Jakarta — Law Firm Dhipa Adista Justicia (DAJ) menyatakan dukungannya terhadap penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai landasan penegakan dan supremasi hukum di Indonesia.
Kantor hukum ini berada di bawah pembinaan mantan Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) Laksamana (Purn) Tedjo Edhy Purdjiatno.
Sekretaris Jenderal DAJ Law Firm, Nicho Hezron, SH., MH., dalam wawancara di Kantor Hukum DAJ, Jakarta Barat, Jumat (6/2/2026), menjelaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru—merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2023—membawa reformasi hukum pidana yang lebih modern, humanis, dan berorientasi pada dekolonialisasi hukum.
Reformasi tersebut, menurutnya, menitikberatkan pada keadilan restoratif, perlindungan hak asasi manusia, serta pengakuan korporasi sebagai subjek hukum.
Ia menyebut, komposisi internal DAJ yang terdiri dari purnawirawan TNI/Polri serta advokat profesional mendukung pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru sebagai upaya menjawab kebutuhan masyarakat modern tanpa mengesampingkan nilai-nilai sosial bangsa.
“Nilai positif yang dihadirkan antara lain penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice, pidana alternatif selain penjara, kepastian hukum, serta penyesuaian dengan nilai-nilai Pancasila,” ujar Nicho saat memberikan edukasi hukum kepada media di kantor DAJ yang berlokasi di Jalan Kusuma, Komplek Ruko Taman Duta Mas, Blok B1 No. 36, Kelurahan Wijaya Kusuma, Petamburan, Grogol, Jakarta Barat.
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru secara efektif sejak 2 Januari 2026 disebut sebagai langkah strategis negara dalam menyesuaikan sistem hukum nasional dengan perkembangan sosial, budaya, dan tantangan zaman. Regulasi tersebut juga masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas yang diusulkan Komisi III DPR.
Nicho menegaskan, reformasi hukum pidana ini tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan melalui proses panjang yang melibatkan kajian akademik, diskusi publik, dan pembahasan lintas sektor.
Tujuannya, kata dia, untuk menghadirkan sistem hukum pidana yang relevan, adil, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat modern.
Ia juga menyampaikan bahwa jajaran DAJ Law Firm, mulai dari pembina hingga para advokat, sepakat mendukung implementasi KUHP Nasional dan KUHAP baru.
Selain Tedjo Edhy Purdjiatno sebagai pembina, struktur DAJ juga melibatkan Ketua Pelaksana DR. DRS. Hadi Purnomo, SH., MH., serta koordinator advokat Jessie Hezron, SH., MH., bersama tim advokat profesional lainnya.
Dengan dukungan para purnawirawan TNI/Polri dan tenaga advokat profesional, DAJ Law Firm menyatakan kesiapan untuk membantu penyelesaian berbagai persoalan hukum masyarakat.
Layanan hukum yang ditangani mencakup bidang perdagangan, industri, pertanian, perikanan, peternakan, jasa, pengadaan barang, properti, keuangan, kargo dan forwarding, intelijen, teknologi digital, hingga instansi pemerintahan. (RDI)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram