Foto : RDP Komisi 3 bersama kejaksaan Negeri dan Pengusaha Tambang
Purwakarta - Peningkatan bencana alam di Purwakarta yang terjadi belakangan ini mendorong DPRD setempat memanggil 12 perusahaan tambang untuk rapat dengar pendapat (RDP), Rabu 21 Mei 2025. RDP yang melibatkan jajaran Komisi III, Ketua Komisi I, dan Kejari Purwakarta ini mengemukakan dugaan pelanggaran regulasi lingkungan serta potensi tindak pidana lingkungan hidup oleh perusahaan tambang bermasalah.
Belasan perusahaan tambang itu dimintai keterangan terkait izin operasional, tata kelola lingkungan, dan upaya mitigasi bencana. Langkah ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap aturan dan mencegah dampak negatif aktivitas pertambangan terhadap lingkungan.
Hasil RDP diharapkan menjadi dasar penegakan hukum dan langkah pencegahan bencana alam di masa mendatang.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Purwakarta ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Elan Sofyan. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa DPRD Purwakarta menerima berbagai aduan dari masyarakat terkait aktivitas tambang yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan warga.
"Kami menerima pengaduan dan data tentang perusahaan tambang yang diduga beroperasi tidak sesuai SOP. Ini berdampak pada kerusakan lingkungan dan keresahan warga. Karena itu, kami minta para pelaku usaha bertanggung jawab dan bersikap transparan," kata Kang Haji Selan, begitu ia biasa disapa.
Dalam rapat tersebut, hadir pula Ketua Komisi I, Warseno dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Dr. Marta Parulina Berliana, yang memberikan pembekalan hukum terkait regulasi pertambangan.
Ia mengingatkan bahwa ketentuan hukum harus menjadi pijakan utama dalam setiap aktivitas pertambangan.
"Kepatuhan terhadap hukum adalah fondasi untuk menjamin keselamatan, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan usaha," kata Kajari. Ia juga mengutip Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Komisi III DPRD Purwakarta secara khusus menyoroti kegiatan tambang yang berlokasi di Kecamatan Plered dan Kecamatan Sukatani. Dua wilayah ini dikenal memiliki intensitas tambang tinggi dan berbatasan langsung dengan lahan pertanian produktif, sumber air, serta permukiman warga.
Anggota Komisi III, Alaikassalam, menekankan pentingnya kesadaran sosial dari perusahaan tambang. Ia menyebut bahwa kepatuhan tidak hanya soal kelengkapan dokumen, tapi juga implementasi nyata di lapangan.
"Setiap perusahaan harus sadar dampak sosial dan lingkungannya. Kalau izin sudah habis, perusahaan wajib lakukan reklamasi sebelum mengajukan izin baru. Tidak boleh ada operasi tanpa legalitas yang lengkap," ujarnya.
Ke-12 perusahaan yang dipanggil berdasarkan dua surat undangan resmi dari DPRD Purwakarta itu, diantaranya; PT Bumi Cikeupeul Abadi, PT Gunung Kecapi, Koperasi Ligun, PT Tri Mahesa Cakrawala, PT Papumas, PT Sinar Tiga Pertama (STP), PT Mandiri Sejahtera Sentra, CV Djaya Putra Sembung, CV Panghegar, PT Batu Cemerlang Andalan, PT Selo Agung dan CV Rinjani.
Semua perusahaan hadir dalam pertemuan dan menunjukkan itikad baik untuk berdialog dengan DPRD Purwakarta serta instansi terkait. Beberapa di antaranya mengakui bahwa mereka sedang berada dalam masa akhir operasional atau masih melengkapi dokumen administratif penting.
Komisi III DPRD Purwakarta menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap kelalaian perusahaan tambang, khususnya dalam hal legalitas dan dampak lingkungan. DPRD juga berkomitmen untuk terus memperkuat fungsi pengawasan agar aktivitas pertambangan tidak keluar dari koridor hukum dan pembangunan berkelanjutan.
Langkah ini merupakan sinyal kuat bahwa DPRD Purwakarta tidak tinggal diam terhadap persoalan tambang yang bisa berdampak luas pada masyarakat dan lingkungan hidup di wilayah kabupaten. (MJ)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram