Foto: ilustrasi
Purwakarta – Gabungan organisasi yang tergabung dalam Forum Ormas dan LSM secara resmi menyatakan sikap untuk melakukan aksi penyampaian pendapat di muka umum terhadap PT Asapeper. Langkah ini diambil setelah adanya temuan indikasi ketidakpatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan regulasi perizinan yang berlaku di wilayah ini.
Berdasarkan hasil investigasi dan kajian tim hukum Forum, PT Asapeper diduga kuat telah mengabaikan sejumlah kewajiban administratif dan operasional yang berpotensi merugikan daerah serta masyarakat sekitar.
Poin-Poin Tuntutan Utama:
- Transparansi Perizinan: Mendesak PT Asapeper untuk menunjukkan kelengkapan dokumen perizinan dasar, termasuk izin lingkungan dan persetujuan bangunan yang sesuai dengan fungsi operasional saat ini.
- Kepatuhan Lingkungan: Meminta instansi terkait melakukan audit ulang terhadap pengelolaan limbah dan dampak lingkungan yang dihasilkan oleh aktivitas pabrik.
"Kami tidak anti-investasi, namun setiap investasi yang masuk harus tunduk pada aturan main yang ada di negeri ini. Jika PT Asapeper dibiarkan beroperasi tanpa mematuhi regulasi, maka ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat lokal. Aksi ini adalah bentuk kontrol sosial kami," ujar Mahesa Jenar.
Aksi massa direncanakan akan digelar pada Selasa bertempat di depan gerbang utama PT Asapeper dan kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat. Forum juga telah melayangkan surat pemberitahuan resmi kepada pihak kepolisian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Forum Ormas dan LSM berharap pihak manajemen PT Asapeper segera membuka ruang dialog yang jujur dan menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki seluruh pelanggaran yang ada sebelum aksi massa dilakukan.
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram