-->

Jumat, 16 Mei 2025

PT Hansae Tidak Memiliki IPAL, Kadis LH : Sudah disarankan agar bikin IPAL

PT Hansae Tidak Memiliki IPAL, Kadis LH : Sudah disarankan agar bikin IPAL



Foto : Cairan hitam pekat Limbah arang pembakaran produksi PT Hansae yang bocor

Majalengka - Salah satu perusahaan yang berdiri di Tegalaren, Kec. Ligung, Kabupaten Majalengka, Jawabarat belum memiliki fasilitas Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL).

"Hal ini telah terlihat beberapa waktu lalu pembuangan air yang hitam pekat sehingga bisa berdampak pada pencemaran limbah cair di sekitar lingkungan warga, sebab patut diduga pabrik yang tidak memiliki fasilitas IPAL membuang limbahnya ke pesawahan," kata Mahesa Jenar

Dikatakan Mahesa, sesuai regulasi aturan perundangan-undangan limbah cair hasil produksi pabrik seharusnya diolah melalui IPAL agar zat kimia yang nantinya dibuang tidak merusak biota air, dan air tanah untuk konsumsi warga.

"Bila limbah cair dibuang sembarangan dikhawatirkan berdampak negatif pada lingkungan, sebab masih banyak warga yang mengkonsumsi air sungai untuk keperluan rumah tangga dan pertanian dan dapat menimbulkan beragam penyakit khususnya bagi warga yang tinggal di bantaran sungai," ucapnya

Selain itu, Kepala dinas Lingkungan Hidup Iman Firmansyah mengatakan saat dikonfirmasi lewat sambungan celluler mengatakan, Kita sudah kroscek ke lapangan untuk mencari tau sumber cairan hitam yang mengalir ke pesawahan.

"kelihatan nya dari debu arang pembakaran, tadi saat di cek pembuangan di dalam ada yang bocor sehingga abunya keluar," ucapnya

Lanjut dia, Setelah kami periksa memang benar pabrik tersebut tidak memiliki IPAL.

"Tidak memiliki IPAL dan kami sudah sarankan agar segera membuat IPAL sesuai Dokumen nya." Pungkas Kepala Dinas Lingkungan Hidup kepada awak media Jum'at 16 mei 2025.

Referensi Sanksi bagi perusahaan yang tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dapat bervariasi tergantung pada peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Berikut beberapa sanksi yang mungkin diterapkan:
Sanksi Administratif
1. *Peringatan*: Perusahaan dapat menerima peringatan tertulis dari pemerintah untuk segera memenuhi kewajiban memiliki IPAL.
2. *Denda*: Perusahaan dapat dikenakan denda administratif sebagai konsekuensi tidak memiliki IPAL.
3. *Pencabutan Izin*: Dalam kasus yang lebih serius, perusahaan dapat menghadapi pencabutan izin operasional jika tidak memenuhi kewajiban lingkungan.
Sanksi Hukum
1. *Pidana*: Perusahaan dapat diancam dengan sanksi pidana jika tidak memiliki IPAL dan terbukti melakukan pencemaran lingkungan yang serius.
2. *Gugatan Hukum*: Perusahaan dapat digugat oleh masyarakat atau organisasi lingkungan hidup jika kegiatan mereka menyebabkan kerusakan lingkungan.
Tujuan Sanksi
1. *Mendorong Kepatuhan*: Sanksi bertujuan untuk mendorong perusahaan mematuhi peraturan lingkungan dan memiliki IPAL yang memadai.
2. *Melindungi Lingkungan*: Sanksi membantu melindungi lingkungan dari pencemaran yang dapat disebabkan oleh limbah industri.
Peraturan yang Berlaku
1. *UU No. 32 Tahun 2009*: Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur tentang kewajiban perusahaan untuk memiliki IPAL dan mengelola limbah dengan baik.
2. *Peraturan Pemerintah*: Peraturan pemerintah yang lebih spesifik dapat mengatur tentang standar teknis IPAL dan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi.

Dengan demikian, perusahaan diharapkan untuk mematuhi peraturan lingkungan dan memiliki IPAL yang memadai untuk mengelola limbah mereka dengan baik. (MJ)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved