PURWAKARTA – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Tahun 2024 mencatat temuan krusial pada Pemerintah Kabupaten Purwakarta dengan total nilai melampaui Rp37,7 miliar. Jika tidak segera diselesaikan dalam tenggat waktu yang ditentukan, temuan ini berpotensi besar masuk ke ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Berdasarkan dokumen LHP, terdapat tiga instansi yang menjadi sorotan utama karena melakukan belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah dan memadai:
Sekretariat Daerah (Setda): Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara sebesar Rp36.945.214.330.
Sekretariat DPRD (Setwan): Perjalanan Dinas sebesar Rp486.605.867.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH): Belanja Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp303.786.000.
Tigor Nainggolan salah satu aktivis Purwakarta mengatakan, temuan BPK RI ini bisa berpotensi Pelanggaran Hukum dan Kerugian Negara
"Temuan ini diklasifikasikan bersifat material dan sistemik. Secara hukum, ketidakmampuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam membuktikan penggunaan dana tersebut menciptakan celah hukum yang serius," ucapnya
Lanjut dikatakan Tigor, dampak dari adanya temuan BPK RI yang tidak diselesaikan akan membuka celah pidana yang akan terjadi seperti:
Indikasi Kerugian Negara, Dana yang keluar dari kas daerah tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah dapat dianggap sebagai kerugian keuangan negara secara nyata (actual loss).
Penyalahgunaan Wewenang: Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, pejabat yang menandatangani pencairan dana tanpa dukungan dokumen yang sah dapat dijerat pasal penyalahgunaan wewenang.
Risiko Pidana 60 Hari: Sesuai UU No. 15 Tahun 2004, pemerintah daerah memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Jika gagal mengembalikan kerugian atau melengkapi dokumen, BPK dapat menyerahkan temuan ini kepada aparat penegak hukum (Kejaksaan, Kepolisian, atau KPK).
"Nilai temuan yang mencapai puluhan miliar ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan sudah menyentuh aspek substansial. Jika tidak ada penyelesaian dalam masa sanggah, maka unsur 'niat jahat' (mens rea) dalam pengelolaan keuangan daerah menjadi sangat terang benderang untuk diproses secara pidana," tegas Tigor Nainggolan yang notabene ketua Harian LSM NKRI.
Tigor menambahkan, kami Masyarakat dan pemerhati kebijakan mendesak Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk segera melakukan klarifikasi dan pengembalian dana ke kas negara.
"Ketidakmampuan menyelesaikan temuan ini akan memperburuk citra tata kelola keuangan daerah dan memberikan legitimasi bagi penegak hukum untuk memulai penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan praktik korupsi di tubuh Pemkab Purwakarta." Pungkasnya
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram