-->

Sabtu, 22 Maret 2025

Desa Golong Mendapatkan Jatah Program PTSL BPN Lombok Barat

Desa Golong Mendapatkan Jatah Program PTSL BPN Lombok Barat



Foto: saat rapat PTSL

Lombok Barat (NTB) -  Desa Golong Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok tengah mendapat jatah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat sebanyak sekitar 300-an persil. 

Termasuk salah satu dari 3 (tiga) Desa di Lobar yang terima program pengurusan sertifikat gratis tersebut bersama Desa Keru dan Desa Dasan tapen. 
Saat ditemui usai kegiatan penyuluhan oleh tim PTSL dari unsur BPN,Kejakasaan,dan Kepolisian,Kepala Desa Golong H.M.Zaenuddin,SE mewakili warganya sangat bersyukur dan mengapresiasi penuh pihak BPN. 

"Alhamdulillah,kami termasuk dari 3 (tiga) Desa yang terima program PTSL bersama Desa Dasan Tapen dan Desa Keru,"ungkapnya.
Meski diakui terbilang sulit,tapi karena kebutuhan dan memang masih banyak masyarakat yang belum memiliki sertifikat. 

"Beberapa kesulitan masih terjadi seperti ada warga yang sudah lakukan pendaftaran sejak 2017-2024 tapi belum terbit sertifikatnya,sudah kita usulkan dan jadi prioritas untuk diakomodir,"ucapnya. 

Hal lain jadi kendala utama biasanya terjadi pada pengurusan sertifikat bersumber warisan dan hibah.Krena seringkali diantara satu pihak dan pihak lainnya belum sepakat,ada yang tidak setuju. 

Mengenai biaya yang gratis itu,kata Kades PAW itu memang gratis tapi tanda kutip pasca kepengurusan. Pemohon hanya dibebankan biaya pada pra pengurusan.Namun nilainya hanya sedikit sebatas kebutuhan mendasar seperti beli materai,pembuatan surat hibah,jual beli,warisan, dan pal. 

"Nominalnya paling antara 300-350 ribu saja dibanding pembuatan mandiri bisa sampai 3-3,5 juta,"imbuhnya.  

Lebij jauh ulas Haji Zaen,dalam aktualisasinya,tim BPN akan didampingi juga oleh tim koordinasi dari Desa terdiri dari Kadus dan lainnya. Ditargetkan semua proses pengurusan mulai dari pemberkasan dan kelengkapan lainnya rampung selama 2 bulan hingga Mei mendatang. 

Sementara,Ketua Tim PTSL BPN Lombok Barat Ilham Jauhari menambahkan program PTSL kali ini berbeda.Karena sudah beralih dari pola analog atau manual menjadi elektronik atau online berbasis aplikasi bernama sentuh tanah. 

Sertifikat warga nantinya sudah berbentuk elektronik,tidak lagi analog atau manual,resiko dipalsukan atau hilang terminimalisir,"papar ilham. 

Dijelaskan,kelebihan sertifikat elektronik jauh lebih aman dan efisien.Dipastikan sertifikat tidak bisa dipalsukan,dan penyimpanannya terjamin didalam berangkas aplikasi sentuh tanah di handphone masing-masing. 

Terkait skema pengerjaannya,Tim PTSL akan turun langsung ke lapangan lakukan pengukuran dan pendataan alas haknya.Setelah prosesnya selesai bergulir ke kantor BPN. 

Untuk target waktunya, tetap mengacu 1 (satu) tahun anggaran.Tapi kalau semua sudah selesai lebih cepat bisa langsung diserahkan. 

Senada dengan Kades,persoalan yang muncul biasanya mengenai kelengkapan alas hak,butuhkan waktu cukup lama. 
Kami akan terus komunikasi dengan pihak Desa untuk menekan kendala yang ada, kami juga siap turun setiap saat bahkan sampai malam jika diperlukan," ujarnya.

Diserukan,semua masyarakat bisa ikut mendaftarkan tanahnya agar menggenggam kepastian hukum sertifikat yang legal dan terdaftar.Diharap kemudian masyarakat bisa memanfaatkan sertifikatnya dengan bijak untuk peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan ekonomi. 

"Kalau sudah legal kan aman,bisa digunakan untuk akses pendanaan sebagai jaminan ajukan kredit usaha ke bank ataupun membangun diatas lahan dan sebagainya,jadi mari segera daftar demi masa depan generasi mendatang," serunya.
Menanggapi,Kepala Dusun Peninjuan I Ketut Adi Santika turut bahagia,karena program PTSL dapat permudah warga miliki sertifikat tanah. 

"Di Dusun kami ada 15 warga yang daftar,semua merasa sangat terbantu,terimakasih pihak BPN, Pemerintah Desa dan semuanya,terimakasih,"tutupnya. (Foel/01).

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved