Foto: Ilustrasi
Jakarta - Dua org wanita muda berinisial, AS dan BS (setidaknya itu yang tertera di tanda pengenalnya) diduga melakukan penipuan terhadap seorang wartawan yang juga sebagai ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII), Dwi Joko Waluyo. Tak tanggung-tanggung, AS dan BS menipu korbannya hingga 10 juta rupiah.
Kronologisnya, AS dan BS awalnya meminta bantuan jasa untuk pengurusan beberapa dokumen kepada Joko (sapaan akrabnya -red). Singkat cerita, setelah negoisasi disepakati biaya "jasa" Joko adalah 30 jt rupiah hingga dokumen beres, 10 juta Down Payment (uang muka) sisanya setelah dokumen jadi.
"AS memberikan Dp 10 juta di awal, kemudian (tak lama setelahnya) 10 juta lagi waktu dokumen 90% selesai" ujar Joko yang terlihat geram.
"AS menjanjikan 10 juta sisanya setelah SEMUA dokumen selesai, namun yang terjadi saat saya sudah selesaika semua AS dan BS mulai berkelat-kelit" imbuh Joko.
Jumat 14/3/2025 semua dokumen yang dimaksud telah diselesaikan oleh Joko, namun ketika ditagih AS berkelat-kelit banyak alasan.
"Hingga berita ini dirilis AS alias Sandra sulit untuk berkomunikasi, bahkan wa pun jarang dibalas" Pungkas Joko.
Joko melanjutkan, "Alamat yang bersangkutan sudah kita tau, Central park residences twr amadine 23-03, Jl letjen sparman no 28 jakbar 11470, tinggal bikin LP"
"Saya hanya meminta hak saya, ga lebih, tapi dipersulit padahal semua tanggung jawab sudah saya selesaikan, jika memang tidak ada penyelesaian dalam waktu 1 x 24 jam dari berita ini terbit (17/3/25), saya akan ambil langkah hukum..!" Tutupnya.
Sebagaimana diketahui, jika unsur-unsur terpenuhi makan terduga pelaku dapat dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan yang mana pelaku terancam pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan. (Red)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram