Foto: Kantor Bapenda Purwakarta
Bapenda Purwakarta kembali menjadi sorotan publik setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan lemahnya pengawasan terhadap sistem pajak digital berbasis tapping box. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2024, BPK menyatakan bahwa pengawasan pajak oleh pemerintah daerah belum memadai dan berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD Purwakarta).
Dari total 1.644 wajib pajak (WP) yang bergerak di sektor restoran, hotel, hiburan, dan parkir, hanya 70 WP atau 4,26 persen yang telah dipasangi tapping box. Artinya, sebanyak 1.574 WP masih menyampaikan laporan omzet secara manual tanpa pengawasan transaksi real-time. Celah ini sangat memungkinkan pelaporan yang tidak akurat atau bahkan manipulatif, apalagi pada sektor yang pajaknya berbasis omzet.
*Pengawasan Bapenda Lemah, Alat Tidak Difungsikan*
BPK menemukan bahwa meskipun sejumlah tapping box telah dipasang, Bapenda Purwakarta tidak melakukan monitoring atau pengawasan terhadap alat tersebut. Banyak WP yang mematikan atau tidak mengaktifkan tapping box dalam jangka waktu tertentu. Namun, tidak ada teguran maupun sanksi administratif yang diberikan oleh Bapenda kepada pelanggar. Hal ini diakui sendiri oleh Kepala Bidang Penilaian dan Pendataan Bapenda kepada BPK dalam pemeriksaan resmi.
Tidak hanya itu, Bapenda juga belum memanfaatkan data tapping box sebagai alat verifikasi terhadap laporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Akibatnya, pelaporan omzet yang disampaikan oleh WP tidak pernah diuji kebenarannya berdasarkan data transaksi aktual.
Contoh ketimpangan mencolok ditemukan dalam laporan BPK:
Hotel PP melaporkan omzet Februari 2024 sebesar Rp267 juta,
namun data tapping box menunjukkan transaksi sebesar Rp456 juta.
HVH Café hanya melaporkan omzet Rp48 juta,
padahal data digital mencatat Rp124 juta.
Ketidaksesuaian ini menandakan bahwa potensi kebocoran pajak bukan hanya dugaan, tapi sudah terjadi.
*Bapenda Hanya Menjadi Penonton*
Rizky Widya Tama, aktivis dari Lembaga Kajian Kebijakan Publik Analitika Purwakarta, menyebut kondisi ini sebagai kegagalan struktural dalam fungsi kontrol pajak daerah. Menurutnya, Bapenda Purwakarta seolah hanya menjadi penonton dari sistem yang sebenarnya sudah dibangun tapi tidak dioperasikan.
“Kalau 95 persen WP tidak pakai tapping box, itu artinya kontrol tidak berjalan. Ada sistem, ada perda, tapi tidak digunakan. Itu bukan kelalaian administratif, itu abai secara kelembagaan,” tegas Rizky kepada awak media.
Ia menilai bahwa ketiadaan sanksi administratif terhadap pelanggar adalah bentuk pembiaran aktif. Ini mencerminkan bahwa pengawasan pajak di Purwakarta tidak memiliki arah kebijakan yang tegas.
“Ini bukan soal kurang alat, tapi soal kurang niat. Dan ini berdampak langsung pada PAD,” lanjutnya.
*Sistem Tidak Terintegrasi, Data Tidak Terpakai*
Masalah makin kompleks karena tidak ada integrasi antara Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Bapenda. Kominfo sebagai penyedia teknologi tapping box tidak memiliki mekanisme pelaporan status alat. Sementara Bapenda sebagai pengguna data tidak membangun sistem dashboard atau pemantauan digital.
BPK menegaskan bahwa hingga 2024, tidak ada verifikasi silang antara data tapping box dan laporan pajak manual dari WP. Bapenda hanya menerima SPTPD berbasis kejujuran pelaku usaha, tanpa validasi sistematis.
Rizky menyebut ini sebagai “sistem yang mati sebelum berjalan.” Menurutnya, jika dashboard pengawasan tidak ada, data tidak digunakan, dan pelanggar tidak ditindak, maka tapping box hanya menjadi alat hiasan dalam tata kelola pajak.
*Temuan Berulang, Tidak Ada Tindakan*
Yang paling memprihatinkan, BPK mencatat bahwa temuan ini bukan baru. Masalah serupa ditemukan dalam audit tahun-tahun sebelumnya. Namun hingga pemeriksaan Mei 2025, Bapenda Purwakarta belum mengambil langkah korektif apa pun.
Tidak ada roadmap, tidak ada evaluasi, dan tidak ada perbaikan sistem. Rekomendasi BPK sebelumnya tidak dijalankan, bahkan kesalahan yang sama terus berulang. Kondisi ini menandakan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki komitmen serius dalam memperbaiki pengelolaan pajak daerah.
Padahal berdasarkan sejumlah data PAD Purwakarta sangat bergantung pada sektor pajak berbasis omzet, dan lemahnya pengawasan di sektor ini bisa menjadi salah satu penyebab stagnasi pendapatan daerah.
*Rekomendasi BPK: Bangun Sistem, Tegakkan Aturan*
Dalam laporannya, BPK merekomendasikan agar Bupati Purwakarta mengambil langkah strategis dan tegas. Beberapa poin utama yang disampaikan antara lain:
Segera memperluas pemasangan tapping box ke seluruh WP yang dikenai pajak omzet
Menetapkan sanksi administratif bagi WP yang menonaktifkan atau menolak pemasangan
Membangun sistem terintegrasi antara Bapenda dan Kominfo
Menyediakan dashboard digital untuk pemantauan harian secara real-time
Reformasi ini diperlukan agar pengawasan pajak tidak hanya mengandalkan sistem manual dan kejujuran pelaku usaha, tetapi berbasis pada data dan kontrol digital.
*Opini WTP Tak Menutup Temuan Lain*
Perlu dicatat bahwa meskipun Kabupaten Purwakarta kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, hal ini tidak berarti bebas dari kelemahan sistem.
Opini WTP hanya menilai bahwa laporan keuangan daerah disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan. Namun, temuan sistem pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap peraturan tetap dicatat dalam laporan khusus, seperti kasus tapping box ini.
Rizky menekankan bahwa WTP seharusnya tidak dijadikan tameng atau justifikasi untuk membenarkan kinerja yang buruk. “Laporan keuangan bisa rapi, tapi kalau datanya dimanipulasi, atau sistemnya lumpuh, PAD tetap bocor,” tegasnya.
*Momentum Evaluasi Total Pengawasan Pajak*
Dengan semakin jelasnya temuan kelemahan dalam pengawasan pajak daerah, ini saatnya Bupati Purwakarta mengevaluasi total kinerja Bapenda. Sistem perpajakan bukan hanya soal pendapatan, tetapi menyangkut keadilan fiskal, transparansi, dan kepercayaan publik.
“Reformasi perpajakan daerah dimulai dari keberanian membangun sistem yang terbuka, digital, dan tegas. Dan itu dimulai dari Bapenda sendiri,” pungkas Rizky Widya Tama.
*Sumber:*
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LKPD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2024 Nomor: 35A/LHP/XVIII.BDG/05/2024, tanggal 21 Mei 2025
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram