarkan tuntutan warga dan dukungan dari JWI serta Pemerintah Desa, langkah-langkah yang akan diambil ke depan meliputi:
• Audit Investigatif: Meminta BPN melakukan audit lapangan untuk membuktikan apakah ada unsur penelantaran lahan.
• Mediasi Tingkat Tinggi: Melibatkan DPRD dan Pemerintah Kabupaten untuk menekan agar izin tidak diperpanjang sebelum ada penyelesaian sengketa dengan warga.
• Gugatan Perdata/Administrasi: Jika perpanjangan tetap dilakukan secara sepihak, warga melalui pendampingan hukum berencana membawa kasus ini ke meja hijau.
Kesimpulan: Masa Depan Lahan PT Papan Mas
Kasus PT Papan Mas di wilayah Sukamaju dan sekitarnya adalah ujian bagi komitmen pemerintah terhadap rakyat kecil. Suara dari Ketua DPD JWI Sukabumi Raya dan Kepala Desa Sukamaju menjadi bukti bahwa penolakan ini didukung oleh berbagai elemen, mulai dari media hingga birokrasi tingkat bawah.
Jika pemerintah memaksakan perpanjangan tanpa menyelesaikan konflik sosial ini, maka potensi gesekan fisik di lapangan akan semakin besar. Keadilan agraria harus ditegakkan: tanah untuk kemakmuran rakyat, bukan sekadar komoditas untuk kepentingan segelintir elit korporasi.
(Lys)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram