-->

Jumat, 25 April 2025

Pakar Hukum: Kasus Isa Zega Tidak Penuhi Unsur Pidana, Penahanan Dinilai Tidak Tepat

Pakar Hukum: Kasus Isa Zega Tidak Penuhi Unsur Pidana, Penahanan Dinilai Tidak Tepat



INFONAS.ID||JAKARTA – Pakar Hukum Pidana, Dr. Youngky Fernando, SH., MH., menilai bahwa penahanan terhadap Adrena Isa Zega dalam perkara dugaan pencemaran nama baik seharusnya tidak perlu dilakukan. 

Menurutnya, hal ini telah diatur dengan jelas dalam Surat Edaran Kapolri terkait perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya yang menyangkut pencemaran nama baik.

Youngky menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan Agung RI, dan Kepolisian RI, perkara pencemaran nama baik bukan merupakan delik pidana apabila mengandung unsur penghinaan dalam bentuk cacian, kritik, atau pendapat. 

Ketentuan ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2008, yang menegaskan bahwa penghinaan semacam itu tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Apabila terlapor tidak pernah dipanggil untuk klarifikasi atau wawancara pada tahap penyelidikan, maka proses penyidikan menjadi cacat hukum,” tegas Youngky. 

Ia menambahkan bahwa hak-hak terlapor seharusnya dilindungi sejak awal proses hukum, sebagaimana diatur dalam KUHAP mengenai tahapan penyelidikan dan penyidikan.

Dalam persidangan perkara Isa Zega di Pengadilan Negeri Kepanjen, Youngky hadir sebagai ahli pidana. 

Tim kuasa hukum Isa Zega yang diketuai Pitra Romadoni Nasution menanyakan soal unsur dalam Pasal 27A dan 27B UU ITE, serta apakah unsur dalam pasal tersebut bersifat kumulatif atau alternatif.

Youngky menjelaskan bahwa setelah unsur “barang siapa mendistribusikan dan/atau mentransmisikan”, unsur-unsur lainnya dalam Pasal 27B bersifat kumulatif, sehingga tidak bisa dipisahkan. 

Ia juga menekankan bahwa Pasal 27B berkaitan dengan pemerasan, yang baru dapat dikatakan terjadi apabila ada perpindahan barang yang memiliki nilai ekonomis. Tanpa adanya perpindahan tersebut, maka unsur pemerasan tidak terpenuhi.

Pitra juga menanyakan apakah tuduhan yang bersifat plesetan atau tidak jelas dapat dijerat dengan Pasal 27A UU ITE. 

Menanggapi hal itu, Youngky menjelaskan bahwa unsur pencemaran nama baik harus memenuhi syarat identifikasi yang jelas terhadap pihak yang dirugikan, termasuk bukti identitas yang sah seperti KTP. Jika tuduhan tidak jelas dan hanya berupa asumsi, maka hal tersebut tidak memenuhi unsur pidana karena termasuk dalam kategori “obscuur libel” atau tuduhan yang kabur.

Lebih lanjut, Pitra menegaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan, sebagian besar pernyataan hanyalah asumsi dan pendapat pribadi. Ahli pidana yang dihadirkan juga secara tegas menyatakan bahwa tuduhan yang tidak terang dan tidak dibuktikan dengan identitas yang sah tidak dapat diproses secara pidana.

“Terlebih, tuduhan pemerasan terhadap Isa Zega tidak terbukti. Semua saksi yang telah diperiksa tidak ada satu pun yang menyatakan bahwa Isa Zega pernah meminta atau menerima uang dari pelapor. Oleh karena itu, kami menilai perkara ini tidak memiliki kejelasan dan tidak memenuhi unsur pidana,” pungkas Pitra.

Sumber:
Humas MIO INDONESIA

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved