Anggaran APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan membangun infrastruktur yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Namun, seringkali anggaran APBD digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, seperti membagikan anggaran sebagai balas jasa kepada pendukung politik atau pejabat tertentu.
Hal ini sangat tidak adil dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Anggaran APBD harus digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Oleh karena itu, perlu dilakukan pengawasan dan kontrol yang ketat terhadap penggunaan anggaran APBD, sehingga anggaran tersebut dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Pemerintah daerah harus transparan dan akuntabel dalam penggunaan anggaran APBD, serta memastikan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk program-program yang bermanfaat bagi masyarakat. Dengan demikian, anggaran APBD dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan membangun daerah yang lebih baik."
APBD sejatinya adalah instrumen utama untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pelayanan publik, dan mempercepat pembangunan. Karena itu, APBD bukanlah milik pejabat atau kelompok tertentu, melainkan hak rakyat.
Jika pada praktiknya APBD dijadikan “bancakan balas jasa” politik atau kompensasi bagi kelompok dekat kekuasaan, hal semacam ini semacam ini bukan hanya menyalahi etika penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga berpotensi kuat melanggar hukum.
APBD itu uang rakyat, bukan kas pribadi pejabat. Apabila dijadikan anggaran balas jasa, itu sama saja merampas hak masyarakat.
Kalau APBD digunakan sebagai “anggaran balas jasa”, konsekuensi hukumnya bisa sangat serius. Karena masuk ke ranah penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi, ketentuan itu tidak bisa dikesampingkan.
Pertama, bentuk pelanggaran administrasi pemerintahan. Menyalahi ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa APBD harus dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan kelompok. Dan melanggar UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dengan penekanan pejabat dilarang menyalahgunakan kewenangan. Konsekuensinya, bisa berujung pada sanksi disiplin bagi ASN dan atau pejabat daerah, termasuk pemberhentian dari jabatan.
Kedua, potensi tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Jika pejabat menggunakan kewenangan untuk membagi anggaran demi balas jasa, bisa dijerat Pasal 3 UU Tipikor.
Kemudian, jika pembagian anggaran menyebabkan kerugian negara, maka masuk pada Pasal 2 UU Tipikor. Dan apabila proyek atau anggaran dijadikan kompensasi dukungan politik, masuk kategori gratifikasi dan atau suap sebagaimana ketentuan Pasal 12B UU Tipikor.
Selanjutnya, apabila pembagian proyek dilakukan lewat pengaturan pemenang lelang, bisa dijerat Pasal 22 UU Tipikor tentang persekongkolan dalam pengadaan.
Konsekuensi hukum bagi pelaku, diancam pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup. Denda ratusan juta hingga miliaran rupiah, serta wajib mengganti kerugian negara.
Konsekuensi politik, DPRD bisa menggunakan hak angket atau interpelasi jika ada indikasi APBD diselewengkan. Sedangkan konsekuensi sosial, dapat memicu krisis legitimasi politik di daerah.
Jadi, terkait hal tersebut konsekuensi hukumnya bukan hanya sekedar maladministrasi, tapi bisa langsung ke Tipikor jika terbukti ada kerugian negara atau suap politik.
Penulis adalah pengamat dan pemerhati Kebijakan Publik M. Agus Yasin
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram