-->

Rabu, 07 Mei 2025

Opini : Konsekuensi sang pejabat dalam pusaran trend nikah siri menurut Hukum Bisa dipidana?

Opini : Konsekuensi sang pejabat dalam pusaran trend nikah siri menurut Hukum Bisa dipidana?



Foto : ilustrasi 

Nikah siri atau pernikahan tanpa pencatatan sah di mata hukum dan dapat berakibat pidana, terutama bagi pejabat yang terlibat.

Pejabat yang sengaja melangsungkan pernikahan siri dapat dikenakan hukuman pidana berupa penjara atau denda. Selain itu, jika pejabat tersebut memiliki istri sah dan melakukan nikah siri, maka bisa dikenakan sanksi pidana karena dianggap melakukan perzinahan atau poligami tanpa izin.

Penerapan Hukum Pidana termaktub dalam Pasal 279 KUHP Menghukum pejabat yang melakukan poligami tanpa izin dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun junto Pasal 284 ayat (1) KUHP Menghukum perzinahan dengan ancaman pidana penjara 9 bulan.

Dan juga bisa terjerat Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Menghukum pejabat yang bertindak sebagai Pegawai Pencatat Nikah (PPN) tanpa sah dengan denda atau penjara.

Konsekuensi Tambahan, Nikah siri tidak diakui sah secara hukum, sehingga anak dari nikah siri tidak memiliki status anak sah secara hukum.

Selain itu Istri siri tidak dapat mengajukan gugatan cerai karena statusnya tidak sah secara hukum dan Istri siri tidak memiliki hak nafkah dari suami siri.

Jadi Kesimpulan jika pejabat melakukan Pernikahan siri di Indonesia adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat menimbulkan konsekuensi pidana bagi pejabat yang terlibat. Pejabat yang melakukan nikah siri, terutama jika sudah memiliki istri sah, dapat dijerat dengan pasal perzinahan atau poligami, serta sanksi pidana lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved