Purwakarta – Gabungan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Forum ormas dan LSM mengambil sikap tegas terkait maraknya pemasangan tiang internet (fiber optik) dan pemasangan tiang yang sembarangan.
Forum menyatakan siap menyeret perusahaan provider "nakal" ke ranah hukum karena dinilai telah melakukan perusakan fasilitas umum secara masif dan tidak berizin.
Koordinator Forum Mahesa jenar mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti lapangan di mana tiang-tiang tersebut ditanam langsung di dalam badan parit (drainase) dan bahu jalan yang merupakan aset negara.
"Kami sudah cukup bersabar melihat wajah kota/kabupaten ini semrawut oleh kabel dan tiang yang dipasang seenaknya. Pemasangan di dalam parit itu jelas merusak fungsi drainase dan menyebabkan banjir. Ini bukan sekadar pelanggaran estetika, tapi sudah masuk ranah perusakan barang milik publik (aset daerah)," tegas Mahesa.
Dasar Hukum Gugatan
Berdasarkan kajian hukum yang telah dilakukan, Forum Ormas dan LSM akan menggunakan pasal berlapis untuk menjerat para pengusaha provider yang tidak taat aturan. Langkah hukum akan ditempuh berdasarkan:
1. UU Telekomunikasi No. 36 Tahun 1999 (Pasal 13 dan 47): Bahwa penggunaan aset negara tidak boleh merugikan fungsi aset tersebut.
2. KUHP Pasal 406 (atau Pasal 521 UU 1/2023): Tentang perusakan barang milik orang lain/publik dengan ancaman pidana penjara.
3. Perda Ketertiban Umum (Tibum): Terkait penggunaan ruang milik jalan tanpa izin yang sah dari pemerintah daerah.
Ultimatum 2 x 24 Jam
Sebelum laporan resmi dilayangkan ke Kepolisian (Polres) dan Kejaksaan, Forum memberikan ultimatum kepada seluruh vendor dan provider yang merasa memasang tiang di area terlarang (parit/drainase).
"Kami beri waktu 2x24 jam bagi para provider untuk membongkar sendiri tiang-tiang yang berdiri di dalam parit atau yang tidak memiliki izin resmi penggunaan lahan (rekomtek). Jika dalam tenggat waktu tersebut tidak ada aksi, jangan salahkan kami jika Forum Ormas dan LSM bergerak melakukan pelaporan pidana secara resmi terhadap korporasi kalian," ancam mahesa dengan nada tinggi.
Selain membidik pihak swasta, Forum juga menyoroti kinerja dinas terkait yang dinilai lemah dalam pengawasan. Forum menduga adanya pembiaran atau kongkalikong perizinan yang menyebabkan pelanggaran ini menjamur.
Rencana Aksi Selain akan memproses secara hukum, Dalam waktu dekat, Forum Ormas dan LSM juga akan menggelar aksi damai untuk memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu. (Red)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram