-->

Selasa, 25 Februari 2025

Kades "Glamor" Bilang Bingkisan dari Pemda Bogor "jamet", Mahesa Jenar : Pemkab Harus berikan sanksi Tegas sesuai aturan dan perundangan yang berlaku di NKRI

Kades "Glamor" Bilang Bingkisan dari Pemda Bogor "jamet", Mahesa Jenar : Pemkab Harus berikan sanksi Tegas sesuai aturan dan perundangan yang berlaku di NKRI



Foto : Mahesa Jenar Humas Markas Besar LSM Barak Indonesia

Purwakarta - Ramai jadi perbincangan publik terkait pernyataan kades Pasir Menyan yang dinilai tak pantas karena telah meremehkan atau menodai perasaan masyarakat kabupaten Bogor, pasalnya kades tersebut mencemoohkan hidangan yang dijadikan bingkisan untuk di bawa pulang setelah menghadiri pelantikan Bupati Bogor terpilih.

Seperti diketahui Kades Pasir Menyan Wiwin yang mengatakan bahwa bingkisan dari Pemkab "jomet" itu dapat dianggap sebagai penghinaan bagi Pemkab.

pernyataan atau tindakan yang dapat menurunkan martabat atau harga diri seseorang atau lembaga. Dalam hal ini, pernyataan Kades Wiwin dapat dianggap sebagai penghinaan karena menggunakan kata-kata yang tidak sopan seperti Kata "jomet" memiliki konotasi negatif dan dapat dianggap sebagai kata-kata yang tidak sopan dan Pernyataan Kades Wiwin dapat dianggap sebagai penurunan martabat Pemkab karena mengimplikasikan bahwa bingkisan dari Pemkab tidak memiliki nilai atau tidak berguna.

Dalam konteks hukum, pernyataan Kades Wiwin dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pasal 310 KUHP tentang penghinaan terhadap pejabat atau lembaga pemerintah.

Humas Markas Besar LSM Barisan Rakyat Indonesia Mahesa Jenar angkat bicara mengecam kelakuan kades wiwin yang mengolok ngolokan bingkisan yang diberikan Pemkab Bogor kepada nya dan itu bisa dinilai menghina instansi yang dua tingkat diatasnya yaitu Pemkab Bogor dan secara tidak langsung menghina bupati dan wakil bupati terpilih periode 2025-2029 karena acara tersebut diselenggarakan oleh Pemkab Bogor.

"Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa (Kades) yang melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk menghina instansi pemerintah seperti Pemkab, dapat dikenakan sanksi," ucapnya

Lanjut dikatakan Mahesa, Kades dapat diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota selama proses penyelidikan dan pemeriksaan.

"Jika terbukti bersalah, Kades dapat diberhentikan sementara dan atau diberhentikan tetap oleh Bupati, bahkan Kades dapat dikenakan pengurangan hak, seperti pengurangan gaji atau pengurangan fasilitas," tuturnya

Selain itu Kades dapat dikenakan sanksi pidana. "Berdasarkan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan terhadap pejabat atau lembaga pemerintah juga Kades dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 311 KUHP tentang penghinaan terhadap lembaga atau instansi pemerintah. Kami berharap Pemkab Bogor bergerak cepat untuk segera memberikan sanksi sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku di NKRI " Pungkas Mahesa Jenar kepada awak media.

Sampai narasi diturunkan awak media belum bisa mengkonfirmasi kades pasir menyan. (Red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved