Foto: Ilustrasi
Ahli waris salah satu peserta BPJS ketenagakerjaan Bukan penerima upah (BPU ) cabang purwakarta, atas nama Alm. Enur hidayani yang meninggal dunia pada tanggal 21 Mei 2025.
Pihak ahli waris meminta konfirmasi kepada petugas BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta terkait manfaat yang didapat oleh almarhumah, dan ahli waris diminta untuk membayarkan iuran sampai dengan bulan kejadian almarhumah meninggal, setelah dibayar dan melengkapi persyaratan klaim jaminan kematian BPU, ahli waris mengajukan klaim ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta.
Selanjutnya setelah memenuhi semua persyaratan dan berkas diterima oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris diminta untuk menunggu proses sampai dengan transfer ke rekening ahli waris. Namun sudah hampir satu bulan sejak pengajuan klaim Jaminan Kematian almarhumah, hak peserta tidak juga diterima.
Lebih lanjut, kemudian pihak ahli waris berinisiatif menanyakan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan atas kendala klaim almarhumah dan ahli waris diminta oleh BPJS Ketenagakerjaan menunggu klarifikasi cek lapangan oleh karyawan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta.
Kemudian Besoknya ada karyawan BPJS ketenagakerjaan Cabang Purwakarta yang datang ke rmh almarhumah dan meminta data terakhir almarhumah bekerja sebagai pekerja dekor tata rias pengantin kepada warga sekitas. informasi tentang almarhumah yang bekerja sebagai pembantu dekor bukan sebagai perias pun dijelaskan oleh pihak ahli waris kepada karyawan BPJS Ketenagakerjaan,
"ibu sya pekerjaannya membantu dekor Bukan sebagai tenaga ahli yg ngerias pengantin bahkan di rumah kami pun ada beberapa perkakas seperti tenda dan alat dekor" ucap ahliwaris
Setelah itu Tidak ada lagi keterangan dan informasi lanjutan dari BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta. Dan informasi yang kami dapat bahwa almarhumah masuk menjadi peserta saat sakit, sehingga tidak mendapatkan hak santunan jaminan kematian untuk peserta BPU, sedangkan sesuai info yang kami dapat.
"Iibu saya meninggal Sakitnya hanya 3 harian" menurut informasi ahli waris.
Bisa dikatakan almarhumah meninggal mendadak saat menjadi peserta, bukan mendaftarkan diri menjadi peserta saat sakit.
"Ibu saya mnjadi peserta BPJS tenaga kerja mau 1 tahun" tambah ahli waris.
Sudah hampir sebulan lebih pihak BPJS Ketenagakerjaan belum mengklarifikasi info yang kami dapat, dan belum ada pembayaran jaminan kematian utk almarhumah.
Hal ini sudah berdampak kepada warga sekitar yang sudah tidak berminat lagi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta, karena peserta yang sudah jelas bekerja dan mengalami risiko meninggal dunia, tidak mendapatkan haknya.
Dan sesuai informasi yang kami dapat, bahwa ahli waris berniat untuk mengadukan perihal hak jaminan kematian atas nama almarhum kepada DPRD Kabupaten Purwakarta, karena ketidak jelasan informasi dan tidak profesionalnya BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta dalam memberikan pelayanan dan bentuk ketidak puasan yang mewakili pekerja informal Kabupaten Purwakarta dalam perlindungan jaminan sosial tenaga kerja.
Sampai narasi diterbitkan awak media belum berhasil mengkonfirmasi pihak BPJS ketenagakerjaan.(***)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram