-->

Selasa, 18 Februari 2025

Kuasa Hukum Dhipa Adista Justicia Menang, PN Denpasar Tolak Gugatan Pemilik Tanah

Kuasa Hukum Dhipa Adista Justicia Menang, PN Denpasar Tolak Gugatan Pemilik Tanah



Denpasar – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengabulkan gugatan yang diajukan oleh PT Bali Danadhipa (Hotel Kayumanis) terhadap I Wayan Terek dkk dalam perkara sengketa sewa lahan di Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. 

Keputusan ini memastikan bahwa PT Bali Danadhipa, selaku penyewa, beritikad baik dan dilindungi oleh hukum.

Kuasa hukum PT Bali Danadhipa dari Kantor Hukum Dhipa Adista Justicia, yakni Marusaha Hutadjulu, SH., MH., Dr. Drs. Hadi Purnomo, SH., MH., Nicho Hezron, SH., MH., Jessie Hezron, SH., MH., Ariyanto Hermawan, SH., MH., Johanes Napitupulu, SH., Iansen Christian, SH., dan Yohana Christien Baneuli Sirait, SH., MH., 

Dalam hal ini menyampaikan bahwa gugatan diajukan melalui PN Denpasar berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 0333/DAJ-JN/SK/VII/2024 tertanggal 2 Juli 2024.

Kasus ini bermula dari perjanjian sewa menyewa lahan antara PT Bali Danadhipa dan para tergugat selaku pemilik tanah. Lahan seluas 39.000 m² tersebut disewa PT Bali Danadhipa untuk jangka waktu 30 tahun, sejak 15 Januari 2002 hingga 15 Januari 2032. 

Berdasarkan perjanjian yang dibuat di hadapan notaris di Kuta, PT Bali Danadhipa telah membayar biaya sewa sebesar Rp3 miliar dan biaya pengosongan lahan sebesar Rp8,7 miliar.

Awalnya, hubungan hukum antara kedua belah pihak berjalan lancar. Namun, pada 17 Mei 2024, PT Bali Danadhipa menerima panggilan sidang dari PN Denpasar terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh para tergugat. 

Dalam gugatan tersebut, para tergugat menuntut hak atas tanah yang telah disewakan kepada PT Bali Danadhipa, sehingga menimbulkan gangguan hukum bagi penyewa.

Setelah melalui proses persidangan, PN Denpasar memutuskan untuk menolak eksepsi para tergugat dan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh PT Bali Danadhipa. Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan:

  1. Para tergugat terbukti melakukan wanprestasi terhadap PT Bali Danadhipa sesuai dengan Pasal 1238 jo. Pasal 1243 KUH Perdata.
  2. PT Bali Danadhipa adalah penyewa yang beritikad baik dan memiliki perlindungan hukum.
  3. Akta Sewa Menyewa, Akta Perjanjian Pengosongan, dan Akta Kesepakatan yang dibuat di hadapan notaris di Kuta dan Bekasi dinyatakan sah dan mengikat secara hukum.
  4. Para tergugat diwajibkan untuk tunduk dan taat terhadap perjanjian sewa menyewa yang telah disepakati serta putusan pengadilan.

Dengan adanya putusan ini, PT Bali Danadhipa dapat melanjutkan kegiatan operasionalnya di atas lahan yang disewa tanpa adanya gangguan hukum dari para tergugat.

(Sumber: Kantor Hukum Dhipa Adista Justicia | Editor: RDI)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved