-->

Sabtu, 14 Februari 2026

Pasar Teknik Bogor: Dua Pernyataan Terkait Status Hukum

Pasar Teknik Bogor: Dua Pernyataan Terkait Status Hukum



Bogor – Status pengelolaan Pasar Teknik Umum (Tekum) di Jalan KH Sholeh Iskandar, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, kembali menjadi perhatian setelah muncul dua pernyataan resmi dari pihak yang berkepentingan.

Di satu sisi, PT Galvindo Ampuh menyampaikan surat pemberitahuan kepada para pedagang dan penyewa kios. Di sisi lain, Perumda Pasar Pakuan Jaya sebelumnya telah menerbitkan maklumat terkait status hukum pengelolaan pasar tersebut.

Berikut penjelasan ringkas agar masyarakat memahami posisi masing-masing pihak.

Pernyataan PT Galvindo Ampuh
Dalam surat pemberitahuan resmi yang ditujukan kepada pedagang, PT Galvindo Ampuh menyatakan bahwa:

Perusahaan merupakan pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2343/Cibadak seluas 31.975 meter persegi.

Masa berlaku SHGB tersebut hingga 13 Februari 2034.

Para penyewa kios diminta melakukan perpanjangan izin pemakaian tempat berdagang kepada PT Galvindo Ampuh.

Pembayaran kepada pihak selain PT Galvindo Ampuh dinyatakan tidak diakui oleh perusahaan.

Pernyataan tersebut merujuk pada putusan pengadilan tingkat banding terbaru.

Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Tahun 2026
Berdasarkan salinan Putusan Nomor 41/PDT/2026/PT BDG tanggal 29 Januari 2026, Pengadilan Tinggi Bandung:

Menerima permohonan banding secara formal.
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 116/Pdt.G/2025/PN Bgr.

Menyatakan PT Galvindo Ampuh sebagai pemilik sah atas SHGB Nomor 2343/Cibadak.

Menyatakan perjanjian tahun 2001 yang menjadi dasar sengketa sebelumnya batal demi hukum.

Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

Maklumat Perumda Pasar Pakuan Jaya
Sebelumnya, Perumda Pasar Pakuan Jaya menerbitkan maklumat yang menyatakan bahwa:

Sengketa pengelolaan Pasar Tekum telah melalui proses hukum sejak 2018.

Putusan telah berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi telah dilaksanakan pada tahun 2023.
Pengelolaan pasar berada di bawah kewenangan Perumda.

Maklumat tersebut dimaksudkan untuk menjaga ketertiban dan kondusivitas di lingkungan pasar.

Apa Artinya Bagi Pedagang?
Secara sederhana, terdapat dua perkembangan hukum:

Perkara lama (2018–2022) yang telah dieksekusi pada 2023.

Perkara baru (2025–2026) yang menghasilkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 41/PDT/2026/PT BDG.

Perbedaan ini yang kemudian menimbulkan perbedaan penafsiran mengenai status pengelolaan.

Para pihak hingga saat ini masih berpegang pada dasar hukum masing-masing.

Prinsip yang Berlaku
Dalam sistem hukum Indonesia:

Setiap putusan pengadilan yang telah diucapkan dalam sidang terbuka memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sengketa perdata diselesaikan melalui mekanisme peradilan.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan melalui pengadilan.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mengikuti perkembangan resmi dari pihak berwenang.

Kesimpulan Sementara
Saat ini terdapat dinamika hukum terkait pengelolaan Pasar Teknik Umum. PT Galvindo Ampuh merujuk pada putusan banding tahun 2026, sementara Perumda merujuk pada putusan dan eksekusi sebelumnya.

Apabila masih terdapat perbedaan tafsir, penyelesaiannya akan kembali melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Pedagang dan masyarakat diharapkan tidak terprovokasi serta memastikan setiap informasi bersumber dari dokumen resmi. (JUNFI)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved