-->

Senin, 08 September 2025

DPRD Purwakarta Harus Segera Evaluasi, realisasi PAD per September 2025 baru 61,06%.

DPRD Purwakarta Harus Segera Evaluasi, realisasi PAD per September 2025 baru 61,06%.


Gambar : Ilustrasi 


Realisasi PAD Kabupaten Purwakarta per September 2025 baru mencapai 61,06%, dari target yang ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2025. 

Kondisi ini menandakan adanya potensi ketidaktercapaian target hingga akhir tahun, yang berimplikasi langsung pada kemampuan keuangan daerah dalam membiayai program pembangunan dan pelayanan publik.

Salah satu faktor utama yang memengaruhi capaian ini adalah kebijakan Pemerintah Pusat yang pro rakyat, serta kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Meskipun kebijakan ini berpihak kepada masyarakat, khususnya untuk meringankan beban ekonomi rakyat, dampaknya cukup signifikan terhadap kinerja penerimaan PAD di daerah.

Melihat kondisi tersebut, DPRD Purwakarta harus segera melakukan evaluasi terhadap postur APBD dan kinerja pendapatan daerah. 

Evaluasi diperlukan, untuk memastikan agar program prioritas publik tidak terganggu akibat seretnya realisasi PAD. Sekaligus mencari solusi alternatif sumber pendapatan yang lebih berkelanjutan, tanpa membebani masyarakat dan menimbulkan permasalahan di penghujung tahun berbentuk hutang daerah.

Langkah evaluasi ini penting untuk menilai, sejauh mana efektivitas strategi eksekutif dalam mengantisipasi kebijakan fiskal pusat dan provinsi yang berdampak langsung pada kas daerah. 

DPRD diharapkan tidak sekadar pasif menerima laporan, tetapi mengambil peran aktif dalam merumuskan strategi penyesuaian anggaran agar APBD tetap berpihak pada rakyat.

*Data Pembanding*

- Tahun 2024 realisasi pajak daerah mencapai sekitar 81,50 % dari target, dengan total realisasi mencapai Rp 374,85 miliar dari target Rp 459,90 miliar. Ini menunjukkan capaian cukup kuat dibanding tahun sebelumnya.

- Tahun 2023 hingga akhir Oktober 2023 capaian PAD baru mencapai 59 % dari target Rp 485,4 miliar. Jauh di bawah target, mencerminkan kinerja yang lemah, terutama di akhir tahun.

Dari perbandingan itu, catatan data PAD Purwakarta per September 2025 yang baru mencapai 61,06%. Memang lebih rendah dibanding realisasi pajak daerah tahun penuh 2024 (81,50 %), tetapi sedikit lebih tinggi daripada capaian 2023 hingga Oktober (59 %).

Dari penelusuran yang ditemukan terhimpun suatu alasan, bahwa tidak optimalnya pencapaian target PAD per September yang seharusnya dikisaran 70 sampai 75%. Hambatannya antara lain, yaitu :

1. Kebijakan pengurangan dan penghapusan pokok dan denda dari PBB P2 mulai 25 Agustus sampai 30 November 2025.

2. Kebijakan pro rakyat terhadap Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dimana untuk proses PBG dan BPHTB menjadi nol rupiah. Artinya, dari target pendapatan di sektor itu akan mengalami penurunan. Sedangkan target pendapatan dari PBB P2, PBG dan BPHTB, sebelumya sudah ditetapkan dengan pendapatan tinggi.

3. Pendapatan dari sektor pajak hotel dan restoran/catering juga mengalami penurunan, dampak dari kebijakan efisiensi yang diterapkan pusat. 

4. Pendapatan dari pajak MBLB juga mengalami penurunan, dari 11 perusahaan tambang tinggal 4 perusahaan yang memiliki ijin operasi. Selebihnya berhenti, akibat tidak memiliki ijin, dan terkendala proses perijinan.

Terkait hal tersebut di atas, perlu langkah strategis yang ditekankan untuk mengidentifikasi sumber PAD alternatif. Dengan realisasi yang stagnan, perlu dibuka peluang sumber PAD baru atau penguatan dari sektor non PBB. Seperti retribusi, pengelolaan kekayaan daerah, atau investasi produktif.

Mendorong penguatan sistem administrasi, dengan memperbaiki sistem penagihan. Serta optimalisasi penggunaan data, untuk mendeteksi potensi yang belum ter digitalisasi atau belum termonitor.

Kesimpulannya, realisasi PAD Purwakarta per September 2025 yang baru mencapai 61,06% menunjukkan tren melambat. Dibanding capaian 2024 yang cukup tinggi (81,5%), dan hanya sedikit lebih baik dari capaian 2023 (59% hingga Oktober).

Kondisi ini memperlihatkan, bahwa Purwakarta menghadapi tantangan serius dalam menjaga stabilitas fiskal daerah.

Kebijakan pusat yang pro rakyat dan penghapusan denda PBB oleh Pemprov Jawa Barat memang positif bagi masyarakat, tetapi berdampak nyata terhadap penerimaan daerah. 

DPRD Purwakarta harus segera mengambil peran lebih aktif dalam mengevaluasi strategi eksekutif, mencari sumber PAD alternatif. Serta memastikan APBD tetap berpihak pada kebutuhan rakyat agar potensi krisis fiskal dapat dihindari.

Agus M. Yasin

Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik di Purwakarta

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved