-->

Senin, 22 September 2025

Opini : Restorative Justice Jadi Jalan Pintas Gegabah Penegak Hukum ?

Opini : Restorative Justice Jadi Jalan Pintas Gegabah Penegak Hukum ?


Foto: Gambar Illustrasi 


Pembebasan atau pengecualian dari hukuman, kerugian, atau konsekuensi negatif lainnya atas tindakan yang dilakukan (impunitas). Terkait terjadi kasus dugaan penyimpangan Dana Desa pada 10 Desa di Purwakarta yang ditutup, menimbulkan keprihatinan serius.

Alih-alih seharusnya diproses sesuai hukum pidana korupsi, Aparat Penegak Hukum (APH) justru memilih jalan Restorative Justice (RJ) dengan alasan pengembalian dana dan menganggap sekedar persoalan maladministrasi.

Langkah tersebut bukan hanya kontroversial, tetapi juga berpotensi menyalahi aturan hukum.

Padahal, Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor menegaskan : _“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.”_

Pasal 72 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa mewajibkan pengelolaan keuangan desa secara tertib, transparan, akuntabel, dan disiplin anggaran. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan kesetaraan di hadapan hukum tanpa pengecualian, dan Perja No. 15 Tahun 2020 menegaskan, RJ hanya berlaku untuk perkara pidana ringan. Dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun, dan kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Kebijakan APH yang memberikan kesan _*impunitas*_ ini, diduga terlalu gegabah. Semestinya menegakkan hukum, keputusan tersebut justru bisa menciptakan preseden buruk. Seakan memberikan ruang terbuka, penyalahgunaan dana desa cukup “ditebus” dengan pengembalian uang tanpa konsekuensi pidana.

Perlu dicatat, bahwa Dana Desa adalah uang rakyat dalam jumlah besar. Jika ada bentuk penyimpangan, jauh dari kategori pidana ringan yang bisa ditutup dengan RJ.

Berbagai kalangan di Purwakarta bertanya-tanya, apa latar belakang Aparat Penegak Hukum (APH) mengambil kebijakan kontroversial ini ?

Sebab, dalam praktik ketatanegaraan. Pengecualian semacam ini hanya mungkin dilakukan melalui diskresi dari pimpinan tertinggi institusi hukum, bukan oleh aparat di lapangan yang seharusnya patuh pada aturan normatif.

Karena itu, publik menuntut agar Komisi Pengawas Kejaksaan segera turun tangan melakukan investigasi. Untuk mengungkap akar permasalahan, serta dugaan kemungkinan di baliknya.

Lebih tegasnya, apakah keputusan RJ dalam kasus Dana Desa di Purwakarta benar-benar sahih secara hukum. Atau sekadar trik untuk melanggengkan impunitas ?

Restorative Justice mestinya mengobati luka sosial, tapi faktanya di Purwakarta yang terjadi justru mengobati pelaku dan melukai keadilan.

Inilah bentuk impunitas yang terang-benderang terhadap 10 Desa di Purwakarta, dipoles seolah solusi elegan.

Berbagai kalangan bereaksi, pertanyaannya : Apakah Purwakarta sedang membangun budaya akuntabilitas, atau justru membiarkan impunitas tumbuh subur di desa?


*Agus M. Yasin*

_Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik di Purwakarta._

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved