-->

Kamis, 27 Februari 2025

Dorong peningkatan PAD, LSM Barak Indonesia Sarankan Pemkab Majalengka Pertegas 37 Perusahaan diduga tak Berizin segera urus perizinan

Dorong peningkatan PAD, LSM Barak Indonesia Sarankan Pemkab Majalengka Pertegas 37 Perusahaan diduga tak Berizin segera urus perizinan



Foto : Mahesa Jenar Humas Markas Besar Barak Indonesia 

Majalengka - LSM Barak Indonesia telah menyoroti lemahnya pengawasan terhadap 37 perusahaan yang belum memproses perizinannya. Hal ini bisa berdampak pada pendapatan daerah, karena perusahaan tersebut tidak membayar pajak dan biaya lainnya yang seharusnya dibayarkan kepada pemerintah daerah.

Mahesa Jenar Humas markas besar LSM Barak Indonesia mengatakan, kami telah melakukan penelitian dan pengawasan terhadap beberapa perusahaan yang beroperasi di wilayah Majalengka, Jawa Barat.

"Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa banyak perusahaan yang belum memproses perizinannya sesuai regulasi peraturan dan perundang-undangan dan kami mengasumsikan karena tidak memproses perizinan sehingga berdampak kepada PAD karena perusahaan tidak membayar pajak dan biaya lainnya yang seharusnya dibayarkan kepada pemerintah daerah," ucapnya

Oleh karena itu, kami LSM Barak Indonesia meminta pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

"Jika pengawas dilakukan secara optimal maka dapat dipastikan bahwa semua perusahaan membayar pajak dan biaya lainnya yang seharusnya dibayarkan kepada pemerintah daerah. Dengan demikian, pendapatan daerah dapat meningkat dan dapat digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat," tuturnya

Selain itu kami menyarankan jika Pemkab Majalengka lemah dalam pengawasan perizinan pendirian pabrik selain berdampak ke penurunan PAD berdampak juga pada kerusakan infrastruktur jalan di wilayah tersebut yang mengakibatkan ketidak nyamanan pengguna jalan juga berdampak pada perekonomian lokal.

Foto: Jalan depan PT Hansae 

"Banyak jalan yang rusak akibat tidak adanya pengawasan yang ketat terhadap aktivitas pabrik-pabrik yang beroperasi di wilayah tersebut seperti jalur lanud Sukani dari mulai Jatiwangi - Ligung yang rusak dan depan PT Hansae di wilayah desa Tegal Aren kecamatan Ligung," ungkapnya

Selain itu, lemahnya pengawasan perizinan pendirian pabrik juga dapat berdampak pada lingkungan hidup. Pabrik-pabrik yang tidak memiliki izin yang sah dapat menyebabkan polusi udara, air, dan tanah, yang pada akhirnya dapat berdampak pada kesehatan masyarakat.

"Pemkab Majalengka harus meningkatkan pengawasan perizinan pendirian pabrik untuk menghindari kerusakan infrastruktur jalan dan lingkungan hidup. Dengan demikian, PAD dapat meningkat, dan kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan." Pungkasnya (red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved